Sosialisasi Halal UMK Digencarkan di Pasar

Sosialisasi Halal UMK Digencarkan di Pasar

BOGOR(Jurnalislam.com)— Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama terus menggencarkan pelaksanaan sosialisasi Jaminan Produk Halal (JPH) kepada masyarakat luas dan pelaku usaha, khususnya pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Dalam upaya memastikan produk daging dan turunannya halal, BPJPH melaksanakan sosialisasi di pasar-pasar tradisional yang merupakan titik sentral perdagangan produk.

Terdapat sejumlah pasar tradisional di beberapa daerah yang akan menjadi sasaran sosialisasi JPH. Pekan ini, BPJPH menyasar 3 pasar tradisional di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Yaitu, Pasar Cibinong, Pasar Citeureup, dan Pasar Ciluar.

Sosialisasi dilaksanakan dalam bentuk Bimbingan Teknis Tata Cara Penyembelihan Hewan Sesuai Syariat Islam dan Standar Nasional Indonesia (SNI). BPJPH dalam giat ini menggandeng Pemda/Perumda PD Pasar Tohaga Bogor, juru sembelih halal, dan ahli di bidang Kesmavet IPB Bogor.

“Pasar merupakan pusat peredaran produk terutama makanan, minuman, hasil sembelihan, juga jasa penyembelihan, yang semuanya memiliki titik kritis kehalalan yang tinggi. Karenanya, diperlukan bimbingan teknik tata cara penyembelihan hewan sesuai syariat Islam dan SNI bagi para Juru Sembelih dan pelaku usaha Rumah Potong Hewan atau Unggas (RPH/RPU), pedagang daging hewan/unggas, pelaku usaha penggilingan daging, pengelola pasar, serta para pedagang bakso, mie ayam, soto dan warung makan di sekitar pasar,” ungkap Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH, A Umar, di Bogor, Rabu (16/6/2021).

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa sesuai ketentuan Pasal 140 PP 39/2021, produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan masuk dalam penahapan kewajiban bersertifikat halal pertama yang dimulai dari 17 Oktober 2019 sampai dengan 17 Oktober 2024.

Kegiatan tersebut selain untuk membekali pengetahuan praktis terkait proses penyembelihan halal, juga dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman terkait implementasi regulasi Penyelengaraan JPH. Juga, agar para pelaku usaha memiliki kesadaran akan pentingnya produk halal yang mendorong kesadaran untuk melaksanakan kewajiban sertifikasi halal.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses