Sosialisasi Halal UMK Digencarkan di Pasar

BOGOR(Jurnalislam.com)— Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama terus menggencarkan pelaksanaan sosialisasi Jaminan Produk Halal (JPH) kepada masyarakat luas dan pelaku usaha, khususnya pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Dalam upaya memastikan produk daging dan turunannya halal, BPJPH melaksanakan sosialisasi di pasar-pasar tradisional yang merupakan titik sentral perdagangan produk.

Terdapat sejumlah pasar tradisional di beberapa daerah yang akan menjadi sasaran sosialisasi JPH. Pekan ini, BPJPH menyasar 3 pasar tradisional di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Yaitu, Pasar Cibinong, Pasar Citeureup, dan Pasar Ciluar.

Sosialisasi dilaksanakan dalam bentuk Bimbingan Teknis Tata Cara Penyembelihan Hewan Sesuai Syariat Islam dan Standar Nasional Indonesia (SNI). BPJPH dalam giat ini menggandeng Pemda/Perumda PD Pasar Tohaga Bogor, juru sembelih halal, dan ahli di bidang Kesmavet IPB Bogor.

“Pasar merupakan pusat peredaran produk terutama makanan, minuman, hasil sembelihan, juga jasa penyembelihan, yang semuanya memiliki titik kritis kehalalan yang tinggi. Karenanya, diperlukan bimbingan teknik tata cara penyembelihan hewan sesuai syariat Islam dan SNI bagi para Juru Sembelih dan pelaku usaha Rumah Potong Hewan atau Unggas (RPH/RPU), pedagang daging hewan/unggas, pelaku usaha penggilingan daging, pengelola pasar, serta para pedagang bakso, mie ayam, soto dan warung makan di sekitar pasar,” ungkap Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH, A Umar, di Bogor, Rabu (16/6/2021).

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa sesuai ketentuan Pasal 140 PP 39/2021, produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan masuk dalam penahapan kewajiban bersertifikat halal pertama yang dimulai dari 17 Oktober 2019 sampai dengan 17 Oktober 2024.

Kegiatan tersebut selain untuk membekali pengetahuan praktis terkait proses penyembelihan halal, juga dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman terkait implementasi regulasi Penyelengaraan JPH. Juga, agar para pelaku usaha memiliki kesadaran akan pentingnya produk halal yang mendorong kesadaran untuk melaksanakan kewajiban sertifikasi halal.

KAI Perketat Penerapan Prokes

JAKARTA(Jurnalislam.com)– PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memperketat penerapan protokol kesehatan bagi penumpang kereta api jarak jauh karena peningkatan kasus Covid-19 di berbagai daerah. VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan hal tersebut dilakukan dengan mengacu kepada SE Kementerian Perhubungan Nomor 35 Tahun 2021.

“Setiap pelanggan kereta api jarak jauh harus tetap menunjukkan surat negatif Covid-19 dari pemeriksaan Genose maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta apai atau hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen maksimal 3×24 jam sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api,” kata Joni dalam pernyataan tertulisnya, dikutip Ahad (20/6).

Joni memastikan penumpang yang berhak naik kereta api telah memenuhi persyaratan dokumen tersebut serta persyaratan lainnya seperti dalam kondisi sehat dan memakai masker dengan sempurna. Jika saat boarding didapati pelanggan tidak memenuhi salah satu syarat tersebut, Joni menegaskan, penhmpang dilarang naik kereta api dan tiketnya dapat dibatalkan dengan pengembalian bea 100 persen.

Sementara bagi pelanggan yang bergejala Covid-19 saat di atas kereta maka petugas akan mengarahkannya ke ruang isolasi. “Pelanggan tersebut akan diturunkan di stasiun terdekat yang tersedia fasilitas kesehatan di stasiun tersebut,” ujar Joni.

Dia menambahkan, dalam jaga jarak fisik juga terus diawasi oleh petugas agar penumpang tetap dapat memosisikan diri pada tempat-tempat yang telah ditentukan. Lalu untuk memastikan sanitasi dan kebersihan penumpang tetap terjaga, Joni menuturkan, KAI menyediakan wastafel dan hand sanitizer di berbagai titik strategis.

