Rekaman Suara Dinilai Bukti FPI Tak Duga Penguntit Itu Polisi, Bagaimana Dituduh Menyerang?

JAKARTA(Jurnalislam.com)—-Wakil Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar yang turut hadir dalam Webinar “Penembakan Laskar FPI dalam Tinjauan Perspektif Hukum dan Demokrasi” yang digelar Center of Study for Indonesian Leadership (CSIL), Selasa, 8 Desember 2020 meluruskan tentang rekaman voice note percakapan para pengawal HRS yang disebarkan oleh pihak tertentu.

Menurut Aziz, hingga Selasa siang, pihak FPI dan keluarga belum mengetahui keberadaan enam jenazah, alat komunikasi dan kendaraan mereka. Karena itu ia menduga voice note itu disebarkan oleh pihak yang melakukan penembakan.

“Tugas laskar itu mengawal, siapapun pengawal, satpam yang baru lulus kemarin sore pun saya yakin nalurinya sama. Melindungi yang harus dilindungi dan mengawal yang harus dikawal,” kata dia.

Karena itu, walaupun di dalam voice note itu ada ungkapan “tabrak saja..tabrak saja”, kata Aziz, hal itu diucapkan karena ada penghadangan atas konvoi rombongan. “Ada konvoi mau dihadang, pasti ada reaksi,” kata dia.

Aziz mengingatkan, bahwa pihak yang melakukan penghadangan rombongan HRS tidak mengenalkan dirinya sebagai aparat polisi. Mereka juga tidak berperilaku sebagai penegak hukum, tanpa identitas dan menggunakan kedaraan sipil.

“Jadi kalau narasinya para Laskar menyerang polisi, mana tahu kalau itu polisi?,” kata Aziz.

Selanjutnya, Aziz juga meluruskan adanya narasi bila polisi sedang memantau adanya pergerakan massa ke Jakarta karena HRS hendak diperiksa di Pold Metro Jaya.

Padahal HRS dan rombongan keluarga hendak pergi ke Karawang, menuju tol Jakarta-Cikampek.

“Narasinya mau ada massa masuk ke dalam. Tipu daya ini tidak relevan, pemutarbalikkan fakta ini tidak pada tempatnya,” kata dia.

Mengenai tuduhan adanya upaya para pengawal HRS hendak menabrak mobil aparat polisi, menurut Aziz hal iti hanya sebagai ancaman belaka.

Pasalnya tidak ada mobil penguntit yang mengalami kerusakan. Juga tidak ditemukan serpihan-serpihan bila terjadi serangan terhadap aparat.

“Kita menduga, kawan-kawan yang syahid dibawa ke suatu tempat setelah dipepet kemudian dihabisi,” kata dia.

Aziz menyebut, penembakan terhadap enam laskar FPI itu sebagai “extra judicial killing” terhadap rakyat Indonesia. Sebab mereka adalah warga negara yang hak-haknya masih dilindungi UU.

Ketua DSKS Dr. Muinudinillah Bashri Meninggal Dunia

SOLO (Jurnalislam.com)– Kabar duka datang dari kota Solo, Ketua Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) Dr Muinudinillah Bashri meninggal dunia pada selasa, (8/12/2020) di RSUD Dr Moewardi Sukarta pukul 19.25 Wib.

“Innalillahi wa innailaihi rojiun, ustaz Muin wafat,” demikian kabar yang disampaikan oleh ulama muda asal Solo ustaz Faiz Baraja dalam sebuah grup whatshaap.

Menurut sekertaris DSKS, Suwondo, jenazah Dr Muin akan dimakamkan di makam muslim ar-rahmah, Blimbing, Gatak Sukoharjo pada rabu, (9/12/2020) dan diaholatkan di halaman masjid Iska, Mayang, Gatak Sukoharjo kang

“Semoga beliau mendapat tempat istimewa di sisi Allah, segera berjumpa dengan Rasulullah dan para sahabat yang mulia yang sangat beliau cintai,” katanya.

“Insyaallah jenazah beliau akan dimakamkan besok pagi di makam muslim ar-rahmah, Blimbing, Gatak Sukoharjo. Disholatkan di lapangan makam haji jam 06.30,” pungkasnya.

Sebelum meninggal, Dr Muin telah menderita sakit dan dirawat di RS PKU Muhammadiyah kemudian pindah di RSUD Dr Moewardi.

DPR Dukung Komnas HAM Ungkap Pembunuhan Warga Sipil FPI

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mendukung kiprah Komisi Nasional HAM untuk turut memantau dan mengumpulkan fakta terkait kasus penembakan pengikut Habib Rizieq Shihab (HRS).

