SOLO (Jurnalislam.com)–Pakar Hukum Pidana Dr Muhammad Taufik ikut mengapresiasi deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Ia menyebut bahwa KAMI adalah sebuah gerakan moral yang lebih baik daripada petisi 50 pada tahun 1980.
Petisi 50 adalah gerakan tokoh bangsa yang menggugat Presiden Soeharto yang dianggap menyalahgunakan Pancasila.
“Sebenarnya ini embrio awal mula berdirinya kelompok kelompok oposisi yang secara formal mengemuka, artinya dia tidak lagi gerakan dibawah tanah, dia tidak lagi gerakan sembunyi sembunyi, tetapi ini terang terangan, kalau saya melihat ini jauh lebih maju dari petisi 50,” katanya kepada jurnalislam.com jum’at, (14/8/2020).
“Petisi 50 itu lama sekali gerakannya karena hanya orang orang tertentu saja yang mengerti kondisi saat itu, tetapi kalau KAMI ini kan selain didukung oleh tokoh nasional, mereka juga terang terangan,” imbuh Dr Taufik.
Ia juga menjelaskan bahwa gerakan KAMI adalah sebuah gerakan moral yang legal sebagaimana tertuang dalam pasal 27 tentang kesamaan kedudukan di depan hukum dan pasal 28 tentang kemerdekaan berserikat berkumpul dalam menyatakan pendapat.
Untuk itu, ia berharap agar pemerintah bisa bersikap adil dan tidak mengunakan kekuasaan untuk membungkam pihak pihak yang melakukan kritik terhadap kinerja pemerintah.
“Kalau saya sendiri sebagai penguasa akan menerima kritikan dari KAMI tersebut untuk perbaikan daripada kita biarkan mengganggap diri kita baik, diri kita benar tiba tiba chaos itu benar benar sangat berbahaya,” ujarnya.
“Saya sangat mendukung gerakan KAMI dan itu diperbolehkan dan tidak perlu ada penangkapan, orang yang menghina nabi pun di Indonesia ini bahkan tidak ditangkap,” pungkas Dr Taufik.