Joni mengatakan, kebersihan di stasiun maupun saat perjalanan kereta api juga diperhatikan dengan memastikan stasiun selalu dalam kondisi bersih dan steril dengan secara berkala disemprot disinfektan. Sedangkan untuk rangkaian kereta, dilakukan penyemprotan disinfektan dan pencucian pada bagian interior dan eksteriornya sebelum berangkat.

“Petugas juga dengan rutin membersihkan area interior kereta setiap 30 menit sekali dengan disinfektan,” ujar Joni.

Sementara itu KAI telah melaksanakan vaksinasi Covid-19 kepada 33 ribu pegawai atau 73 persen dari keseluruhan pegawai KAI dan anak-anak usahanya. Vaksinasi yang dilakukan secara masif tersebut untuk melindungi pekerja dan pelanggan KAI dari paparan Covid-19.

Joni menuturkan, saat ini KAI menerapkan work from home (WFH) 100 persen bagi pegawai administrasi sejak 18-25 Juni 2021 untuk mencegah terjadinya klaster perkantoran.
Sumber: republika.co.id

Ketersediaan Tempat di RS Wisma Atlet tinggal Sisa 18 Persen

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Tempat tidur pasien Covid-19 di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat, sudah terisi 81,7 persen. Hal itu berarti saat ini hanya tersisa sekitar 18,2 persen atau 1.352 tempat tidur.

Kepala Penerangan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) I, Kolonel Marinir Aris Mudian, mengatakan, per Ahad (20/6) pukul 08.00 WIB, jumlah pasien rawat inap di Wisma Atlet sebanyak 6.042 orang. Jumlah itu bertambah 12 orang dibanding hari sebelumnya.

“Jumlah pasien rawat inap 6.042 orang (3.039 pria dan 3.003 wanita),” kata Aris dalam keterangannya, Ahad. Ribuan pasien itu dirawat di tower 4, 5, 6 dan 7 RSD Wisma Atlet Kemayoran.

Dengan total pasien 6.042, berarti kini hanya tersisa 1.352 tempat tidur. Sebab, total kapasitasnya adalah 7.394 tempat tidur. Dengan demikian, tingkat keterisian Wisma Atlet Kemayoran kini sudah mencapai 81,7 persen alias hanya tersisa 18,2 persen.

Tingkat keterisian RSD Wisma Atlet terus naik seiring terus melonjaknya kasus baru Covid-19 di Jakarta sejak usai Lebaran. Dalam tiga hari terakhir saja, tercatat kenaikan kasus baru selalu di atas empat ribu per hari. Kemarin, Sabtu (19/6), merupakan jumlah kasus harian tertinggi sepanjang pandemi melanda Ibu Kota, yakni 4.895 orang positif.

Sumber: republika.co.id

Penanganan Covid Indonesia Disebut Seperti Perang Tanpa Panglima

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Inisiator LaporCovid-19, Ahmad Arif, mengatakan Indonesia sedang menghadapi krisis di mana kapasitas rumah sakit penuh tetapi mobilitas warga masih tinggi tanpa protokol kesehatan ketat di tengah pertambahan kasus Covid-19 yang melonjak. Dia menilai hal ini sebagai cerminan inkonsistensi kebijakan penanganan Covid-19.

“Kita tidak melihat adanya sense of crisis sebenarnya yang ditunjukkan oleh pemimpin kita, jadi kita seperti perang tapi tanpa panglima,” ujar Arif dalam konferensi pers daring, Ahad (20/6).

Dia mengatakan, tidak adanya kepemimpinan yang tegas dan jelas di tengah krisis multidisiplin ini. Bahkan saat rumah sakit hampir kolaps sekarang, terlihat kebijakan yang inkonsistensi antarkementerian/lembaga.

Arif menuturkan, ada kementerian yang mempromosikan pembatasan mobilitas warga dan protokol kesehatan, tetapi ada kementerian lain yang justru mendorong mobilitas masyarakat. Dia mengaku khawatir pemerintah tidak merasakan penderitaan masyarakat saat ini yang kesulitan mencari rumah sakit.

Beberapa relawan LaporCovid-19 yang berprofesi sebagai dokter harus lembur membantu warga yang membutuhkan fasilitas kesehatan tetapi sebagian gagal karena kapasitas kebanyakan rumah sakit sudah penuh. “Saya khawatir para pejabat yang menyuruh wisata tetap jalan atau menentang pembatasan dan mengizinkan hajatan seperti yang dilakukan bupati Banjarnegara itu mungkin sudah merasa aman,” tutur dia.

