Penerapan dan Jenis Jual Beli Kredit

Penerapan dan Jenis Jual Beli Kredit

Oleh: Didik Setiawan (Maha santri Ma’had a’ly Salafiyah Darul Quddus Takeran Magetan)

Permasalahan Jual Beli Kredit di Masyarakat

Di jaman sekarang ini, kegiatan transaksi jual beli sudah semakin canggih. Tak terbatas pada pembayaran tuanai saja. Tapi juga tersedia layanan kredit. Misalnya pada pembelian tanah, rumah, sepeda motor dan mobil. Semua itu bisa didapatkan lewat sistem angsuran dengan syarat bayar uang muka.

Adanya praktik kredit ini memang memudahkan masyarakat dalam berjual beli. namun demikian, seiring dengan berkembang luasnya praktik transaksi pembelian motor secara kredit baik yang dilakukan dengan model transaksi leasing ataupun dengan transaksi yang bersifat syariah yang mayoritasnya menggunakan transaksi murabahah. Hanya saja luasnya pemakain dua jenis transaksi tersebut tidak disertai dengan luasnya pengetahuan masyarakat terhadap keduanya dan hukum Islam tentangya.

Jual beli kredit di jaman kita ini banyak bentuknya. Bagaima hukumnya? Gambaran umumnya adalah: menjual suatu barang dengan pembayaran tempo/tertunda, dicicil dalam kurun waktu tertentu, dengan harga lebih mahal daripada harga tunainya. Ini adalah gambaran umum jual beli kredit. Kamu menjual motor dengan pembayaran tempo/tertunda, dicicil dalam kurun waktu tertentu, mungkin satu, dua, atau tiga bulan, dengan harga yang lebih mahal daripada harga tunainya. Motor tersebut apabila dibayar tunai harganya 5 juta, dan jika dibayar dengan cara kredit menjadi 8 juta, dicicil dalam kurun waktu beberapa bulan.

Pandangan Islam tentang Kredit

Dalam bahasa arab, jual beli kredit dikenal sebagai Bai’ bit taqsith yang berarti membagi sesuatu menjadi beberapa bagian tertentu.

Ulama syafiiyah, hanafiayah, al-Muayyid billah, serta mayoritas ulama lain berpendapat bahwa hukum kredit dalam Islam diperbolehkan. Hal ini didasarkan pada beberapa hal, yaitu:

  1. Tidak adanya dalil yang mengaharamkan kredit

Alasan pertama mengapa kredit diperbolehkan karena tidak ada dalil yang mengaharamkan hukum kredit. Ini juga beracuan pada kaidah ushul fiqih yang menyatakan

الأَصْلُ فِي المُعَامَلَةِ الإِبَاحَةُ حَتَى يَدُلَّ الدَّلِيْلُ عَلَى التَّحْرِيْمِ

“Hukum asal  dari muamalah adalah boleh sampai sepanjang tidak ada dalil yang mengharankanya.”

Perlu diktehui, mengaharamkan sesuatu tanpa dalil yang kuat itu tidak diperbolehkan. Sama saja dengan menghalalkan perkara yang haram.

  1. Firman Allah yang membolehkan Utang Piutang

Prektek kredit sama dengan utang piutang. Sedangkan Allah Ta’ala juga membolehkan utang piutang. Asalkan tidak ada unsur penambahan bunga. Ini dijelaskan dalam surat al-Baqarah ayat 282

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya”

  1. Hadist Shahih tantang Rasul yang Pernah Berhutang

Dibolehkanya transaksi dengan kredit juga didasarkan pada hadist shahih yang menjelaskan bahwa nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam pernah membeli makanan dengan cara berhutang. Dari hadis ‘Aisyah radhiallahu ‘anha

اشْتَرَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ يَهُودِيٍّ طَعَامًا بِنَسِيئَةٍ، وَرَهَنَهُ دِرْعَهُ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membeli sebagian bahan makanan dari seorang yahudi dengan pembayaran dihutang dan beliau juga menggadaikan perisai kepadanya.” (HR. Bukhari:2096 dan Muslim: 1603)

Tata cara Jual Beli Kredit dalam Islam

Walupun jual beli kredit dalam Islam diperbolehkan, namun ada aturan-aturan yang perlu diikuti. Diantara aturan-aturan tersebut adalah sebagai berikut:

  • Tidak Boleh Menjualbelikan Barang-Barang Ribawi

Syarat pertama tidak boleh melakukan transaksi berang-barang ribawi. Barang ribawi adalah barang yang apabila diperjual belikan atau ditukar tak sesuai dengan syariat agama maka menimbulkan transaksi riba. Adapun keterangan barang ribawi sebagaimana yang telah disabdakan oleh Rasulallah ﷺ