Ia mendukung pembentukan Tim Pemantauan dan Penyelidikan oleh lembaga tersebut.

“Bagian terpenting adalah mengumpulkan fakta-fakta dari pihak terkait atas peristiwa jatuhnya korban jiwa. Semoga proses ini benar-benar matang dan berjalan baik,” ujar wakil ketua DPR Koordinator Politik dan Keamanan itu, Selasa (8/12).

Ia mengatakan, dalam koridor kerja, aparat kepolisian sudah diberikan kewenangan melalui UU untuk dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.

Begitu pula kedudukan organisasi masyarakat, memiliki fungsi dan arah yang jelas dalam membangun bangsa.

“Dari kejadian ini, semua pihak introspeksi diri,” kata poltikus Golkar ini.

Ia meminta Kepolisian untuk mengungkap kasus yang menewaskan enam warga negara ini secara transparan.

“Saya berharap ini adalah peristiwa terakhir, semua pihak harus menahan diri dan Menciptakan suasana sejuk serta damai sebagai bagian dari sikap gotong-royong yang selalu mengedepakan rasa persaudaraan” ujarnya menegaskan.

Sumber: republika.co.id

Muhammadiyah: Penjelasan Kapolda Defensif Sepihak, Mengulang Penembakan Masa Lalu

YOGYAKARTA (Jurnalislam.com)– Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM dan Kebijakan Publik Dr Busyro Muqqodas mendesak adanya evaluasi secara terbuka kepada pubik terhadap kinerja aparat kepolisian yang melakukan penyelidikan kepada HRS hingga menyebabkan enam laskar FPI tewas ditembak.

Sehingga, kata Busyro, peristiwa tersebut menjadi langkah awal pembuktian adanya tindak pidana penyerangan terhadap petugas kepolisian yang sedang melaksanakan tugas.

Peristiwa itu dinilainya telah mengabaikan prinsip penanganan perkara sehingga diperlukan pemeriksaan terhadap 6 petugas kepolisian yang melakukan penyelidikan beserta atasan yang bertanggung jawab.

Pemeriksaan terhadap petugas kepolisian tersebut menjadi jelas maksud dari adanya penyerangan dan batasan yang dibenarkan oleh hukum untuk mencegah serangan tersebut termasuk bila perlu melakukan beladiri,” ujarnya.

 

“Penjelasan Kapolda Metro Jaya melalui media atas peristiwa itu menunjukkan sikap defensif dan sepihak dari Kepolisian yang mirip dan merupakan pengulangan terhadap berbagai persitiwa penembakan oleh pihak kepolisian terhadap pelaku yang dituduh sebagai pelaku tindak pidana dimasa lalu,” pungkasnya.

Diluar Prosedur, Polisi Diminta Evaluasi SOP Penggunaan Pistol dan Penguntitan HRS

YOGYAKARTA (Jurnalislam.com)– Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM dan Kebijakan Publik Dr Busyro Muqqodas mendesak adanya evaluasi secara terbuka kepada pubik terhadap kinerja aparat kepolisian yang melakukan penyelidikan kepada HRS hingga menyebabkan enam laskar FPI tewas ditembak.

“Perlu dilakukan evaluasi terhadap SOP-nya secara terbuka dan transparan kepada publik yang akan lebih baik bila disertai penyerahan seluruh dokumen tersebut kepada Komnas HAM atau Tim Independen guna ditimbang apakah penerapan prosedur penyelidikan yang dilakukan oleh tim dari Polda Metro Jaya itu sudah benar, tepat dan terukur sesuai SOP yang berlaku dalam penugasan semacam itu,” katanya dalam pernyataan pers yang diterima jurnalislam selasa, (8/12/2020).

“Dengan diketahuinya bahwa anggota Kepolisian yang terlibat peristiwa itu dalam keadaan operasi tertutup atau tanpa seragam dan tanda pengenal maka perlu dijelaskan jenis kegiatan itu masuk kategori penyelidikan atau kegiatan intelejen yang diluar proses penegakan hukum yang benar,” imbuhnya.

Menurut Busyro, Perbedaan jenis kegiatan penyelidikan dan kegiatan operasi intelejen menjadi penting untuk bisa menilai ketepatan penggunaan kekuatan senjata api dalam perkara ini sekaligus untuk mengukur kejelasan hasil pengamatan intelejen yang diperoleh oleh kepolisian.

“Merujuk pada peristiwa penembakan dimaksud, perlu diadakan evaluasi terhadap pola penangan penggunaan senjata api oleh pihak kepolisian dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP),” terangnya.