Di sisi lain, terjadi kegagalan program bantuan sosial (bansos) yang membuat sebagian orang terpaksa bekerja di luar rumah dengan penuh risiko. Lalu program vaksinasi Covid-19 juga belum maksimal, seperti masih banyaknya kelompok rentan dan lanjut usia yang belum divaksin.

Dia tidak menampik ada faktor lain yang membuat kasus Covid-19 meningkat, seperti sejumlah masyarakat yang masih tidak percaya Covid-19, tidak menerapkan protokol kesehatan, dan menolak vaksin. Namun, dia menilai hal ini juga akibat kegagalan komunikasi pemerintah.

Menurut Arif, pemerintah tidak transparan dalam menginformasikan data mengenai Covid-19, seperti tingkat risiko Covid-19 dan data kematian akibat Covid-19 di sebagian daerah. Padahal, data yang transparan menjadi kunci penting bagi pemahaman dan respons warga.

“Masyarakat ini seperti menghadapi Covid dengan peta buta, tidak mengetahui dan menyadari tingginya risiko yang ada di sekitar,” kata Arif.

Sumber: republika.co.id

10 Juta Vaksin Sinovac Kembali Tiba di Tanah Air

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Indonesia kembali menerima kedatangan 10 juta dosis vaksin Covid-19 dari Sinovac pada Ahad (20/6) siang ini. Vaksin yang tiba di tahap ke-17 ini merupakan jenis bulk yang nantinya akan diolah kembali untuk menjadi vaksin Covid-19.

Alhamdulillah hari ini kita kedatangan lagi 10 juta bulk vaksin yang artinya sudah sejumlah 91 juta dosis yang sudah tiba di tempat kita di Tanah Air untuk diproduksi menjadi vaksin Covid-19,” kata Sekretaris Jenderal Kemenkes Oscar Primadi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang disiarkan langsung melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Oscar mengatakan, pemerintah akan terus berupaya untuk mengamankan sekitar 426,8 juta dosis vaksin Covid-19. Upaya ini dilakukan melalui berbagai cara baik pendekatan bilateral, multilateral, maupun pengembangan dari dalam negeri. Melalui kedatangan ini diharapkan distribusi vaksin ke berbagai daerah dapat terus dilakukan sehingga percepatan program vaksinasi dapat terus berjalan agar dapat tercapai kekebalan komunitas atau herd immunity.

Oscar menyampaikan, vaksin yang disiapkan ini merupakan vaksin yang sudah teruji baik dari aspek keamanan, efikasi, maupun mutu.

“Ini ditandai dengan adanya penerbitan EUA ataupun izin edar daripada produk vaksin tersebut. Dan mudah-mudahan tentunya sekali lagi, sampai saat ini kita sudah melakukan upaya-upaya percepatan dan penguatan dalam upaya vaksinasi ini,” ucap Oscar.

Ia pun mengimbau seluruh masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan untuk mengendalikan laju penularan kasus yang saat ini semakin meningkat.

“Tetap tentunya menghindari kerumunan, menjaga jarak, dan tetap memakai masker. Semoga kita selalu dalam lindungan Tuhan YME dan pandemi ini dapat terus kita kendalikan,” kata dia.

 

Sumber: republika.co.id

Pemda Diminta Transparan Soal Data Covid

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Kolaborator Saintis Laporcovid-19, Iqbal Elyazar, mendorong pemerintah daerah (pemda) transparan atas data yang berkaitan dengan Covid-19. Menurutnya, Indonesia memiliki bermacam-macam regulasi terkait penanganan pandemi Covid-19 tetapi terjadi inkonsistensi dalam mengeksekusinya di lapangan karena berbicara tanpa data.

“Jangan diiming-imingi pemda dengan zona-zona hijau itu. Padahal kita enggak pernah dikasih lihat berapa jumlah testingnya,” ujar Iqbal dalam konferensi pers daring, Ahad (20/6).

Pemerintah memetakan zonasi risiko daerah berdasarkan indikator-indikator kesehatan masyarakat dengan menggunakan skoring dan pembobotan, antara lain jumlah kasus aktif Covid-19 dan jumlah pemeriksaan sampel. Peta zonasi terdiri dari zona risiko tinggi (merah), sedang (oranye), rendah (kuning, dan tidak ada kasus atau tidak terdampak (hijau).