الذهب بالذهب, والفضة بالفضة, والبر بالبر, والشعير بالشعير والتمر بالتمر, والملح بالملح مثلاً بمثل، سواء بسواء يداً بيد

Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, jewawut dijual dengan jewawut, gandum dijual gandum, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai)” (HR. Muslim no. 1584)

  • Barang Yang Dijual Adalah Milik Sendiri

Seorang penjual harus menjual barang yang dimiliki sendiri. Tidak diperbolehkan penjual mengkreditkan barang yang bukan haknya. Misalnya jual beli dengan leasing yang sering digunakan dalam transaksi jual beli motor, mobil atau rumah secara kredit. Diamana pihak leasing menjual barang yang tidak tahu dengan kondisi barang, pengirimanya juga dilakukan oleh pemilik barang. Pihak leasing hanya sebagai pemberi pinjaman saja.

  • Serah Terima Barang Harus Dilakukan Tepat Waktu

Biasnya dalam sistem kredit, barang diberikan kepada pembeli saat pembayaran uang muka. Hal ini harus dilakukan tepat waktu tidak boleh ditunda-tunda. Sebab bagaimanapun juga pembeli sudah memiliki hak terhadap barang tersebut. Kecuali ada perjanjian tertentu.

  • Waktu Tempo Pembayaran Haru Jelas

Dalam sistim kerdit yang terpenting adalah perjanjian dan catatan tentang prosedur transaksi tersebut. Termasuk waktu tempo pembayaran juga harus jelas. Dengan demikian tidak akan terjadi persilihan.

  • Apabila Terlambat, Tidak ada Sistem Penambahan Bunga

Dalam bertransaksi sistem kredit, jangan sampai anda memberlakukan penambahan bunga saat pembeli terlambat membayar. Ini bisa membuat terjerumus ke dalam riba yang termasuk dosa besar.

  • Kesepakatan Dua Belah Pihak

Yang terpenting dalam melakukan transaksi kredit harus ada kesepakatan atau akad jual beli dalam Islam antara dua belah pihak, baik itu nilai pembayaran atau tempo pelunasan keduanya harus ditulis secara jelas dan disetujui oleh penjual dan pembeli.

Realita Jual Beli Kredit di Masyarakat

Persoalan jual beli pada masyarakat modern telah berkembang sedemikian rupa, khususnya pembelian barang secara kredit akhir-akhir ini banyak sekali terjadi. Karena memang ada anggota masyarakat yang membutuhkan suatu barang, tetapi tidak mempunyai uang tunai, dan tidak ada penjual barang tersebut kecuali dengan cara kredit dengan adanya tambahan harga. Sebaliknya, ada orang yang membutuhkan uang tunai tetapi tidak ada yang menghutanginya dengan cara baik (kecuali dengan bunga juga), sehingga tidak ada yang menguntungkan baginya kecuali membeli secara kredit dengan ada tambahan harga.

Praktek jual beli kredit biasanya oleh pihak tertentu hanya dijadikan sebagai kamuflase belaka. Di antara kamuflase riba yang terjadi di zaman sekarang dalam bentuk jual beli ialah bentuk penkreditan. Di masa lalu hanya dikenal kredit dua pihak yaitu antara penjual dengan pembeli saja. Namun pada masa modernisasi ini, system transaksi ini telah mengalami perubahan, dimana kredit pada masa sekarang umumnya melibatkan tiga pihak yaitu pemilik uang, pembeli dan lembaga pembiayaan atau pihak pembiayaan. Kredit seperti ini disebut dengan kredit segitiga atau juga bisa disebut trasnsaksi jual beli kredit dengan leasing.

Pihak pertama sebagai pemilik barang menegaskan bahwa dirinya telah menjual barang kepada pihak kedua, sebagai pemilik uang dengan pembayaran tuani. Kemudian pihak kedua menjual kembali barang tersebut kepada pihak ketiga dengan pembayaran diangsur, dan tentunya dengan harga jual yang lebih tinggi dari harga jual pertama. Sekilas ini hanyalah transaksi jual beli biasa, namun sebenarnya tidak demikian. Sebagai buktinya:

  • Barang tidak berpindah kepemilikan dari penjual pertama
  • Barang juga tidak berpindah tempat dari penjual pertama
  • Segala tuntutan yang berkaitan dengan cacatnya barang penjual kedua tidak bertanggung jawab, akan tetapi penjual pertama yang bertanggung jawab.
  • Seringa kali pembeli kedua telah membayar uang muka terlebih dahulu kepada penjual pertama.

