Anak-anak Palestina Doakan Kesembuhan Syaikh Ali Jabeer

JAKARTA(Jurnalislam.com)—Syekh Ali Jaber masih menjalani perawatan di rumah sakit setelah terpapar Covid-19.

Kondisinya berangsur membaik setelah sebelumnya beredar foto bahwa dirinya dalam kondisi kritis.

 

Doa pun berdatangan untuk kesembuhan hafiz Quran itu. Tak terkecuali dari anak-anak Palestina.

Foto-foto anak-anak Palestina mendoakan Syekh Ali Jaber pun viral di media sosial, Selasa (5/1/2021).

Mereka dikabarkan merupakan anak-anak yang juga kerap mendapatkan bantuan dari Syekh Ali Jaber.

Dalam foto yang beredar tersebut, anak-anak Palestina berdiri dengan spanduk bertuliskan “Syaikhuna Syaikh Ali Jaber (Alhafidz), Doa Kami Semoga Lekas Sembuh!!, Yatim Palestina.

Sambil menengadahkan tangan, mereka terlihat mendoakan Syekh Ali Jaber. Dua di antaranya ada terlihat memegang bendera Merah Putih dan bendera Palestina.

Sumber: okezone

 

Pandemi Melanda, Banyak Mal Berpotensi Dijual

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Ancaman terhadap pelaku usaha masih mengintai tahun ini. Tak terkecuali pada pelaku usaha pengelola pusat perbelanjaan atau mal yang terancam tutup.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, para pelaku usaha atau pengelola mal dan pusat perbelanjaan bisa saja bangkrut tahun ini. Hal tersebut apabila kasus Covid-19 terus naik dan penerapan protokol kesehatan tidak dilakukan dengan disiplin.

 

Namun, dirinya tidak menyebutkan berapa jumlah mal yang berpotensi tutup pada tahun ini. Jika dilihat pada kejadian tahun lalu, ada sekitar 1-2 mal atau pusat perbelanjaan yang tutup dan menjualnya.

“Jika yang terjadi adalah sebaliknya (kasus Covid-19 naik dan PSBB diperketat) maka niscaya akan ada beberapa Pusat Perbelanjaan yang akan mengalami kesulitan sehingga berpotensi untuk tutup atau dijual,” ujarnya, Selasa (5/1/2021).

 

Menurut Alphonzus, jika kejadiannya sebaliknya maka kondisi dunia usaha bisa membaik. Khususnya jika penerapa PSBB transisi tetap diberlakukan dengan protokol Kesehatan yang ketat, disiplin dan konsisten

“Jika PSBB Transisi tetap diberlakukan tapi dengan kondisi yang sebenarnya yaitu pemberlakuan Protokol Kesehatan secara ketat, disiplin dan konsisten maka optimis kondisi usaha akan terus membaik,” jelasnya

 

Pakar: Perlu Disiplin Isolasi untuk Putus Penyebaran Wabah

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI), dr Masdalina Pane menyebut pemerintah Indonesia perlu melakukan perubahan sistem pengendalian penularan Covid-19.Dia menilai langkah untuk mencegah penyebaran Covid-19, yang ampuh hanya dapat dilakukan dengan melakukan isolasi.

 

“Upaya memutus rantai penularan hanya bisa dilakukan melalui isolasi, dan karantina yang disiplin,” kata Masdalina kepada iNews.id saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (5/1/2020).

Dia menilai anggaran testing yang selama ini digelontorkan hanya seperti dihambur hanya untuk menambah angka positif covid-19 bukan untuk menyembuhkan. Epidemiolog banyak mendapatkan kasus ringan bahkan tanpa gejala di rumah sakit.

Hal itu membuktikan kekuatan penuh pemerintah hanya untuk mendeteksi bukan untuk penyembuhan. Bahkan banyak pasien yang dalam kondisi berat atau kritis kehabisan ruang karena banyak orang tanpa gejala yang ditampung di RS.