Ia juga sangat menyayangkan yang seolah tidak terdapat upaya-upaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku terkait pengolahan dan pengamanan TKP.

“Apabila peristiwa terjadi kemarin karena polisi sedang melaksanakan penyelidikan, seharusnya mengikuti prosedur dalam penyelidikan dan bila mendapatkan hambatan, apalagi hambatan tersebut merupakan bentuk kekerasan, maka penyelidik melaporkan kejadian tersebut, dan sesuai prosesur melakukan pengamanan TKP,” ungkapnya.

Laskar FPI Dibunuh, PP Muhammadiyah: Pengulangan Kekerasan Aparat Tanpa Pengadilan

YOGYAKARTA (jurnalislam.com)- Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang HAM dan Kebijakan Publik Dr Busyro Muqqodas menilai perlunya autopsi terhadap keenam jenazah laskar FPI yang meninggal ditembak oleh aparat kepolisian pada senin, (7/12/2020).

“Fakta adanya 6 anggota FPI yang meninggal akibat peristiwa ini, demi hukum perlu dilakukan otopsi dan olah TKP oleh tim Forensik Independen untuk mendapatkan  keterangan ilmiah sebab kematian, waktu kematian dan arah peluru atau benda yang  menyebabkan kematian,” katanya dalam rilis yang diterima Jurnalislam, Selasa, (8/12/2020).

Menurutnya, kasus meninggalnya 6 anggota FPI akibat tembakan oleh petugas kepolisian pada dinihari Senin 7 Desember 2020, seolah pengulangan terhadap berbagai peristiwa meninggalnya warga negara akibat kekerasan dengan senjata api oleh petugas negara diluar proses hukum yang seharusnya dan melalui pengadilan seperti pada beberapa  peristiwa kematian akibat senjata api.

“Misalnya terhadap Pendeta Yeremias Zanambani di Papua, kematian Qidam di Poso, dan lainnya,” ungkapnya.

Untuk itu ia mendesak Presiden Jokowi untuk ikut menjelaskan kepada publik terkait kebenaran peristiwa tersebut dengan membentuk tim independen.

ICJR Minta Kasus Pembunuhan Laskar FPI Diusut Secara Terbuka

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu merespons pembunuhan laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh polisi  pada Senin (7/12) dini hari.

Erasmus meminta agar dilakukan penyelidikan yang serius terhadap penembakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian tersebut.

“Peristiwa ini harus diusut secara transparan dan akuntabel,” kata Erasmus dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/12).

Menurutnya tindakan extra-judicial killing atau pembunuhan di luar putusan pengadilan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap orang-orang yang diduga terlibat kejahatan merupakan sebuah pelanggaran hukum acara pidana yang serius.

Ia mengatakan, orang-orang yang diduga terlibat kejahatan mempunyai hak untuk dibawa ke persidangan dan mendapatkan peradilan yang adil (fair trial) guna membuktikan bahwa apakah tuduhan yang disampaikan oleh negara adalah benar.

“Hak-hak tersebut jelas tidak akan terpenuhi apabila para tersangka ‘dihilangkan nyawanya’ sebelum proses peradilan dapat dimulai. Penuntutan terhadap perkara tersebut akan otomatis gugur karena pelaku meninggal dunia,” jelasnya.

Namun demikian, ICJR juga memandang  bahwa anggota kepolisian juga harus dilindungi dalam kondisi yang membahayakan nyawanya.

Menurutnya Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2009 (Perkap 1/2009) secara tegas dan rinci telah menjabarkan dalam situasi seperti apa upaya penembakan dapat dilakukan dan prinsip-prinsip dasar apa saja yang harus selalu dipegang teguh oleh aparat kepolisian dalam melakukan upaya penembakan tersebut.

Ia juga menjelaskan, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Perkap 1/2009, sebelum memutuskan untuk melakukan penembakan dengan senjata api, aparat wajib mengupayakan terlebih dahulu tindakan seperti perintah lisan, penggunaan senjata tumpul, senjata kimia seperti gas air mata atau semprotan cabe.

Setelah segenap upaya tersebut dilakukan, aparat kepolisian baru diperbolehkan menggunakan senjata api atau alat lain dengan tujuan untuk menghentikan tindakan atau perilaku pelaku kejahatan atau tersangka.

Itu pun hanya apabila terdapat ancaman yang bersifat segera yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota Polri atau anggota masyarakat.

Sumber: republika.co.id

 

Soroti Pembunuhan Laskar FPI, UAS: Allah Tidak Tidur!

JAKARTA(Jurnalislam.com)—Ustaz Abdul Somad (UAS) turut bersuara terkait pembunuhan 6 orang warga sipil FPI Senin kemarin.

