FPI DIlarang, Front Persatuan Islam Dideklarasikan

JAKARTA(Jurnalislam.com)—JAKARTA(Jurnalsilam.com)—Tanpa proses pengadilan, pemerintah melalui SKB 6 lembaga tinggi negara menyatakan pelarangan kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Pasca FPI dilarang, Ketua dan Jubir FPI Munarman mendeklarasikan Front Pejuang Islam (FPI). FPI menilai pelarangan Front Pembela Islam merupakan pengulangan terhadap sejarah.

“Bahwa Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan BNPT adalah merupakan pelanggaran terhadap Konstitus,” dalam keterangan FPI yang diterima Jurnalislam.com, Rabu (30/12/2020).

Mereka mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi 82/PPU-XI/2013, dalam pertimbangan hukum halaman 125 menyatakan, “Suatu ormas dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang untuk itu. Sebaliknya berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat, suatu Ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara), tetapi tidak dapat menetapkan Ormas tersebut Ormas terlarang, atau negara juga tidak dapat melarang kegiatan Ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau melakukan pelanggaran hukum.”

Dengan demikian, tambah mereka, pelarangan tersebut jelas-jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku.

“Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan Front Pembela Islam di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945,” pungkasnya.

Adapun deklarator dari Front Persatuan Islam adalah sebagai berikut: – Habib Abu Fihir Alattas – KH. Tb. Abdurrahman Anwar – KH. Ahmad Sabri Lubis – H. Munarman – KH. Abdul Qadir Aka – KH. Awit Mashuri – Ust. Haris Ubaidillah – Habib Idrus Al Habsyi – Ust. Idrus Hasan – Habib Ali Alattas, S.H. – Habib Ali Alattas, S.Kom. – H. I Tuankota Basalamah – Habib Syafiq Alaydrus, S.H. – H. Baharuzaman, S.H. – Amir Ortega – Syahroji – H. Waluyo – Joko – M. Luthfi, S.H

UU Ciptaker Disahkan hingga FPI Dibubarkan, KAMMI: Wajah Otoriter Pemerintah Sesungguhnya

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) ikut mengomentari pembubaran organisasi Front Pembela Islam (FPI) oleh Pemerintah hari ini, Rabu (30/1/20).

Pjs Ketua Umum PP KAMMI, Susanto Triyogo menilai Pembubaran FPI yang dilakukan Penerintah semakin mencerminkan gambaran Pemerintah yang semakin Otoriter.

“Kita sudah melihat, sejak setelah HTI dibubarkan, lahirnya omnibuslaw, serta pembubaran FPI cenderung mencerminkan bagaimana wajah pemerintahan saat ini. Di negara demokrasi, hal ini tidak akan terjadi.” kata Susanto dalam keterangan tertulis, Rabu (30/12).

Susanto meminta Pemerintah untuk lebih bijaksana dalam menghadapi setiap perbedaan di dalam negara demokrasi. Selain itu, ia mewanti-wanti jika hal ini terus terjadi, Maka demokrasi yang diperjuangkan selama ini menjadi sia-sia dan mengarah kepada kemunduran.

“Kalau Pemerintah selalu bersikap represif terhadap pihak yang berbeda pandangan dan yang menyampaikan kritik, maka demorasi di negara kita akan mati .” ujar Susanto.

Abdussalam, Ketua Bidang Kebijakan Publik KAMMI Pusat juga menambahkan bahwa Pembubaran ormas FPI jelas-jelas memunculkan wajah Otoriter.

“Negara Demokratis mana yang dengan cara kasar seperti ini ketika ada golongan yang kritis terhadap pemerintah. Jelas sekali cara-cara seperti ini hanya menampilkan wajah otoriter yang sesungguhnya.” kata Abdussalam menambahkan.

“Ormas adalah salah satu unsur demokrasi yang harus dihormati keberadaannya. Jikalau Pemerintah bisa sesuka hatinya memilih mana yang boleh mana yang tidak, maka dipastikan unsur demokrasi di negara kita sudah pincang sebelah.” Pungkasnya.

Minta Pemerintah Adil, Muhammadiyah: Sebenarnya Tak Perlu Bubarkan FPI

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti meminta pemerintah adil dalam kasus pembubaran Front Pembela Islam.

Ia mengatakan kalau alasan pelarangan FPI karena tidak memiliki izinatau surat keterangan terdaftar (SKT) sudah habis masa berlaku, maka organisasi itu sudah dengan sendirinya dapat dinyatakan tidak ada atau ilegal.