Dia menilai, sistem pengendalian Covid saat ini harus diubah, anggaran yang sebelumnya banyak terkuras untuk testing harus dialih fungsikan untuk memberikan bantuan kepada keluarga yang terdampak Covid-19.

“Daripada uangnya dipakai untuk testing tidak selesai-selesai, mending diberikan pada warga sebagai bantuan program karantina,” jelasnya.

Sumber: okezone.com

 

Epidemiolog: Ledakan Kasus Covid-19 Semakin Tidak Terkendali

JAKARTA(Jurnalislam.com)- Epidemiolog dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Panji Fortuna Hadisoemarto mengatakan, meningkatkan kasus Covid-19 di Indonesia dan cenderung semakin sulit dikendalikan, lantaran semua pihak belum maksimal menerapkan 3M dan 3T.

“Saya kira cara yang selama ini dilakukan Sore di PSBB (pembatasan sosial berskala besar), 3M (mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker) dan 3T (testing, tracing, treatment) sudah cukup, dan tidak ada cara lain. Di negara lain juga seperti itu,” kata Panji, Minggu (3/1/2021).

Lalu kenapa kasus Covid di Indonesia cenderung belum terkendali, menurut Panji karena belum maksimal dan efektif ditetapkan. Masih banyak masyarakat tidak menjaga jarak, tidak mengenakan masker, atau karang cuci tangan.

“3T yang dilakukan pemerintah, juga masih sangat terbatas. Saya kira kapasitasnya 3T tidak ada kenaikan signifikan dalam beberapa bulan terakhir. Jadi 3M dan 3T yang selama ini dilakukan belum cukup untuk menanggulangi Covid,” ungkap dia.

Menurut dia, kunci suksesnya pengendalian pandemi adalah penegakan 3T dan 3M secara ketat, baik oleh masyarakat dan pemerintah. “Jadi mungkin ini salah siapa, ya mungkin kesalahan semua. Masyarakat belum disiplin 3M dan pemerintah belum fokus 3T,” imbuh dia.

Di sisi lain, program vaksinasi juga belum berjalan. Kendati bakal dimulai awal tahun ini, namun belum dengan kecepatan tinggi. 1,8 juta dosis hanya untuk tenaga kesehatan, sehingga belum akan berdampak terhadap pandemi.

Sumber: okezone.com

 

Ustaz Abu Bakar Ba’asyir Bebas dari Penjara Pekan Ini

JAKARTA(Jurnalislam.com)--Kementrian Hukum dan HAM mengabarkan bahwa tokoh Islam Ustaz Abu Bakar Ba’asyir akan bebas.

“Abu Bakar Ba’asyir merupakan narapidana yang menjalani masa pidana di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur,.. Yang bersangkutan  divonis pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun,” kata Rika Aprianti, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Senin (4/1/2021).

Ia mengatakan bahwa Ustaz Abu Bakar Ba’asyir dipenjara karena tudingan  tindak pidana terorisme atau melanggar Pasal 15 jo. 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003;

“Bahwa yang bersangkutan akan dibebaskan pada 8 Januari 2020 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana,” tambahnya.

Rika menambahkan bahwa dalam pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba’asyir, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bersinergi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Densus 88 Antiteror,  dan berkoordinasi dg pihak keluarga dan pihak pihak terkait.

 

Bertentangan dengan Konstitusi, Maklumat Kapolri Disebut Batasi Hak Informasi

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menyayangkan penerbitan Maklumat oleh Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz baru-baru ini.

HNW menilai, Makumat Kapolri itu tergolong usaha pembatasan informasi kepada masyarakat.

Maklumat Kapolri bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) diterbitkan pada Jumat (1/1).

Isinya larangan masyarakat mengakses hingga menyebarluaskan konten terkait FPI. Maklumat juga melarang masyarakat terlibat mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

“Secara prinsip kalau itu bentuk pembatasan dan pengurangan hak untuk mendapatkan informasi sebagaimana diatur UUD maka itu bertentangan dengan konstitusi,” kata HNW Sabtu (2/1).

