Aktivis Soroti UU Ormas Jadi Alat Pemerintah Bubarkan Ormas Sepihak Tanpa Mekanisme Peradilan

Aktivis Soroti UU Ormas Jadi Alat Pemerintah Bubarkan Ormas Sepihak Tanpa Mekanisme Peradilan

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari organisasi seperti KONTRAS (Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan, LBH Masyarakat (LBHM), Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), dll merespon pelarangan kegiatan FPI oleh pemerintah melalui SKB 6 lembaga tinggi negara.

Menurut koalisi, organisasi apapun dijamin kemerdekaanya oleh Undang-undang Bahkan, negara tidak dapat menetapkan Ormas tersebut sebagai Ormas terlarang.

Mereka juga mengatakan SKB FPI menjadikan UU Ormas yang bermasalah secara konseptual sebagai dasar hukum.

Sejak UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan diubah dengan Perppu No. 2 Tahun 2017 dan kemudian disahkan menjadi UU No. 16 Tahun 2017, prosedur pembubaran organisasi kemasyarakatan tidak lagi melalui mekanisme peradilan.

“Tetapi hanya dilakukan sepihak oleh pemerintah. Sejak perubahan tersebut, setidaknya sudah dua organisasi dibubarkan, yaitu Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Perkumpulan ILUNI UI,” dalam keterangan yang diterima Jurnalislam.com, baru-baru ini.

Penggunaan UU Ormas untuk membubarkan organisasi secara sepihak, tambah mereka, jelas bertentangan dengan prinsip negara hukum yang mengutamakan pelindungan hak-hak warga, dalam hal ini kebebasan berkumpul dan berserikat.

“Seharusnya, mekanisme penjatuhan sanksi—termasuk berupa pembubaran—terhadap organisasi, dilakukan melalui mekanisme peradilan,” tambahnya.

Hal ini mengingat bahwa, pada dasarnya, setiap kesalahan subjek hukum harus dibuktikan terlebih dahulu di hadapan pengadilan sebelum subjek hukum tersebut dijatuhi sanksi.

“Penjatuhan sanksi,  pelarangan kegiatan, ataupun pembubaran organisasi secara sepihak oleh negara dengan menggunakan UU Ormas sebagai dasar hukum, sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum, membatasi kebebasan sipil, serta berbahaya bagi keberlangsungan demokras,” pungkasnya.

Koalisi Masyarakat Sipil merupakan gabungan elemen masyarakat seperti KONTRAS (Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan, LBH Masyarakat (LBHM), Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesa), PSHK (Pusat Studi Hukum & Kebijakan), SAFENET (Southeast Asia Freedom of Expression Network), YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), YPII (Yayasan Perlindungan Insani Indonesia).

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.