Sidang Penistaan Agama di PN Klaten, Kuasa Hukum Berharap Rozaq Tak Didenda 50 Juta

KLATEN (Jurnalislam.com) – Pengadilan Negeri Klaten kembali menggelar sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Rozaq Ismail Sudarmadji alias Aji, Selasa, (17/10/2017). Adapun agenda pembacaan nota pembelaan atau Pledoi oleh kuasa hukum Rozaq Sudarmaji.

Pada sidang sebelumnya, Rozaq dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ginanjar Damar Pamenan dengan pasal UU ITE, yaitu pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim yang Sagung Bunga Maya Saputri mempersilahkan pembacaan Pledoi Rozaq yang dibacakan kuasa hukumnya, Alimin SH.

Dalam pembacaan pledoinya, Alimin S.H mengatakan, bahwa Rozaq telah meminta maaf secara terbuka kepada Umat Islam, selain itu, ia mengaku keberatan dengan denda 50 juta, dirinya beralasan, bahwa kondisi keluarga Rozaq yang tidak mampu, membuat kesulitan untuk membayar denda tersebut.

” Terdakwa sudah meminta maaf kepada umat islam dan masyarakat umum, terdakwa tidak mampu membayar denda 50 juta tersebut, Untuk itu mohon ditolak,” katanya.

Lebih lanjut, Alimin meyakini, bahwa Rozaq tidak ada kesengajaan dalam menuliskan kalimat yang diunggahnya dalam akun Facebooknya beberapa waktu yang lalu itu, untuk itu, ia meminta Hakim membebaskan Rozaq dari tuntutan JPU tersebut.

” Kami tim penasehat hukum meyakini tidak ada dendam, didasari kepada alat-alat bukti yang sah dan fakta di persidangan, Maka sesuai hakekat yang berlaku, Kami berkeyakinan bahwa rozaq tidak segaja melanggar pasal tersebut, untuk itu kita meminta membebaskan terdakwa dari denda,” ucapnya.

Sementara itu, Hakim Bunga memutuskan sidang tersebut ditunda pada Kamis tanggal 19 Oktober 2017, dengan agenda pembacaan Replik dari JPU.

Serahkan Alat Bukti, Ormas Islam Klaten Desak Aparat Segera Proses Kasus Pornoaksi di Jatinom

KLATEN (Jurnalislam.com) – Gabungan Ormas Islam Klaten dan sekitarnya direncanakan akan mendatangi Polres Klaten di Jalan Diponegoro No. 27, Klaten, pada Selasa siang, (17/10/2017). Mereka ingin menanyakan perkembangan kasus pelanggaran Pornografi dan Pornoaksi, di desa Kedaren, Jatinom, Klaten, yang telah mereka laporkan pada Sabtu (7/10/2017) yang lalu.

Ustaz Bony Azwar selaku pelapor menjelasakan, ormas Islam akhirnya batal mendatangi Polres Klaten karena dirinya telah diminta Kanit 2 Reskim untuk menyerahkan barang bukti.

“Kemarin kita dihubungi Kanit 2 Reskrim, pak Umar Musthofa untuk meminta bukti video dan poto-poto untuk penyelidikan lebih lanjut. Jadi nanti kita tidak perlu ke sana, karena sudah proses gelar perkara,” kata Bony Azwar di PN Klaten.

Kasus ini sendiri bermula ketika ada acara dangdutan saat ada even bersih Umbul (Mata air-red) di desa Kendaren, pada Jum’at, (6/10/2017). Mendapati banyaknya miras dan banyak aksi tak senonoh, Ustaz Bony melaporkan hal tersebut ke Polres Klaten.

” Malam itu kami pantau, dari MM, BMK, FPI, kami menyaksikan ternyata luar biasa kemaksiatannya, miras tetap banyak dan dangdutannya menyamai di Pantura, penyanyinya mereka bergoyang seronok, padahal disitu banyak anak-anak, wanita dan pemuda,” imbuh Ustaz Bony.

Lebih lanjut, Ketua Majelis Mujahidin (MM) Klaten ini medesak aparat kepolisian, agar bergerak cepat dalam memproses kasus pelanggaran Undang-undang Pornografi dan Pornoaksi tersebut.