HNW memandang isi Maklumat Kapolri tidak tepat karena membatasi informasi yang bisa saja mengandung kebenaran.

Sebab, tak semua informasi tentang FPI berisikan hoaks. HNW meyakini FPI berhak menyampaikan klarifikasi atas tuduhan yang dialamatkan pada mereka.

“Kalau FPI klarifikasi sesuatu apa dilarang juga? Padahal bukan hoaks. Misalnya informasi koreksi FPI yang nyatakan tidak ikut ISIS apa tidak boleh dipublikasi? Tentu tidak boleh ini (Maklumat Kapolri) melarang menyebarkan informasi,” ujar HNW.

Sumber: republika.co.id

 

Pakar Nilai Maklumat Kapolri Tidak Dikenal, Pers Bebas Beritakan FPI Dilindungi UU

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis baru-baru ini mengeluarkan Maklumat terkait pelarangan aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menegaskan, bahwa pers bekerja berdasarkan undang-undang.

“Ya memang secara formal, baik berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 maupun UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, tidak mencantumkan Maklumat sebagai sumber hukum,” kata Suparji, Sabtu (2/1).

Artinya, kata Suparji, Maklumat Kapolri tersebut tak mengikat sebagaimana halnya undang-undang dan turunnya, tapi mengikat bagi masyarakat. Suparji menegaskan, pers dalam bekerja diatur dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers bukan maklumat.

“Jadi itu (UU No 40/1998) yang menjadi dasar hukum oleh insan media,” tuturnya.

Selain itu, ia menegaskan bahwa pers merupakan pilar demokrasi. Maka, keberadaannya haruslah dihargai. Namun, Suparji tetap menekankan bahwa narasi yang dibawa pers harus inspiratif.

“Pers penjaga demokrasi, keberadaanya dan kerjanya harus dilindungi. Pers juga harus membawa narasi inspiratif, tidak menyebarkan berita bohong dan provokatif,” tuturnya.

Selain itu, Suparji juga menekankan bahwa sebuah Maklumat Kaporli hendaknya proporsional dengan memperhatikan regulasi yang berlaku. Jangan sampai maklumat justru mendgradasi Hak Asasi Manusia dan demokrasi.

“Khususnya dalam menyampaikan maupun memperoleh informasi,” katanya Suparji.

Sumber:republika.co.id

Anies Perpanjang PSBB Transisi hingga 17 Januari

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di Jakarta. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1295 Tahun 2020 itu terhitung mulai besok, tanggal 4 Januari sampai 17 Januari 2021 mendatang.

“Berdasarkan penilaian dari BNPB maupun FKM UI, kami memutuskan untuk memperpanjang PSBB masa transisi hingga 17 Januari 2021,” kata Anies dalam keterangan tertulis resminya, Ahad (3/1).

Anies mengungkapkan, berdasarkan penilaian indikator dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), DKI Jakarta berhasil memperbaiki nilai menjadi risiko sedang per tanggal 27 Desember 2020 yang sebelumnya risiko tinggi pada 20 Desember 2020. Kemudian, pada tanggal 3 Januari 2021 risiko sedang.

Adapun skor penilaian berdasarkan indikator pengendalian Covid-19 dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) adalah 59 per 2 Januari 2021. Sedangkan jika dibandingkan dengan pekan-pekan sebelumnya, angka tersebut mengalami penurunan, yaitu skor 61 pada tanggal 19 dan 26 Desember 2020.

Skor di atas 60 tersebut, artinya pelaksanaan PSBB dapat dilakukan pelonggaran di beberapa sektor melalui penilaian (asesmen) secara bertahap. Namun, jika di bawah 60, beberapa pengetatan di sektor tertentu perlu dilakukan.

