Dalam 2 Pekan, Kasus Covid-19 DKI Naik 18 Persen

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mencatat, persentase total kasus aktif positif Covid-19 menunjukkan kenaikan. Hingga 2 Januari 2021, kasus aktif di Jakarta mencapai 15.471 kasus atau meningkat 18 persen dari dua pekan sebelumnya, yakni 13.066 kasus pada 20 Desember 2020.

“Kenaikan persentase kasus aktif ini patut kita waspadai bersama, terlebih pascalibur Natal dan tahun baru 2021 yang berpotensi terjadi penambahan kasus,” kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti dalam keterangan tertulis resminya, Ahad (3/1).

Widyastuti mengatakan, kewaspadaan itu didasarkan pada incidence rate (IR) dan penambahan RW rawan atau zona merah yang ada di DKI Jakarta. Ia mengatakan, jumlah RW rawan atau zona merah per tanggal 27 Desember 2020 sebanyak 55 RW atau naik dari sebelumnya 21 RW.

Dia menjelaskan, hal ini menunjukan tidak ada kota/kabupaten administrasi sekaligus kecamatan di Jakarta yang tidak mengalami penambahan kasus Covid-19. “Peningkatan ini terjadi dengan laju IR per wilayah sebesar 19,58, pada tingkat kecamatan rata-rata sebesar 25,43 dan kelurahan sebesar 30,64,” jelas Widyastuti.

Dia mengatakan, hanya ada dua kelurahan yang tidak memiliki penambahan kasus, yaitu Kelurahan Pulau Pari dan Pulau Kelapa di Kabupaten Kepulauan Seribu.

Selain itu, Widyastuti mengatakan, nilai reproduksi efektif (Rt) yang menjadi indikasi tingkat penularan di masyarakat menunjukkan skor 1,06 per 2 Januari 2021. Skor tersebut, kata dia, menurun dari sebelumnya, yakni sebesar 1,07 pada 26 Desember 2020 dan 1,06 pada 19 Desember 2020. Namun dia menuturkan, nilai Rt harus berada di bawah angka 1 agar wabah Covid-19 dinyatakan terkendali dengan baik.

“Berdasarkan penilaian dari BNPB maupun FKM UI, kami memutuskan untuk memperpanjang PSBB masa transisi hingga 17 Januari 2021,” kata Anies dalam keterangan tertulis resminya, Ahad (3/1).

Dia mengungkapkan, berdasarkan penilaian indikator dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), DKI Jakarta berhasil memperbaiki nilai menjadi risiko sedang per 27 Desember 2020 yang sebelumnya risiko tinggi pada 20 Desember 2020. Kemudian, pada 3 Januari 2021 risiko sedang.

Sumber: republika.co.id

 

 

Drone Cina Ditemukan, Pemerintah Diminta Waspada

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Pengamat militer dan intelijen Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati mengharapkan, Pemerintah Indonesia tidak menganggap remeh penemuan UUV (unmanned under water vehicle) atau “drone” di Pulau Tenggol, Masalembu dan Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan. Pemerintah diminta segera menetapkan langkah-langkah strategis terkait hal itu.

“Kemhan, Mabes TNI, dan Mabes TNI AL tidak boleh memandang remeh hasil temuan ketiga UUV beberapa waktu yang lalu. Jangan sampai konsentrasi menghadapi Covid-19 kemudian mengurangi Kewaspadaan Nasional terhadap bahaya perang besar di Laut Cina Selatan,” ucap Nuning.

Susaningtyas mengatakan, penemuan UUV itu merupakan fakta bahwa penggunaan unmanned system (sistem tanpa awak) telah dilakukan berbagai negara maju di laut. UUV yang ditemukan prajurit TNI AL berlabel Shenyang Institute of Automation Chinese Academic of Sciences merupakan platform khusus yang dirancang untuk mendeteksi kapal-kapal selam Non-Chinese dan merekam semua kapal-kapal yang beroperasi di perairan Asia Tenggara dan Laut Cina Selatan.

Penemuan UUV ini juga menunjukkan bukti bahwa perairan Indonesia menjadi “spillover” adu kekuatan militer antara China dan Amerika Serikat berikut sekutunya.”UUV ini masuk ke dalam kategori platform penelitian bawah laut. Namun tidak menutup kemungkinan China atau negara lainnya sudah meluncurkan USSV (Unmanned Sub-Surface Vehicle) yang sudah membawa persenjataan. USSV ini lebih berbahaya daripada UUV,” kata dia dalam keterangan tertulisnya.