“Jadi, sebenarnya Pemerintah tidak perlu membubarkan karena secara hukum sudah bubar dengan sendirinya. Cuma masalahnya kenapa baru sekaran?” tanyanya seperti ia katakana dalam twitter@Abe_Mukti, Rabu (30/12/2020).

Meski demikian, kata Mu’ti, pemerintah juga harus adil. Jangan hanya berani membubarkan FPI kalau ternyata ada ormas lain yang tidak memiliki SKT, ormas tersebut juga harus ditertibkan.

“Demikian halnya kalau ada Ormas yang kegiatanya meresahkan masyarakat, suka melakukan sweeping dan main hakim sendiri. Semua harus ditindak tegas. Hukum harus ditegakkan pada semuanya,” tambahnya.

Seperti diketahui, Mahfud MD Cs mengumumkan pelarangan kegiatan FPI Rabu (30/12/2020) siang dengan alasan SKTnya sudah habis masa berlaku dan FPI dituding melakukan tindakan tertentu.

Pelarangan FPI Dipertanyakan, Legislator: Anggota Partai Koruptor Apa Partai Dibubarkan?

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman belum bisa berkomentar banyak soal pembubaran Front Pembela Islam (FPI).

Namun, ia mempertanyakan apakah hal tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

“Khususnya Pasal 61, yang (pembubaran) harus melalui proses peringatan tertulis, penghentian kegiatan, dan pencabutan status badan hukum,” ujar Habiburokhman saat dihubungi, Rabu (30/12).

Habiburokhman juga mempertanyakan, terkait hal-hal negatif yang dituduhkan kepada FPI. Sebab pemerintah dinilainya belum mengkonfirmasi secara hukum terkait hal tersebut.

“Soal keterlibatan anggota FPI dalam tindak pidana terorisme misalnya, apakah sudah dipastikan bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan mengatas-namakan FPI,” ujar Habiburokhman.

Pemerintah seharusnya bisa mengacu pada kasus kader partai politik yang ditangkap karena kasus korupsi. Tetapi, partai tak dibubarkan karena kasus tersebut. Ia sendiri mengaku sepakat dengan semangat pemerintah agar ormas tak menjadi wadah lahirnya radikalisme dan intoleransi.

“Namun setiap keputusan hukum haruslah dilakukan dengan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.

sumber: republika.co.id

Mahfud Cs Umumkan Kegiatan FPI Resmi Dilarang

JAKARTA(Jurnalislam.com)—Menkopolhukam Mahfud MD bersama para pejabat lainnya seperti Mendagri, Menkominfo, dll mengumumkan pelarangan kegiatan Front Pembela Islam.

“Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagia organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum, seperti tindak kekerasan, sweeping sepihak provokasi, dsb,” kata Mahfud MD, Rabu (30/12/2020).

Mahfud mengklaim bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI dinilai tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagia ormas maupun sebagai organisasi biasa.

“Jadi dengan adanya larangan ini tidak punya legal standing. Kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI  itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standingnya tidak ada, terhitung hari ini,” kata Mahfud MD.

Pelarnagan kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama 6 pejabat tertinggi.

Hadir dalam pengumuman tersebut Mendagri Tito Karanvian, kepala BIN Budi Gunawan, Menkomham Prof Yasona Laoli, Menkominfo Joni Plate, Jaksa Agung SB Burhanudin, panglima TNI Hadi Cahyanto, Kapolri Idam Aziz, Kepala KSP Moeldoko, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar, hingga Kepala PPATK.

Tutup 2020, Sinergi Foundation Tanam Bambu untuk Hijaukan Bumi

Menutup akhir tahun, Sinergi Foundation melalui program Green Kurban kembali melakukan penanaman pohon bambu. Sebanyak 200 bibit pohon ditanam di aksi yang diadakan pada Senin (28/12) ini.

Menurut manager program Sinergi Foundation, Eggie Ginanjar, ini adalah salah satu ikhtiar agar bumi tetap lestari. “Selain itu, ini juga sebagai keberlanjutan program Green Kurban, dimana 1 hewan yang pekurban kurbankan sama dengan turut menanam satu pohon sebagai upaya menjaga bumi,” katanya.

Mengapa bambu? Sebab Sinergi Foundation meyakini, syariatnya bambu adalah alternatif untuk menyelamatkan bumi. “Selain dapat digunakan dalam banyak keperluan sehari-hari seperti bangunan dan pembuatan beragam kerajian, bambu juga bermanfaat untuk menjaga alam,” lanjut Eggie.