” Kita juga sudah ingatkan Polres dan Polsek untuk komitmen mereka. agar mereka segera dijerat dengan UU pornografi, karena sudah jelas didalam undang undang pornografi itu gimana, dan yang kita laporkan itu penyanyi-penyanyinya dulu, masalah dia grup music atau penyelenggarannya bisa masuk itu tergantung Undang-undangnya,” pungkasnya. (Arie Ristyan)

Studi Program tentang Wakaf Produktif, IDC Silaturahim dengan BWI

JAKARTA (Jurnalislam.com)– Dalam rangka memaksimalisasi program dakwah, pendidikan dan sosial, Infaq Dakwah Center (IDC) melakukan silaturahim dan studi program wakaf ke Badan Wakaf Indonesia (BWI), pada Selasa (10/10/2017) pagi di Gedung Bayt Qur’an, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur.

Dalam kunjungan silaturahim tersebut, Direktur IDC Mulyadi Abdul Gani beserta relawan IDC diterima baik oleh Direktur Eksekutif BWI Drs. H. Achmad Djunaedi, MBA. Pertemuan berlangsung akrab, hangat dan terbuka. Banyak pencerahan yang didapat terkait wakaf dan segala persoalannya.

Terlebih dahulu, Direktur Eksekutif BWI Achmad Djunaedi memaparkan sejarah wakaf sejak zaman Nabi Muhammad Saw. Ketika itu sahabat Umar bin Khatab memperoleh sebidang tanah di Khaibar, kemudian Umar menghadap Rasulullah meminta petunjuk, Umar berkata, “Ya Rasulullah, saya belum pernah mendapat harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku ?”

Rasulullah bersabda : Bila engkau suka, kau tahan tanah itu dan engkau sedekahkan hasilnya (manfaatnya), tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak
diwariskan.”

Lalu, menurut Ibnu Umar, “ Umar menyedekahkannya (hasil pengelolaan tanah) kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah, dan Ibnu
Sabil. Dan tidak dilarang bagi yang mengelola waqaf makan dari hasilnya dengan cara yang baik (sepantasnya) atau memberi makan orang lain dengan maksud tidak menumpuk harta” (HR. Imam Bukhori)

Lebih lanjut, Achmad Djunaedi menjelaskan, saat ini wakaf telah diatur dalam UU No. 41 Tahun 2004 & PP No. 42 Tahun 2006. UU tentang wakaf seperti membangun “negara Islam”. Hanya saja, masih banyak orang Islam yang tidak berpikiran maju, sehingga belum bisa menangkap makna UU tersebut.

“UU Wakaf ini sudah 13 tahun. Boleh dibilang, kalian terlambat mendapat informasi tentang wakaf. BWI akan terus mensosialisiasikan wakaf kepada umat Islam, meski anggaran yang diberikan oleh pemerintah masih sedikit. Nah, jika UU itu dibaca secara baik, nanti baru ngeh betapa dahsyatnya potensi wakaf,” ungkap Djunaedi.

Perlu diketahui, wakaf itu terdiri dari wakaf benda bergerak (berupa uang) dan wakaf tidak bergerak (berupa tanah, masjid, kuburan, masjid, musholla, pesantren, hingga madrasah). Padahal wakaf itu aslinya semacam bisnis. Tahan tanahnya, lalu dikelola hasilnya untuk kepentingan umat Islam.

“Tapi, di Indonesia, potensi wakaf hanya sebatas kuburan, masjid, musholla, pesantren. Seharusnya wakaf bukan hanya diperuntukkan masjid saja, tapi juga usaha komersial lainnya, seperti poliklinik, foodcourt, sarana pendidikan, ruang yang disewakan untuk perusahaan atau bank. Jangan sampai tanah di tempat strategis dipinggir jalan malah diruislagh, dijual, dan jadi sengketa. Faktanya begitu. Tanah Wakaf pun ditabrak,” ujar Djunaedi.

Dalam perjalanannya, wakaf dikelola oleh nadzir (semacam direktur atau manajer). Tapi, sayangnya, lanjut Djunaedi, wakaf dilakukan oleh orang tua yang telah uzur, yang tidak bisa berbuat apa-apa. Harusnya wakaf dikelola oleh mereka yang muda-muda, cerdas dan berpikiran maju.

“Jika ada tanah wakaf, atau masjid tua dipinggir jalan, sebaiknya dipanggil arsitektur untuk membangun masjid yang lebih bagus dan berlantai, yang didalamnya bisa disewakan untuk kepentingan Islam. Untuk membangunnya, bisa dilakukan dengan rekayasa bisnis.”

Selanjutnya akan dikembangkan wakaf produktif. Saat ini Wakaf di Indonesia ada 438.000 atau setara dengan 4 mliyar meter persegi.”