Wanita yang biasa disapa Nuning ini menjelaskan, semua UUV yang ditemukan dalam kondisi malfunction dan bukan expired, yang artinya ada kendala teknis internal di dalam sistemnya. Dari analisa awal, ketiga UUV diperkirakan sudah memiliki jam selam lebih dari 25.000 atau mendekati 3 tahun. Kemungkinan besar UUV tersebut diluncurkan November 2017.

Menurut dia, langkah-langkah strategis yang dilakukan pemerintah terkait penemuan UUV itu, yakni pertama, dari aspek hukum, perlu segera ditetapkan peraturan penggunaan semua jenis unmanned system di wilayah Indonesia baik UAV di udara, USV di permukaan laut maupun UUV di bawah permukaan laut.

Sejalan dengan itu, lanjut Nuning, juga dibutuhkan peraturan pemerintah yang menentukan tata cara menghadapi “illegal research” (penelitian ilegal) di perairan Indonesia, mulai dari perairan kepulauan hingga zona ekonomi eksklusif (ZEE).

Selain itu, Kementerian Pertahanan dapat mengajak Kementerian Perhubungan untuk segera memasang underwaterdetectiondevice (UUD/alat deteksi di dalam laut) di seluruh Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) dan semua selat strategis untuk memantau semua lalu lintas bawah laut, utamanya di Selat Malaka, Laut Natuna, Selat Makassar, Selat Sunda dan Selat Lombok.

“TNI AL harus segera melengkapi Puskodal-nya dengan sistem pemantauan bawah laut diperkuat dengan ‘Smart mines’ yang dapat dikendalikan secara otomatis atau manual. Kapal-kapal perang TNI AL juga harus dilengkapi dengan Anti-USSV System yang dapat menghadapi serangan USSV,” papar Nuning.

TNI AL juga harus meningkatkan sistem pendidikan bagi prajurit TNI AL agar memiliki kecakapan melakukan peperangan Anti-USSV sebagai bagian dari kemampuan peperangan anti-unmannedsystem.

Sumber: republika.co.id

 

Sambut 2021, Sinergi Foundation Ajak Berwakaf Sebagai Habit Baru

BANDUNG(Jurnalislam.com)–Memasuki tahun 2021, Sinergi Foundation berikhtiar membuat ‘new normal’ dengan mengajak masyarakat berwakaf.

“Jika biasanya di tanggal 1.1, 2.2, hingga kemarin 12.12, masyarakat diajak berlomba berbelanja. Kini kami mencoba kebiasaan baru dengan mengajak masyarakat semua untuk berbagi dan berdonasi,” tutur CEO Sinergi Foundation, Asep Irawan.

Karena menurutnya, jika alhamdulillah masih dimampukan berbelanja, daya masyarakat berbagi sesungguhnya bisa lebih besar. Sebab itu, Asep berharap tertarik meramaikan ‘new normal’ ini

“Insya Allah setiap donasi yang terhimpun, akan disalurkan untuk membangun sumur wakaf di berbagai wilayah Indonesia yang keterbatasan air,” kata Asep yang juga dikenal wakafpreneur ini.

Sebelumnya, Sinergi Foundation sendiri telah membangun sumur dari dana sinergi wakaf masyarakat. Di antaranya di Gaza – Palestina, Arjasari – Kab. Bandung, Cikalong Wetan – KBB, hingga di Cileunyi. Kedepannya sumur-sumur wakaf ini akan terus dibangun di seluruh pelosok yang kekurangan air.

“Di antara bekal akhirat yang harus dipersiapkan, kata Rasulullah, salah satunya adalah sedekah jariyah (wakaf),” kata Asep

Ia pun melanjutkan, sedekah jariyah atau wakaf, berbeda dengan sedekah. Wakaf akan terus menebar kebaikan dan mengalirkan pahala bagi orang yang menunaikannya, bahkan setelah wafat. Inilah yang membedakan wakaf dengan sedekah.

“Kami berharap, wakaf bisa menjadi new habit dan new normal di 2021. Sehingga bisa menggeser kebiasaan konsumtif seperti belanja,” tandas Asep.

MUI Harap Pemerintah Bertindak Sesuai Hukum Saat Bubarkan Ormas

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Pemerintah resmi membubarkan organisasi masyarakat yang tergabung dalam Front Pembela Islam (FPI). Keputusan tersebut disampaikan Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD dalam taklimat media yang digelar di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (31/12/20).

Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Dr Amirsyah Tambunan mengatakan, pembinaan merupakan jalan tengah (moderat) dalam melaksanakan amanat konstitusi dibanding melakukan pembubaran.

Amirsyah kemudian berharap agar setiap kebijakan yang diputuskan pemerintah dilakukan dengan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Sehingga dapat mewujudkan rasa adil bagi semua pihak.

Pasca pembubaran FPI, Amirsyah juga mengajak semua pihak untuk menahan diri dan mengormati proses hukum yang berlaku.

“Tentu harapannya, semua ini melalui mekanisme hukum yang sesuai dengan amanat konstitusi,” papar Amirsyah.

Pembubaran FPI tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) enam pejabat tertinggi di Kementerian dan Lembaga tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atibut serta Penghentian kegiatan FPI.

Keenam pejabat yang menyetujui pembubaran FPI tersebut antara lain, Tito Karnavian (Mendagri), Yasonna Laoly (Menkumham), Johnny G Plate (Menkominfo), Idham Azis (Kapolri), ST Burhanuddin (Jaksa Agung), dan Boy Rafly Amar (Kepala BNPT).

Aktivis Soroti UU Ormas Jadi Alat Pemerintah Bubarkan Ormas Sepihak Tanpa Mekanisme Peradilan

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari organisasi seperti KONTRAS (Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan, LBH Masyarakat (LBHM), Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), dll merespon pelarangan kegiatan FPI oleh pemerintah melalui SKB 6 lembaga tinggi negara.

Menurut koalisi, organisasi apapun dijamin kemerdekaanya oleh Undang-undang Bahkan, negara tidak dapat menetapkan Ormas tersebut sebagai Ormas terlarang.

Mereka juga mengatakan SKB FPI menjadikan UU Ormas yang bermasalah secara konseptual sebagai dasar hukum.

Sejak UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan diubah dengan Perppu No. 2 Tahun 2017 dan kemudian disahkan menjadi UU No. 16 Tahun 2017, prosedur pembubaran organisasi kemasyarakatan tidak lagi melalui mekanisme peradilan.

“Tetapi hanya dilakukan sepihak oleh pemerintah. Sejak perubahan tersebut, setidaknya sudah dua organisasi dibubarkan, yaitu Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Perkumpulan ILUNI UI,” dalam keterangan yang diterima Jurnalislam.com, baru-baru ini.

Penggunaan UU Ormas untuk membubarkan organisasi secara sepihak, tambah mereka, jelas bertentangan dengan prinsip negara hukum yang mengutamakan pelindungan hak-hak warga, dalam hal ini kebebasan berkumpul dan berserikat.

“Seharusnya, mekanisme penjatuhan sanksi—termasuk berupa pembubaran—terhadap organisasi, dilakukan melalui mekanisme peradilan,” tambahnya.

Hal ini mengingat bahwa, pada dasarnya, setiap kesalahan subjek hukum harus dibuktikan terlebih dahulu di hadapan pengadilan sebelum subjek hukum tersebut dijatuhi sanksi.

“Penjatuhan sanksi,  pelarangan kegiatan, ataupun pembubaran organisasi secara sepihak oleh negara dengan menggunakan UU Ormas sebagai dasar hukum, sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum, membatasi kebebasan sipil, serta berbahaya bagi keberlangsungan demokras,” pungkasnya.

Koalisi Masyarakat Sipil merupakan gabungan elemen masyarakat seperti KONTRAS (Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan, LBH Masyarakat (LBHM), Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesa), PSHK (Pusat Studi Hukum & Kebijakan), SAFENET (Southeast Asia Freedom of Expression Network), YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), YPII (Yayasan Perlindungan Insani Indonesia).

UU Ormas Tak Berikan Penjelasan Definisi Organisasi Terlarang

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari organisasi seperti KONTRAS (Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan, LBH Masyarakat (LBHM), Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), dll merespon pelarangan kegiatan FPI oleh pemerintah melalui SKB 6 lembaga tinggi negara.

Menurut koalisi, organisasi apapun dijamin kemerdekaanya oleh Undang-undang Bahkan, negara tidak dapat menetapkan Ormas tersebut sebagai Ormas terlarang.

Terkait larangan penggunaan simbol dan atribut FPI, menurut Koalisi, Pasal 59 ayat (4) UU Ormas melarang penggunaan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi separatis atau organisasi terlarang.

“Namun, UU Ormas sama sekali tidak memberikan definisi ataupun penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan organisasi terlarang. Yang secara de Facto dapat menimbulkan mispersepsi atau pemahaman yang rancu bagi masyarakat luas,” tambahnya.

Koalisi Masyarakat Sipil merupakan gabungan elemen masyarakat seperti KONTRAS (Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan, LBH Masyarakat (LBHM), Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesa), PSHK (Pusat Studi Hukum & Kebijakan), SAFENET (Southeast Asia Freedom of Expression Network), YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), YPII (Yayasan Perlindungan Insani Indonesia)

Kontras dkk: Pelarangan FPI Tidak Memiliki Dasar Hukum

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari organisasi seperti KONTRAS (Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan, LBH Masyarakat (LBHM), Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), dll merespon pelarangan kegiatan FPI oleh pemerintah melalui SKB 6 lembaga tinggi negara.

Menurut koalisi, organisasi apapun dijamin kemerdekaanya oleh Undang-undang Bahkan, negara tidak dapat menetapkan Ormas tersebut sebagai Ormas terlarang.

“Atau negara juga tidak dapat melarang kegiatan Ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau melakukan pelanggaran hukum,” dalam keterangan yang diterima Jurnalislam.com, baru-baru ini.

Menurut mereka, FPI tidak dapat dinyatakan bubar secara de jure hanya atas dasar tidak memperpanjang SKT.

“Maka pelarangan terhadap kegiatan serta penggunaan simbol dan atribut FPI pun tidak memiliki dasar hukum,” kata Koalisi.

Pasal 59 UU Ormas hanya melarang kegiatan yang pada intinya mengganggu ketertiban umum dan/atau melanggar peraturan perundang-undangan.

“UU Ormas tidak melarang suatu organisasi kemasyarakatan untuk berkegiatan sepanjang tidak melanggar ketentuan Pasal 59 tersebut,” pungkasnya.

Koalisi Masyarakat Sipil merupakan gabungan elemen masyarakat seperti KONTRAS (Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan, LBH Masyarakat (LBHM), Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesa), PSHK (Pusat Studi Hukum & Kebijakan), SAFENET (Southeast Asia Freedom of Expression Network), YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), YPII (Yayasan Perlindungan Insani Indonesia)

MUI Ingatkan Pemerintah Agar Kedepankan Dialong Ketimbang Pembubaran FPI

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Pemerintah resmi membubarkan organisasi masyarakat yang tergabung dalam Front Pembela Islam (FPI). Keputusan tersebut disampaikan Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD dalam taklimat media yang digelar di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (31/12/20).

Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Dr Amirsyah Tambunan mengatakan, pembinaan merupakan jalan tengah (moderat) dalam melaksanakan amanat konstitusi dibanding melakukan pembubaran.

“Pembinaan lebih baik ketimbang pembubaran,” kata Amirsyah di Jakarta, Rabu (30/12/20).

Menurut Amirsyah, melakukan pembubaran Ormas lebih mudah dari melakukan pembinaan.

“Dengan kata lain, semangat membina melalui dakwah dilakukan dengan merangkul bukan memukul,” ungkap Amirsyah.

Amirsyah lantas mengingatkan, agar pemerintah dapat mengedepankan pendekatan yang lebih humanis melalui dialog dalam menyikapi persoalan Ormas seperti FPI.

Apalagi dalam kiprahnya sebagai Ormas Islam, lanjut Amirsyah, FPI tak jarang terlibat dalam setiap aksi kemanusiaan, sosial kebencanaan yang terjadi di tanah air.

“Untuk itu pembinaan merupakan jalan tengah (moderat) dalam melaksanakan amanat konstitusi,” pungkas Amirsyah.

Menag Lantik 11 Anggota BAZNAS

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melantik Pengurus Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) periode 2020-2025, di Jakarta. Pengurus BAZNAS yang berjumlah 11 orang ini, terdiri dari delapan orang dari unsur masyarakat dan tiga orang dari unsur pemerintah.

Dalam sambutannya Menag meminta BAZNAS untuk senantiasa memelihara komitmen keumatan, kebangsaan, dan kemanusiaan. “Saya perlu menegaskan di sini, BAZNAS sebagai institusi yang menghimpun dana umat dari waktu ke waktu harus memberikan manfaat yang optimal untuk umat,” pesan Menag, Rabu (30/12).

“Semakin besar dana yang dihimpun, semakin besar tanggungjawab untuk menyalurkannya dan tanggungjawab institusional dalam membantu mengatasi permasalahan umat, terutama masalah kemiskinan,” imbuhnya.