Pertama, memperbaiki cadangan air. Hal ini karena bambu memiliki kemampuan mengkonservasi air. Batangnya bersifat kapiler yakni dapat menghisap dan menampung air.

“Alhamdulillah, penanaman kali ini dilakukan di salah satu wilayah kekeringan air di Cikalong Wetan, Kab. Bandung Barat. Keberadaan bambu insya Allah menjadi resapan air sebagai solusi permasalahan kekeringan ini,” tuturnya.

Kedua, mencegah terjadinya erosi. Akarnya yang berjenis serabut dapat menstabilkan tanah dan mencegah erosi. “Dan ketiga, bambu baik dalam memproduksi oksigen segar bagi manusia di sekitarnya,” katanya.

Ia berharap, melalui aksi penanaman pohon bambu, bumi bisa lebih lestari dan hijau.

Ketika ASN Ramai-ramai Berwakaf

JAKARTA (jurnalislam com)- Dalam rangka Hari Amal Bakti ke-75, Kementerian Agama melaunching Gerakan Wakaf Uang. Gerakan ini dirilis secara virtual oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Hadir di lokasi acara, Menpan & RB Tjahjo Kumolo, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi, dan Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Muhammad Nuh. Kegiatan ini juga disiarkan secara virtual di akun media sosial dan channel youtube Kemenag.

Menteri Agama dalam sambutannya menyatakan bahwa wakaf merupakan pilar ekonomi yang berkontribusi menghadirkan kesejahteraan bagi umat. Wakaf uang merupakan bagian penting dalam program penguatan ekonomi dan keuangan syariah.

“Bagi Bangsa Indonesia, praktik wakaf sudah dikenal secara luas. Para ulama, pesantren, dan ormas Islam telah banyak memperkenalkan wakaf. Oleh karenanya, tidak mengherankan jika potensi wakaf di Indonesia sangat besar. Dalam hal ini, negara hadir dan memastikan pengelolaan wakaf dilaksanakan secara tepat dan terukur, dan pemanfaatannya dapat dirasakan secara merata oleh umat,” ujar Menag di Jakarta, Senin (28/12).

“Wakaf uang adalah bukti nyata dedikasi dan loyalitas ASN Kementerian Agama terhadap umat,” imbuhnya.

Menag berharap Gerakan Wakaf Uang ASN Kemenag yang dilaunching hari ini akan menjadi langkah awal yang baik untuk mendorong masyarakat umum mengikutinya. “Kita mulai dari diri kita, dari rumah kita, dan dari institusi kita,” imbuh Menag.

“Launching Wakaf Uang ASN Kemenag adalah program strategis yang akan membawa perubahan bagi perwakafan di Indonesia,” ujarnya.

Menpan RB Tjahjo Kumolo berharap gerakan wakaf uang ini tidak hanya dilaksanakan oleh pegawai Kementerian Agama, tetapi juga oleh ASN di seluruh Indonesia. “Mudah-mudahan gerakan wakaf untuk kemaslahatan umat ini tidak hanya dilaksanakan di Kementerian Agama, tetapi juga seluruh ASN di tingkat pusat, provinsi, kabupaten, hingga ke tingkat desa,” ungkapnya.

“Saya sangat mendorong rekan-rekan ASN di manapun berada untuk dapat berpartisipasi pada program wakaf yang diinisiasi oleh Kemenag ini,” ungkapnya.

Ia menambahkan, nilai dasar ASN adalah pengabdian kepada negara dan rakyat, serta pada etika yang luhur. Pengabdian tersebut, imbuhnya, memiliki makna yang luas, termasuk kepekaan sosial dan kegotongroyongan atas apa yang terjadi di lingkungannya.

“Oleh karena itu kami mengapresiasi dan bangga, bahwa Kemenag mampu membuat kanal atau saluran ibadah sosial bagi para ASN-nya,” tambahnya.

Hingga Senin (28/12/20), gerakan wakaf uang ASN Kemenag telah mencapai Rp 3,5 miliar. Gerakan ini merupakan bagian dari rencana strategis Kemenag tahun 2020-2024. Wakaf uang ini juga merupakan implementasi dari fatwa MUI tahun 2002 yang menjadi cikal bakal lahirnya UU Wakaf No. 41 tahun 2004.

Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam, Kamaruddin Amin, dalam laporannya mengatakan bahwa Launching Gerakan Wakaf Uang ASN Kemenag ini dimaksudkan untuk menjadi percontohan sekaligus inisiasi ASN Kemenag dalam menggerakan wakaf uang di tanah air. Ia berharap wakaf uang ASN Kemenag ini turut berkontribusi dalam penanggulangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan di Indonesia.

Dalam Launching Gerakan Wakaf Uang ini, Kemenag menggandeng BWI sebagai Nazhir (pengelola) wakaf dan Bank Syariah Mandiri (BSM) sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU). Dana wakaf yang terkumpul akan dimanfaatkan dalam bidang infrastruktur keagamaan, pendidikan, maupun pengembangan ekonomi umat.

Kegiatan launching wakaf uang diikuti para Kepala Kanwil dan ASN Kemenag di seluruh Indonesia.

Komnas HAM Analisis Rekaman CCTV KM 50

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)), Beka Ulung Hapsara mengatakan, konstruksi peristiwa penembakan 6 Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang ditemukan dari rekaman kamera pengawas (CCTV), di sekitar tol Jakarta-Cikampek kilometer 50 masih perlu dianalisis lebih mendalam.

 

“Jadi (temuan rekaman kamera pengawas) tidak hanya di kilometer 50 saja, tetapi (konstruksi) sebelum dan sebelumnya juga kami dapat buktinya. Hanya saja, bukti itu masih perlu dianalisis. Karena ini (semua rekaman) kan masih ‘kasar’ lah begitu,” kata Beka saat ditemui wartawan di Jakarta, Senin (28/12/2020).

Beka mengatakan, Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM masih akan mendalami bukti rekaman-rekaman tersebut dalam waktu dekat. Tim Komnas HAM juga masih terus menggali keterangan-keterangan tambahan dari saksi dan saksi ahli.

“Sebab kami tidak pernah merilis soal kesimpulan. Jadi kalau ada pertanyaan apakah ada lokasi penyiksaan, kemudian benar-tidaknya informasi penyiksaan, dan sebagainya, silakan tanya kepada yang menyebarkan,” kata Beka.

Hingga saat ini, kata dia, Tim Komnas HAM baru memeriksa keterangan sejumlah pihak antara lain FPI, Polda Metro Jaya, Badan Reserse Kriminal Polri, serta dokter forensik.

Sumber:okezone.com

Di Penjara, Habib Rizieq Susun Disertasi Doktoral tentang Aswaja

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Meskipun di dalam penjara, tak menyurutkan semangat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab untuk menyelesaikan disertasinya di Universitas Sains Islam Malaysia.

Diketahui, Habib Rizieq Shihab mengambil judul disertasi Metode Pemisahan Antara Masalah Usuliyyah dan Furui’yyah menurut Ahlu Sunnah Wal Jama’ah.

“Iya betul beliau tengah menyelesaikan disertasi. Judulnya terkait ushuludin detailnya saya tidak tahu,” kata Aziz, Selasa (29/12/2020).

Dia menuturkan, selama sepekan lebih di dalam tahanan, Habib Rizieq kondisinya baik. Habib Rizieq, mengisi kegiatannya dengan banyak membaca dan menulis.

“Masih membaca dan menulis, kita kirim kertas untuk beliau menulis kemarin. Untuk disertasi,” tambahnya. Aktivitas Habib Rizieq selain menyelesaikan disertasinya, ayah dari Najwa Shihab itu tetap berdakwah di sel yang sekarang ditempatinya.

Sumber:sindonews.com

BPJPH Tetapkan Lembaga Pemeriksa Halal dari Perusahaan

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Satu lagi lembaga pemeriksa halal (LPH) hadir di Indonesia. Adalah PT Surveyor Indonesia (Persero) yang kini telah memiliki LPH berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

SK ini sudah diserahkan oleh Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH Sri Ilham Lubis kepada Sr VP PT Surveyor Indonesia Djusep Sukriatno, Senin (28/12). Ikut menyaksikan secara virtual, Kepala BPJPH Sukoso dan  Direktur Komersial 1 PT Surveyor Indonesia Tri Widodo.

Sukoso mengapresiasi lahirnya LPH yang didirikan PT Surveyor Indonesia. Hal itu menjadi bagian dari dukungan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia. Sebelumnya, BPJPH juga telah menetapkan LPH bagi PT Sucofindo pada 10 November 2020.