Dia menilai tak perlu ada pengelompokan zonasi risiko Covid-19 di daerah. Narasi perubahan zona dari merah ke hijau berpotensi menimbulkan persepsi bahwa pandemi Covid-19 sudah terkendali dan kemudian menyebabkan penurunan disiplin protokol kesehatan.

Di samping itu, pemda pun tak membuka data jumlah masyarakat yang sudah dites dan data lainnya, sehingga ada keraguan atas penilaian atau penetapan daerah masuk ke zona tertentu. Bisa saja daerah tertentu menjadi zona hijau karena jumlah pemeriksaan sedikit sehingga temuan kasus positif Covid-19 juga kecil.

“Berapa jumlah testingnya? Sehingga kita tahu apakah memang zona hijau itu ditetapkan secara valid atau tidak,” kata Iqbal.

Menurut dia, saat ini baru DKI Jakarta yang membuka data testing Covid-19 setiap harinya. Sedangkan tidak ada data yang disampaikan untuk kabupaten/kota lainnya, yang ada hanya data Covid-19 secara nasional.

Selain itu, data kematian akibat Covid-19 juga perlu dibuka. Data kematian ini menjadi salah satu ukuran dampak dari pandemi Covid-19 yang bisa didapatkan dari rumah sakit, tempat pemakaman, dan kementerian dalam negeri.

Menurut Iqbal, data kematian yang diungkap dapat menjadi alarm bagi warga terhadap kondisi Covid-19 di daerahnya. Jika data kematian tidak disampaikan, publik akan menilai daerahnya aman dari penularan Covid-19.

“Kita punya tiga sumber itu yang bisa kita gunakan sebagai pembanding. Kalau data ini enggak muncul maka orang, publik, masyarakat berpikir bahwa ini enggak ada masalah, enggak ada kerawanan,” tutur dia.

Sumber: republika.co.id

Pemerintah Diminta Serius Tangani Covid

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi meminta keseriusan dan ketegasan pemerintah dalam mengkoordinasikan pola penanganan pandemi khususnya saat ini terjadi lonjakan kasus COVID-19.

“Mengingat laju penyebaran COVID-19 yang semakin mengganas di sejumlah daerah, kami berharap keseriusan dan ketegasan pemerintah dalam mengkoordinasikan pola penanganan,” kata Achmad Baidowi atau Awiek di Jakarta, Ahad (20/6).

Dia menyarankan agar kebijakan umum di masing-masing daerah harus dibuat sama, dan pelaksanaannya disesuaikan dengan kemampuan dan karakteristik daerah. Hal itu menurut dia penting agar tidak ada perbedaan perlakuan implementasi di lapangan.

Misalnya, D.I. Yogyakarta mewacanakan karantina wilayah atau “lockdown”, daerah lain menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), dan ada juga yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). “Hal itu jika dibiarkan akan terlihat seolah-olah tidak ada koordinasi dengan pemerintah pusat,” ujarnya.

Awiek menilai, setiap setiap kebijakan yang diambil harus memerhatikan kesiapan infrastruktur di daerah dan melakukan sosialisasi dengan baik. Dia mencontohkan, tidak siap, tidak sinkron-nya, tidak koordinasinya penanganan COVID-19 adalah penyekatan di Suramadu yang menyebabkan antrean panjang.

Hal itu menurut dia membahayakan serta mempengaruhi daya tahan jembatan karena terlalu lama menahan beban statis. “Larangan kegiatan yang sifatnya berkerumun harus benar-benar dihentikan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” katanya.

Selain itu, Awiek juga menyarankan agar sebaiknya diterapkan kembali kebijakan bekerja dari rumah atau “WFH” untuk semua perkantoran karena penyebaran COVID-19 klaster perkantoran semakin bertambah. Langkah itu menurut dia khususnya di instansi pemerintahan secara ketat selama 14 hari ke depan karena mobilisasi masyarakat di lapangan turut berpengaruh besar terhadap penyebaran COVID-19.