Pembahasan diatas membuktikan bahwa pembeli pertama, yaitu pemilik uang hanyalah memiutangkan sejumlah uang kepada pihak ketiga. Kemudian dari piutangnya ini, pihak pertama memdapatkan keuntungan. Padahal Rasulallah ﷺ melarang praktek semacam ini, sebagaimana yang telah disebutkan dalam sebuah hadis:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (مَنْ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَقْبِضَهُ) قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا : وَأَخسِبُ كُلَّ شَيْءٍ بِمَنْزِلَةِ الطَّعَامِ

“sahabat Ibnu Abbas Radhiallahu anhuma berkata, Rasulallah shalallahu ‘‘laihi wa salam bersabda, barang siapa membeli bahan makanan, maka janganlah ian menjualnya kembali hingga ian selesai menerimanya. Ibnu Abbas Radhiallahu anhuma berkata, dan saya berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya seperti bahan makanan” (HR. bukhari hadist no. 2025 dan Muslim no. 3913)

Contohnya seperti kita hendak membeli sebuah motor dengan harga 10 juta jika dibayar tunai dan 15 juta jika kredit. Lalu kita membeli motor dengan pembayaran dicicil (kredit). Setelah transaksi sepakat, kita dimintai untuk mengisi formulir dan tanda tangan, dan baiasanya juga disertai dengan barang jaminan, serta uang muka. Setelah akad jual beli ini selesai dan pembeli membawa pulang motor yang dibeli, kemudian kita diwajibkan menyetorkan uang cicilan motor ke bank atau lembaga pembiayaan dan bukan ke dealer tempat kita melakukan transaksi jual beli motor tersebut.

Keberadaan dan peranan pihak ketiga menimbulkan pertanyaan besar, mengapa kita harus membayar uang cicilan ke bank dan bukanya membayar uang cicilan ke dealer tempat transaksi dan menerima motor? Jawabanya adalah karena bank dan pihak dealer sudah melakukan kesepakatan bisnis, yang dalam artian jika ada pembeli yang menggunakan cara kredit, maka pihak bank berkewajiban melunasi harga motor tersebut, sehingga konsekuensinya pihak pembeli secara otomatis menjadi nasabah bank, sehingga bank berhak menerima cicilanya.

Solusi dalam jual beli kredit

Jadi, pada dasarnya hukum jual beli secara kredit adalah boleh selama memenuhi beberapa persyaratan. Yaitu akad antara penjual dan pembeli dilakukan secara jelas baik jumlah dan juga batas waktu pembayaran dan transaksi dilakukan secara jujur dan adil. Dalam Islam, tidak diizinkan pembeli membawa pulang barang yang akan dibeli terlebih dahulu sebelum akadnya jelas. Jangan sampai barang sudah dibawa lebih dulu kemudian pihak pembeli memutuskan secara sepihak bagaimana sistem pembayaran dilakukan. Ketidakjelasan seperti ini adalah haram menurut hukum Islam.

Gambaran jual beli kredit yang diperbolehkan sebagai berikut; pihak A (pembeli) datang ke pihak B (pemilik barang), lalu pihak C (pemilik modal) membeli dahulu kendaraan yang diinginkan pembeli secara tunai. Setelah itu baru dijual kepada pihak A (pembeli) dengan harga yang lebih mahal dan pembayaranya dicicil. Maka inilah jual beli yang diperbolehkan, karena pihak C menjual barang yang telah ia miliki secara sempurna. Walaupun terdapat tambahan harga, namun akadnya bukan utang-piutang, tapi akad jual beli. Tambahan harga dalam akad jual beli itu diperbolehkan. Praktek jual beli seperti ini biasanya dipakai oleh lembaga pembiayaan syariah, dan akadnya dinamakan murabahah.

Kesimpulan

Praktek jual beli dengan opsi harga tunai dan kredit dalam pandangan Islam diperbolehkan dengan persyarantan tertentu. Yaitu setiap prosesi transaksi, tidak boleh adanya unsur maisir, gharar, riba, haram, bathil serta ketidakjelasan atau (majhul hal). Sebaliknya jika prosesi transaksi itu mengandung adanya unsur maisir, gharar, riba, haram, bathil, serta ketidakjelasan atau (majhul hal). Maka, transaksi yang seperti ini tidak diperbolehkan dalam Islam atau transaksi yang diharamkan.

Wallahu a’lam bisshawab

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.