Anies menjelaskan, selama perpanjangan PSBB transisi ini, Pemprov DKI akan fokus meningkatkan 3T, guna mengidentifikasi kasus aktif Covid-19 melalui testing dan tracing. Sekaligus secepat mungkin melakukan treatment jika ditemukan kasus positif, terlebih usai libur Natal dan Tahun Baru 2021.

“Sedangkan masyarakat jalankan disiplin 3M, yakni mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, serta menjaga jarak agar dampak penyebaran Covid-19 dapat kita tanggulangi bersama, terlebih setelah libur Natal dan Tahun Baru,” ujarnya.

Untuk diketahui, total kasus Covid-19 di DKI Jakarta per 3 Januari 2021 tercatat sebanyak 189.243 kasus. Berdasarkan jumlah itu, sebanyak 170.510 pasien telah dinyatakan sembuh. Kemudian 15.388 pasien masih menjalani perawatan, dan 3.345 pasien meninggal dunia.

Sumber: republika.co.id

 

Pakar: PSBB Seharusnya Diterapkan di Tingkat Nasional

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Anggota Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra menyarankan kepada pemerintah untuk memberlakukan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) tingkat nasional.

Hal itu diungkapkan Hermawan menanggapi kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang kembali memperpanjang PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif hingga 17 Januari mendatang. Menurut dia, sebenarnya tidak hanya DKI Jakarta saja yang seharusnya kembali menarik ‘rem darurat’-nya.

“Kebijakan PSBB itu harus berskala nasional sekarang,” kata Hermawan, Ahad(3/1/2021) malam.

Dia mencontohkan seperti DKI Jakarta misalnya, di mana beberapa kali Pemprov sempat berkali-kali melonggarkan lalu mengetatkan kembali kebijakan pembatasan. Menurut dia, langkah seperti ini hanya akan menggangu stabilitas ekonomi dan perencanaan pengendalian covid-19 di daerahnya masing-masing saja.

Karena itu, ia menilai penting saat ini agar pemerintah pusat pada bulan Februari mendatang, harus betul-betul memberlakukan PSBB ini secara menyeluruh atau bersifat nasional. Sehingga, pada bulan Januari ini bisa digunakan sebagai fase persiapan.

“Jadi memang pada saatnya kita harus siap mengambil inisiatif itu dan kita harus belajar dari negara lain, baik di belahan Eropa maupun Asia, ini cara terbaik saya pikir begitu,” pungkasnya.

Sumber: okezone.com

Hamdan Zoelva: FPI Bukan Ormas Terlarang, Sebar Kontennya Tak Bisa Dipidana

JAKARTA(Jurnalislam.com)- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva angkat bicara soal maklumat Kapolri terkait organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI).

Diketahui, ormas bentukan Habib Rizieq Shihab itu secara resmi dibubarkan pemerintah

Dalam utas cuitan di media sosial twitter pribadinya @hamdanzoeolva yang diunggah pada hari Minggu (3/1/2021), dia mengutakan beberapa pandangannya terkait larangan FPI untuk melakukan kegiatan dengan menggunakan simbol atau atribut FPI, dan pemerintah akan menghentikan jika FPI melakukan kegiatan.

“Maknanya, FPI bukan Ormas terlarang seperti PKI, tetapi organisasi yang dinyatakan bubar secara hukum dan dilarang melakukan kegiatan yang menggunakan lambang atau simbol FPI,” kata Hamdan dalam cuitannya yang dikutip Senin (4/1/2021).

Menurut dia, FPI berbeda dengan Partai Komunis Indonesia yang merupakan partai terlarang, dan menurut UU 27/1999 (Pasal 107a KUHPidana) menyebarluaskan dan mengembangkan ajaran Komunisme/ Marxisme-Leninisme, adalah merupakan tindak pidana yang dapat dipidana.

“Tidak ada ketentuan pidana yang melarang menyebarkan konten FPI karenanya siapa pun yang mengedarkan konten FPI tidak dapat dipidana. Sekali lagi objek larangan adalah kegiatan yg menggunakan simbol atau atributbl FPI oleh FPI,” ujarnya menegaskan.