Rekaman Suara Dinilai Bukti FPI Tak Duga Penguntit Itu Polisi, Bagaimana Dituduh Menyerang?

Rekaman Suara Dinilai Bukti FPI Tak Duga Penguntit Itu Polisi, Bagaimana Dituduh Menyerang?

JAKARTA(Jurnalislam.com)—-Wakil Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar yang turut hadir dalam Webinar “Penembakan Laskar FPI dalam Tinjauan Perspektif Hukum dan Demokrasi” yang digelar Center of Study for Indonesian Leadership (CSIL), Selasa, 8 Desember 2020 meluruskan tentang rekaman voice note percakapan para pengawal HRS yang disebarkan oleh pihak tertentu.

Menurut Aziz, hingga Selasa siang, pihak FPI dan keluarga belum mengetahui keberadaan enam jenazah, alat komunikasi dan kendaraan mereka. Karena itu ia menduga voice note itu disebarkan oleh pihak yang melakukan penembakan.

“Tugas laskar itu mengawal, siapapun pengawal, satpam yang baru lulus kemarin sore pun saya yakin nalurinya sama. Melindungi yang harus dilindungi dan mengawal yang harus dikawal,” kata dia.

Karena itu, walaupun di dalam voice note itu ada ungkapan “tabrak saja..tabrak saja”, kata Aziz, hal itu diucapkan karena ada penghadangan atas konvoi rombongan. “Ada konvoi mau dihadang, pasti ada reaksi,” kata dia.

Aziz mengingatkan, bahwa pihak yang melakukan penghadangan rombongan HRS tidak mengenalkan dirinya sebagai aparat polisi. Mereka juga tidak berperilaku sebagai penegak hukum, tanpa identitas dan menggunakan kedaraan sipil.

“Jadi kalau narasinya para Laskar menyerang polisi, mana tahu kalau itu polisi?,” kata Aziz.

Selanjutnya, Aziz juga meluruskan adanya narasi bila polisi sedang memantau adanya pergerakan massa ke Jakarta karena HRS hendak diperiksa di Pold Metro Jaya.

Padahal HRS dan rombongan keluarga hendak pergi ke Karawang, menuju tol Jakarta-Cikampek.

“Narasinya mau ada massa masuk ke dalam. Tipu daya ini tidak relevan, pemutarbalikkan fakta ini tidak pada tempatnya,” kata dia.

Mengenai tuduhan adanya upaya para pengawal HRS hendak menabrak mobil aparat polisi, menurut Aziz hal iti hanya sebagai ancaman belaka.

Pasalnya tidak ada mobil penguntit yang mengalami kerusakan. Juga tidak ditemukan serpihan-serpihan bila terjadi serangan terhadap aparat.

“Kita menduga, kawan-kawan yang syahid dibawa ke suatu tempat setelah dipepet kemudian dihabisi,” kata dia.

Aziz menyebut, penembakan terhadap enam laskar FPI itu sebagai “extra judicial killing” terhadap rakyat Indonesia. Sebab mereka adalah warga negara yang hak-haknya masih dilindungi UU.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.