Lebih jauh Djunaedi menjelaskan tentang wakaf uang. Menurutnya, Wakaf Uang beda dengan infaq dan sedekah. Nah, untuk bisa mengelola wakaf uang, harus mendaftar lebih dulu ke BWI, lalu menjadi nadzir wakaf uang. Setelah mendapat SK, dibimbing, barulah kemudian bisa mengelola wakaf uang. “Kalau mengelola dana umat harus ada pertanggungjawabannya,” tandas Djunaedi.

Ketika ditanya apakah pewakif boleh mendapatkan bagi hasil dari tanah yang telah diwakafkan? Djunaedi menjelaskan, “Tidak bisa. Apa yang sudah diwakafkan telah terputus. Tidak ada istilah bagi hasil. Kalau ada pewakif yang minta bagi hasil, itu melanggar UU.”

Djunaedi juga menegaskan, masjid yang dikembangkan pembangunannya untuk usaha komersial lain, jangan dianggap menggusur keberadaan masjid.

“Justru masjid itu diperbagus, ruangnya diperbesar dan ber-AC. Tidak benar jika menghilangkan masjid yang telah ada. Seperti diketahui, lama-lama negara dikuasai kaum kapitalis. Karena itu harus diantisipasi, agar tidak tergerus oleh zaman.” (des/rilis)

Masalah Ekonomi dan Kemiskinan Dinilai Belum Bisa Dituntaskan Pemerintahan Jokowi

JAKARTA (Jurnalislam.com)–Hasil survei yang dilakukan Indikator Politik Indonesia menunjukkan 43 persen masyarakat Indonesia merasakan pemenuhan kebutuhan pokok semakin berat dibanding tahun lalu. Hanya 18 persen yang merasa pemenuhan kebutuhan pokok semakin ringan.

Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi mengatakan, masalah paling mendesak yang berkaitan dengan kepentingan warga dimanapun, adalah masalah ekonomi. Pada isu-isu ini, lebih banyak masyarakat yang berpendapat negatif, meski jumlah penilaian positif meningkat dibandingkan tahun lalu

“Pemenuhan kebutuhan pokok, berobat, pendidikan, jumlah pengangguran, jumlah orang miskin, lapangan kerja, dan pemerataan kesejahteraan secara umum masih belum positif,” kata Burhanuddin di Kantor Indikator Jalan Cikini V Jakarta, Rabu (11/10).

Sebanyak 50 persen responden mengatakan, masalah pengangguran semakin banyak, dan hanya 20 persen yang mengatakan semakin berkurang. Sebanyak 42 persen responden juga mengatakan masalah kemiskinan makin banyak, sedangkan 24 persen mengatakan makin berkurang. Selain itu, 54 persen mengaku semakin sulit mencari pekerjaan, dan hanya 14 persen yang mengatakan makin mudah.

Burhan mencatat, prestasi Jokowi dianggap buruk dalam mengurangi jumlah orang miskin, menyediakan lapangan kerja, mengurangi pengangguran, serta membuat harga kebutuhan pokok terjangkau oleh warga pada umumnya.

Kendati demikian, Burhan mengungkapkan, sejak awal 2016 banyak publik yang menilai kondisi ekonomi nasional membaik. Secara umum, hasil survei ini menunjukkan 43,3 persen responden merasa kondisi ekonomi nasional semakin membaik dibanding tahun lalu.

“Kerja pemerintah Jokowi yang dinilai paling mengalami kemajuan adalah di bidang pembangunan infrastruktur, terutama jalan umum, jalan lintas antarprovinsi di luar Jawa, sarana transportasi umum, dan pembangunan jalan tol di luar pulau Jawa,” kata dia.

Dikatakan Burhan, upaya Jokowi membuat pelayanan kesehatan di puskesmas dan rumah sakit lebih mudah dijangkau, juga diapresiasi. Sebanyak 41 persen merasa pemenuhan kebutuhan berobat makin ringan, begitu pula kebutuhan pendidikan dirasa makin ringan oleh 38 persen publik.

Politisi Partai Gerindra, Nizar Zahro mengatakan, kelemahan pemerintahan Jokowi-JK di bidang ekonomi menjadi celah yang dapat digunakan Partai Gerindra untuk mengambil hati tingkat pemilih pemula di seluruh Indonesia. Ia mengatakan, masih ada waktu dua tahun bagi Partai Gerindra untuk bersiap-siap dan menaikkan elektabilitas.

“Ini masih banyak celah dan masih banyak yang belum ditunaikan oleh pemerintahan Jokowi-JK, terutama tentang lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi, angka kemiskinan dan juga tingkat kebutuhan bahan makanan pokok,” kata Nizar.

