UU Ormas Tak Berikan Penjelasan Definisi Organisasi Terlarang

UU Ormas Tak Berikan Penjelasan Definisi Organisasi Terlarang

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari organisasi seperti KONTRAS (Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan, LBH Masyarakat (LBHM), Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), dll merespon pelarangan kegiatan FPI oleh pemerintah melalui SKB 6 lembaga tinggi negara.

Menurut koalisi, organisasi apapun dijamin kemerdekaanya oleh Undang-undang Bahkan, negara tidak dapat menetapkan Ormas tersebut sebagai Ormas terlarang.

Terkait larangan penggunaan simbol dan atribut FPI, menurut Koalisi, Pasal 59 ayat (4) UU Ormas melarang penggunaan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi separatis atau organisasi terlarang.

“Namun, UU Ormas sama sekali tidak memberikan definisi ataupun penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan organisasi terlarang. Yang secara de Facto dapat menimbulkan mispersepsi atau pemahaman yang rancu bagi masyarakat luas,” tambahnya.

Koalisi Masyarakat Sipil merupakan gabungan elemen masyarakat seperti KONTRAS (Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan, LBH Masyarakat (LBHM), Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesa), PSHK (Pusat Studi Hukum & Kebijakan), SAFENET (Southeast Asia Freedom of Expression Network), YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), YPII (Yayasan Perlindungan Insani Indonesia)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.