Menag pun meminta jajaran BAZNAS untuk memperhatikan tiga hal. Pertama, menjaga kepercayaan masyarakat. Pengelola zakat, selain diawasi oleh Pemerintah, diawasi oleh masyarakat, juga pasti diawasi oleh yang maha mengawasi, yaitu Allah SWT.

Kedua, memberi kemudahan kepada setiap orang untuk berzakat sesuai kewajiban dalam syariat agama dan kemudahan untuk memperoleh zakat bagi para mustahik menurut ketentuan agama. “Saya mengapresiasi inovasi BAZNAS dan semua Lembaga Amil Zakat yang telah menyediakan platform layanan zakat secara digital, di samping layanan konvensional,” tutur Menag.

Semua kalangan dan lapisan masyarakat, menurut Menag, harus dilayani oleh BAZNAS dengan prosedur yang cepat, mudah dan bermartabat. Siapa saja yang datang ke kantor BAZNAS harus diperlakukan sama, tidak boleh dibeda-bedakan menurut asal usul dan statusnya sebagai pembayar zakat ataupun pemohon zakat.

Ketiga, mengamankan dana zakat yang dihimpun dan dikelola, baik oleh BAZNAS maupun semua Lembaga Amil Zakat sesuai prinsip kepatuhan syariah, legalitas, akuntabilitas, keadilan, kemanfaatan, dan kepatutan.

“Dalam kaitan ini, saya mengajak segenap jajaran BAZNAS Pusat dan BAZNAS di daerah agar semakin memperkuat koordinasi dan sinergi dengan Kementerian Agama sebagai leading sector regulasi, kebijakan dan pengawasan pengelolaan zakat secara nasional,” ajak Menag.

“BAZNAS, saya minta terus meningkatkan kerjasama yang telah terjalin, baik selama ini dengan berbagai instansi, ormas-ormas Islam, dan sebagainya,” sambungnya.

Berikut nama-nama Pengurus BAZNAS periode 2020-2025:

Unsur Masyarakat:

1.Noor Achmad (Ketua),
2.Mokhamad Mahdum (Wakil Ketua),
3.Muhammad Nadratuzzaman Hosen (Anggota),
4.Zainulbahar Noor (Anggota),
5.Saidah Sakwan (Anggota),
6.Rizaludin Kurniawan (Anggota),
7.Nur Chamdani (Anggota), dan
8.Achmad Sudrajat (Anggota).

Unsur Pemerintah:

9.Kamaruddin Amin (Anggota),
10.Suminto (Anggota), dan
11.Muhamad Hudori (Anggota).

 

AR Learning Center Ikut Serta Donasi Lahan Santri

BANJAR(Jurnalislam.com)–Pusat Pembelajaran, Pendidikan, Pengkaderan Lembaga AR Learning Center menyumbang donasi pembebasan lahan asrama santri yang bertempat di asrama Darul Aytam Wal Hufadz, Kota Banjar, Jawa Barat.

Donasi tersebut diserahkan langsung oleh Owner & Master Trainer of AR Learning Center, Mas Andre Hariyanto kepada Pengasuh santri, Ustadz Aan Alamsyah, Jum’at, (1/1/2021).

“Walaupun AR Learning Center lembaga Pendidikan, tapi kita mempunyai program kemanusian baik itu bakti sosial, silaturrahmi ke yayasan pondok pesantren,” terang Pria berdarah asli Surabaya.

Mas Andre, demikian sapaan akrabnya, menjelaskan AR Learning Center rutin bersosialisasi kepada masyarakat dalam kebaikan, yang sebelumnya menyalurkan bantuan bingkisan anak yatim dhuafa di Yayasan Pondok Pesantren di Yogyakarta. Ia juga menegaskan, bantuan yang disalurkan murni dikeluarkam oleh Lembaga untuk kebutuhan kemanusiaan dan dana bantuan kepada yang membutuhkan.

Aan Alamsyah, menanggapi bantuan ini dengan rasa syukur dan berterima kasih banyak kepada Lembaga AR Learning Center yang sudah membantu terkait program pembebasan lahan asrama milikya.

“Terima kasih AR Learning Center, semoga bantuanya bisa bermanfaat kepada para santri untuk lebih semangat belajar kedepannya,” ucap wakil ketua Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Muhammdiyah Banjar.

Lembaga AR Learning Center merupakan lembaga yang berkonsentrasi dalam bidang pengembangan diri dan kemampuan baik pelatihan, seminar, bimbingan belajar. */Mas Andre Hariyanto