Pembacaan Duplik, HRS Sebut JPU Sulap Kasus Pelanggaran Prokes Menjadi Kasus Pidana

Pembacaan Duplik, HRS Sebut JPU Sulap Kasus Pelanggaran Prokes Menjadi Kasus Pidana

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Sidang lanjutan kasus swab tes Covid-19 di Rumah Sakit Ummi Bogor, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/06) pagi.

Agenda sidang adalah pembacaan duplik, atau jawaban terdakwa atas replik Jaksa. Habib Rizieq Syihab dalam dupliknya menganggap jaksa penuntut telah membesar-besarkan kasus pelanggaran prokes RS Ummi yang dialaminya,

“Pada awalnya saat diperiksa sebagai saksi oleh kepolisian tanggal 4 Januari 2021 hanya berkaitan dengan pelanggaran protokol kesehatan. Namun pada saat saya diperiksa sebagai tersangka tanggal 15 Januari 2021 ada penambahan pasal pidana yaitu pasal 14 dan atau pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana terkait dugaan dengan sengaja menyiarkan kebohongan untuk menimbulkan keonaran,” ungkap Habib Rizieq.

“Bahkan akhirnya pasal tambahan inilah yang justru dijadikan dakwaan kesatu baik yang primer maupun subsider, ini adalah penyelundupan pasal yang dipaksakan, sehingga kasus prokes yang semula cukup sanksi administrasi disulap oleh jaksa penuntut menjadi kasus pidana dan keonaran dengan ancaman penjara 10 tahun,” imbuhnya.

Lebih lanjut dalam dupliknya Habib Rizieq membantah tuduhan JPU terkait rekaman klarifikasi Habib Hanif Alatas dijadikan jaksa sebagai bukti menimbulkan keonaran dengan adanya komentar pro dan kontra di channel youtube Kompas,

“Semestinya jaksa penuntut paham dan mengerti bahwa persidangan ini adalah proses pembuktian bukan proses pengumpulan komentar medsos,” katanya.

“Sehingga seharusnya jaksa penuntut sebelum menjadikan komentar-komentar tersebut sebagai dalil maka jaksa harus membuktikan dulu dipersidangan bahwa nama-nama komentator tersebut adalah asli dan identitasnya jelas.” tegas Habib.

Kontributor: Bahri

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.