UAS menyoroti tiga hal terkait pembunuhan seorang muslim. Pertama, ia mengatakan bahwa membunuh seorang muslim sama dengan membunuh manusia seluruhnya.

Ia mengatakan bahwa balasan bagi pembunuh nyawa seorang muslim ialah neraka. Ia juga meminta Komnas HAM mengusut tuntas kasus ini.

“Kalau Komnas HAM bertindak, diusut tuntas apa yang sebenarnya terjadi maka Insya Allah, Allah menolong selesailah masalah,” kata alumni Al Azhar ini dalam keterangan yang diterima redaksi, Selasa (8/12/2020).

Ia juga meminta masyarakat agar tidak terprovokasi dan tetap bijak bersosial media.

“Kepada seluruh jamaah seluruh bangsa Indonesia agar tidak terprovokasi, cerdas berpikir, cerdas bermedsos, dan banyak berdoa kepada Allah, jangan lupa hidup ini ada yang mengatur, tidak ada satu pun yang luput dari pandangan Allah, tidak ada satu yang lepas dari pengetahuan Allah, Allah tidak tidur,” pungkasnya,

 

PP Persis Kecam Pembunuhan Warga Sipil FPI oleh Polisi

BANDUNG(Jurnalislam.com)–Pimipinan Pusat Persatuan Islam Persis merasa prihatin dan merasakan duka yang mendalam atas insiden yang menelan 6 korban jiwa dari pihak Laskar FPI, apa pun alasan dari insiden itu.

“Persis yakin jika semua pihak dapat menahan diri dan mengedepankan dialog dan rekonsiliasi, insiden buruk seperti itu dapat terhindarkan,” hal ini dikatakan Sekretaris Umum PP Persis, Dr. Haris Muslim kepada persis.or.id, Senin (7/12/2020).

Lebih lanjut Haris menyebut, PP Persis berpandangan bahwa bagaimanapun keselamatan jiwa warga negara merupakan hukum tertinggi yang wajib diprioritaskan, dan aparat kepolisian adalah pemegang tanggungjawab terdepan dalam menjaga, melindungi dan mengayomi masyarakat.

“Oleh sebab itu penghilangan jiwa warga negara oleh siapapun harus dipertanggungjawabkan di depan hukum,” tegas Haris.

PP Persis mendesak agar penanganan hukum atas insiden ini dilakukan dengan benar – benar adil dan transparan melalui pembentukan Tim Independen sehingga tidak ada peluang untuk menjadi isu bola api yang membakar emosi massa dan membahayakan terhadap kesatuan dan persatuan bangsa.,” ucap Haris.

Sekum PP Persis itu pun mengajak semua pihak juga masyarakat secara umum agar bisa menahan diri dari agitasi maupun provokasi yang mungkin muncul dari kabar yang simpang siur atas insiden tersebut.

“Semoga kita dan bangsa kita semua diberi kesehatan dan keselamatan dan dijauhkan dari fitnah perpecahan yang merugikan diri dan bangsa kita sendiri,” pungkasnya

PP Muhammadiyah Apresiasi Langkah FPI Usut Dugaan Pelanggaran HAM Polisi

JAKARTA(Jurnalislam.com)—Sekretaris Umum Muhammadiyah Prof Dr Abdul Mu’ti mengapresiasi langkah FPI untuk meminta Komnas HAM mengusut tuntas dugaan pelanggaran HAM oleh polisi.

“Saya mengapresiasi langkah FPI yang meminta Komnas HAM mengusut tuntas dugaan pelanggaran HAM oleh polisi. Saya juga mengapresiasi Komnas HAM yang merespon positif dengan membentuk tim investigasi. Itu inisiatif dan jalan penyelesaian yang damai dan elegan,” kata Abdul Mu’ti, Selasa (8/12/2020).

Menurut Abdul Mu’ti, sebaiknya kepolisian juga bersikap terbuka dan merespon permintaan investigasi secara positif untuk menjawab berbagai spekulasi di masyarakat yang menengarai polisi telah melakukan kekerasan.

“Kepada seluruh masyarakat, khususnya umat Islam, agar menyikapi masalah dengan jernih dan tenang serta tidak terprovokasi oleh berita yang tidak jelas sumbernya dan belum pasti kebenaranny,” katanya.

Seperti diketahui, FPI mengatakan pihaknya dikuntit sekelompok orang tak dikenal. Akibatnya, 6 orang pengawal Habib Rizieq hilang pada Senin (7/12/2020) dini hari. Namun tiba-tiba pada Senin siang, polisi mengumumkan bahwa 6 orang laskar FPI tewas dibunuh polisi