“LPH PT Surveyor Indonesia ini adalah LPH kedua yang berhasil dibentuk BPJPH setelah LPH PT. Sucofindo (Persero). Penetapan LPH PT Surveyor Indonesia diberikan setelah dilakukan pemeriksaan dokumen dan verifikasi lapangan oleh Tim BPJPH dan MUI sejak Oktober 2020,” kata Sukoso.

Penetapan LPH tersebut, lanjut Sukoso, merupakan pelaksanaan amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Pasal 30 ayat (1) UU JPH mengatur bahwa BPJPH menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk.

Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH, Sri Ilham Lubis, menambahkan bahwa Penetapan LPH PT Surveyor Indonesia itu dilakukan setelah melalui sejumlah tahapan. LPH PT Surveyor Indonesia sendiri merupakan satu dari calon-calon LPH lainnya yang telah mengajukan permohonan kepada BPJPH.

“Alhamdulillah sudah banyak yang mengajukan permohonan untuk menjadi LPH, dan PT Surveyor Indonesia ini adalah yang sudah memenuhi persyaratan,” kata Sri Ilham.

Tahapan yang telah dijalankan tersebut, lanjut Sri Ilham, di antaranya dimulai dengan pengajuan permohonan LPH kepada Kepala BPJPH, kemudian Kepala Badan melakukan pembentukan tim untuk melakukan verifikasi dokumen yang sudah disampaikan dan verifikasi lapangan untuk mengecek keabsahan dokumen yang telah diserahkan. Selanjutnya, dilakukan visitasi terhadap laboratorium yang dimiliki atau yang bekerja sama dengan PT Surveyor Indonesia. MUI juga telah melakukan verifikasi lapangan dan sudah menyampaikan laporannya bahwa PT Surveyor Indonesia dan dinilai telah memenuhi syarat sebagai LPH.

“Penetapan LPH ini menyusul LPH PT Sucofindo yang telah ditetapkan pada 10 November 2020 lalu. Dan saat ini kita memanfaatkan momentum-momentum yang baik ini untuk terus memupuk semangat menjadikan Indonesia sebagai produsen produk halal terbesar di dunia, sebagaimana yang diamanatkan oleh Bapak Wapres,” imbuh Sri Ilham.

Dengan penetapan ini, selanjutnya LPH PT Surveyor Indonesia harus menyerahkan salinan keputusan pendirian LPH dan melakukan permohonan registrasi kepada BPJPH. Setelah itu, LPH PT Surveyor Indonesia baru akan diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan atau pengujian produk halal.

“Setelah itu ada tahap akhir yaitu pengajuan permohonan akreditasi untuk mendapatkan akreditasi LPH maksimalnya dua tahun,” tambah Sri Ilham.

Direktur Komersial 1 PT Surveyor Indonesia, Tri Widodo,mengatakan bahwa peluang mendirikan LPH ini adalah kesempatan yang istimewa. “Dalam hal ini kami akan meningkatkan peran Surveyor Indonesia untuk memenuhi standar sebagai LPH,  karena kepentingan umat  tidak hanya dunia, tetapi akhirat,” ungkap Tri Widodo.

Menurut Tri Widodo, pihaknya memiliki infrastruktur dan SDM yang memadai untuk membentuk LPH. Sehingga pihaknya merasa tertantang untuk turut menjalankan amanat UU JPH tersebut. Untuk itu, lanjutnya, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan BPJPH. “Kami berkomitmen akan selalu bersama BPJPH untuk mendukung dan mensukseskan penyelenggaraan JPH di Indonesia sesuai amanat undang-undang,” tambah Tri Widodo.

Sebagai LPH, ruang lingkup pemeriksaan PT Surveyor Indonesia  meliputi makanan, minuman,, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan. Sedangkan ruang lingkup pemeriksaan jasa meliputi pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan dan penyajian.

PT Surveyor Indonesia telah dinyatakan sesuai secara sistem, teknis, dan prinsip syariah serta memenuhi persyaratan Pendirian Lembaga Pemeriksa Halal berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH Pasal 12 dan Pasal 13; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Surveyor Indonesia juga telah memenuhi persyaratan sesuai Pasal 30, Pasal 31, Pasal 33, Pasal 34; dan Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal Pasal 36, Pasal 37, åPasal 39, dan Pasal 41. Selain itu Surveyor Indonesia  juga telah lolos dalam verifikasi dokumen dan lapangan yang dilakukan oleh Tim Verifikasi BPJPH dan MUI tanggal 26-27 Oktober 2020, serta tanggal 11 November 2020.