Sumber: republika.co.id

Warga di Zona Merah Dilarang Berkerumun

TANGERANG(Jurnalislam.com) — Pemerintah Kota Tangerang, Provinsi Banten melarang warga di wilayah zona merah penyebaran COVID-19 mengadakan kegiatan yang berpotensi kerumunan. Sebab, kegiatan yang berpotensi kerumunan berisiko terjadinya penularan virus corona jenis baru itu.

Kepala Bagian Protokol dan Pimpinan Kota Pemkot Tangerang Buceu Gartina di Tangerang, Ahad (20/6), mengatakan zona merah adalah wilayah yang terdapat lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. “Sesuai dengan surat edaran wali kota, masyarakat yang berada di zona merah dilarang mengadakan kegiatan yang berpotensi terjadinya kerumunan,” kata dia.

Ia menuturkan dalam penanganan penularan virus di wilayah zona merah dilaksanakan pelacakan oleh petugas dan pengawasan kepada masyarakat untuk tidak keluar masuk wilayah RT tersebut. Masyarakat juga diimbau melakukan isolasi mandiri di rumah, sedangkan seluruh fasilitas publik, seperti rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya ditutup, kecuali sektor esensial.

“Pengawasan dilakukan oleh Satpol PP bersama TNI/Polri dan dibantu perangkat setempat. Ini dilakukan untuk menekan penyebaran COVID-19. Camat atau lurah sebagai satgas wilayah akan melaporkan kepada wali kota mengenai perkembangan penanganan secara ‘real time’,” ujarnya.

Buceu menuturkan dari 13 kecamatan di Kota Tangerang, sembilan wilayah masuk zona merah seiring dengan peningkatan kasus selama 10 hari terakhir. Penambahan tempat tidur bagi pasien pun terus dilakukan Pemkot dengan mengoptimalkan Rumah Perlindungan Sosial milik Dinsos hingga menjadikan RSUD Kota Tangerang sebagai RS khusus penanganan COVID-19.

Untuk Rumah Isolasi Terkonsentrasi yang sudah disiapkan, katanya, saat ini statusnya sudah terisi penuh, sedangkan beberapa warga juga menunggu dalam antrean untuk masuk ke tempat isolasi.

Sebelumnya, Wali Kota Tangerang Arief R,Wismansyah mengimbau kepada masyarakat yang mengadakan kegiatan pesta khitanan dan pernikahan untuk tidak menyediakan makanan dalam bentuk prasmanan tetapi memakai “hampers” atau keranjang.

Sumber: republika.co.id

Covid Melonja, Tempat Hiburan Akan Ditindak

BOGOR(Jurnalislam.com)—Selama tiga hari terakhir, jumlah kasus Covid-19 di Kota Bogor bertambah sebanyak 539 kasus, sejak Kamis (17/6) hingga Sabtu (19/6). Selain menambah jumlah tempat tidur isolasi, Satgas Covid-19 Kota Bogor juga terus memperketat pengawasan wilayah, termasuk menindak kerumunan hingga kafe dan tempat hiburan yang melewati batas jam operasional pukul 21.00 WIB.

Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach mengatakan, sejak Kamis (17/6) tercatat ada 10 tempat usaha, baik tempat hiburan maupun kafe dan restoran dikenakan sanksi denda. Besaran denda yang dikenakan pun berbeda-beda.

“Jadi ada total 10 kafe dan tempat hiburan. Yang kecil-kecil cuma jual kopi juga kena. Dendanya itu variatif, mulai dari Rp 1 juta, Rp 3 juta, hingga Rp 5 juta,” kata Agustian, Ahad (20/6).

Agustian menjelaskan, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diberlakukan di Kota Bogor, Satgas Covid-19 Kota Bogor akan terus melakukan pengetatan di berbagai sektor. Dengan tujuan menjaga semaksimal mungkin agar Kota Bogor tidak memasuki zona merah.

Antara lain, lanjut dia, dengan mengendalikan kerumunan, membatasi mobilitas masyarakat dengan menerapkan ganjil-genap, dan membubarkan kerumunan. Termasuk menegaskan kembali jam operasional pada tempat usaha, terutama tempat hiburan, kafe, dan restoran.“Kita terus mengendalikan kerumunan, membatasi mobilitas warga melalui ganjil-genap, penyekatan jalan tol oleh Polresta Bogor dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor. Terus juga ada Satgas mengindari kerumunan dengan cara melakukan pembubaran kerumunan dan menegaskan kembali jam operasional pada pengusaha tempat hiburan, kafe dan resto,” jelasnya.

Sementara itu, Wali Kota Bogor yang juga Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengatakan, Satgas Covid-19 Kota Bogor akan terus melakukan patroli setiap saat. Antara lain agar pesannya sampai kepada masyarakat mengingat situasi Kota Bogor sedang tidak baik.

“Situasinya mulai gawat. Dalam tiga hari terakhir ada 593 kasus terkonfirmasi positif Covid-19. Kita beri peringatan kepada semua agar patuh kapasitas 50 persen dan taati jam operasional. Tahan dulu untuk hal-hal seperti itu, rumah sakit sebagian besar sudah penuh,” paparnya.

Sebelumnya, Bima Arya meninjau penutupan arus lalu lintas di Jalan Sudirman, Bogor Tengah pada Sabtu (19/6) malam. Diketahui, kawasan ini selalu dipadati warga, khususnya setiap Sabtu malam. Penutupan arus ini bertujuan untuk mengurangi kerumunan serta membatasi mobilitas warga.

Kemudian, Bima Arya bersama Satpol PP dan kepolisian meninjau sejumlah kafe dan rumah makan yang berada di kawasan Jalan Bangbarung dan Jalan Pandu Raya. Kafe bernama Sisi Kiri tampak dipadati pengunjung, bahkan melebihi kapasitas yang telah diatur. Pengelola pun dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar satu juta rupiah.

Pada sekitar pukul 21.30 WIB, fokus penindakan bukan lagi soal kapasitas kafe, melainkan batasan jam operasional. Di tempat hiburan bernama Kaboeka, dia mendapati tempat tersebur masih beroperasi dengan menyuguhkan live music, bahkan minuman beralkohol.

Bima Arya kemudian memerintahkan Satpol PP untuk menindak dengan memberikan sanksi administratif berupa denda yang sebesar tiga juta rupiah. “Saya minta ini ditutup. Silahkan diselesaikan bill-nya, kemudian pengunjung kembali ke rumahnya masing-masing. Covid-19 di Kota Bogor sedang tinggi,” ujarnya.

Sumber: republika.co.id

Pembacaan Duplik, HRS Sebut JPU Sulap Kasus Pelanggaran Prokes Menjadi Kasus Pidana

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Sidang lanjutan kasus swab tes Covid-19 di Rumah Sakit Ummi Bogor, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/06) pagi.

Agenda sidang adalah pembacaan duplik, atau jawaban terdakwa atas replik Jaksa. Habib Rizieq Syihab dalam dupliknya menganggap jaksa penuntut telah membesar-besarkan kasus pelanggaran prokes RS Ummi yang dialaminya,

“Pada awalnya saat diperiksa sebagai saksi oleh kepolisian tanggal 4 Januari 2021 hanya berkaitan dengan pelanggaran protokol kesehatan. Namun pada saat saya diperiksa sebagai tersangka tanggal 15 Januari 2021 ada penambahan pasal pidana yaitu pasal 14 dan atau pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana terkait dugaan dengan sengaja menyiarkan kebohongan untuk menimbulkan keonaran,” ungkap Habib Rizieq.

“Bahkan akhirnya pasal tambahan inilah yang justru dijadikan dakwaan kesatu baik yang primer maupun subsider, ini adalah penyelundupan pasal yang dipaksakan, sehingga kasus prokes yang semula cukup sanksi administrasi disulap oleh jaksa penuntut menjadi kasus pidana dan keonaran dengan ancaman penjara 10 tahun,” imbuhnya.

Lebih lanjut dalam dupliknya Habib Rizieq membantah tuduhan JPU terkait rekaman klarifikasi Habib Hanif Alatas dijadikan jaksa sebagai bukti menimbulkan keonaran dengan adanya komentar pro dan kontra di channel youtube Kompas,

“Semestinya jaksa penuntut paham dan mengerti bahwa persidangan ini adalah proses pembuktian bukan proses pengumpulan komentar medsos,” katanya.

“Sehingga seharusnya jaksa penuntut sebelum menjadikan komentar-komentar tersebut sebagai dalil maka jaksa harus membuktikan dulu dipersidangan bahwa nama-nama komentator tersebut adalah asli dan identitasnya jelas.” tegas Habib.

Kontributor: Bahri