Pekan Depan, Indonesia Jadi Tuan Rumah International Halal Lifestyle Expo 2017

JAKARTA (Jurnalislam.com)– Indonesia Halal Lifestyle Center kembali akan menggelar The 2nd Indonesia International Halal Lifestyle Expo and Conference (INHALEC) pada 19-21 Oktober 2017 di Balai Kartini, Jakarta. Kegiatan yang kedua kalinya ini didukung oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), Masyarakat Ekonomi Syariah, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pariwisata, dan Kementerian Koperasi dan UKM.

Secara keseluruhan expo akan mendorong 10 sektor yang menjadi bagian dari gaya hidup halal, yakni makanan, pariwisata, fashion, kosmetik, pendidikan, finansial, farmasi, media dan rekreasional, layanan kesehatan dan kebugaran serta seni dan budaya.

INHALEC diselenggarakan sebagai tanggapan atas persaingan global di sektor industri halal. Ajang ini akan membuktikan Indonesia sebagai negara dengan mayoritas Muslim tak sekadar bisa menjadi konsumen industri halal, tapi juga produsen.

Untuk memacu laju pariwisata Halal di Indonesia, pemerintah Indonesia menargetkan pada 2020 kehadiran wisatawan Muslim dunia untuk datang ke Indonesia sebanyak 5 juta orang dari total 168 juta wisatawan Muslim sedunia.

Hal ini tidaklah mudah, mengingat tren persaingan bisnis halal kian ketat di sejumlah negara. Bahkan, di negara-negara yang mayoritas penduduknya bukan Muslim, seperti Jepang, Korea, Thailand dan Chile juga tengah berusaha mempromosikan pariwisata halal.

Hal yang sama sudah selayaknya dilakukan oleh Indonesia, yakni dengan melihat halal bukan hanya sekadar aturan dalam hukum Islam, namun juga sebagai gaya hidup yang komprehensif.

Ketua Halal Lifestyle Center, Sapta Nirwandar mengatakan bahwa beberapa negara di dunia termasuk keempat negara yang disebutkan di atas telah memiliki ajang pameran industri halal tahunan. “Dengan acara ini, Indonesia menjadi salah satu negara yang tercatat eksis jadi penyelenggara Halal Expo dan Conference dan masuk agenda global untuk bulan Oktober,” ujar Sapta kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/10) dilansir Republika.co.id.

INHALEC mencoba untuk mengisi kesenjangan di bidang pengembangan bisnis halal dengan menyelenggarakan sebuah rangkaian acara yang meliputi expo yang memamerkan produk halal, konferensi untuk membahas tren global dan kesempatan bisnis di industri halal serta penampilan seni dan budaya benuansa religi yang dikemas dalam nuansa kolaborasi musik emik dan modern.

Menag Resmikan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Global Islamic Economy Indicator 2017 merilis bahwa Indonesia masuk ke dalam 10 besar negara konsumen industri halal terbesar di dunia. Indonesia menempati peringkat nomor satu di dunia dalam belanja makanan halal. Di sektor pariwisata halal, Indonesia berada di urutan nomor lima di dunia. Sementara untuk obat-obatan dan kosmetika halal serta keuangan syariah, Indonesia menempati peringkat keenam dan kesepuluh di dunia. Dalam proyeksi ke depan pemerintah menginginkan Indonesia bisa masuk kategori 10 besar negara produsen halal dunia.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai badan yang dibentuk Pemerintah untuk menyelenggarakan Jaminan Produk Halal (JPH) diharapkan menjadi stimulan untuk membangkitkan dan menggairahkan perkembangan industri halal di Tanah Air yang berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Saya berharap BPJPH segera mengonsolidasikan tugas dan fungsi badan ini baik menyangkut perangkat kelembagaan, infrastruktur regulasi, prosedur kerja, layanan sertifikasi, sistem pengawasan maupun aspek pengembangan kerja sama domestik dan global,” ujar Menag Lukman Hakim Saifuddin dalam peresmian Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Auditorium HM. Rasjidi Kementerian Agama, Rabu (11/10).

Menag minta pelayanan sertifikasi dan pengawasan Jaminan Produk Halal menerapkan secara konsisten prinsip integritas, transparansi, dan menghindari segala macam pungli dan gratifikasi. Badan yang lahir berdasarkan amanat UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal ini juga harus proaktif melakukan penguatan basis kerja sama dan pengembangan diplomasi halal, baik pada level nasional maupun global.

Penguatan kerja sama itu antara lain dilakukan dengan kementerian dan lembaga terkait, serta Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kerja sama dengan LPH, misalnya bisa dilakukan dalam hal pemeriksaan dan/atau pengujian produk. Sedangkan kerja sama BPJPH dengan MUI, dilakukan dalam bentuk sertifikasi auditor halal; penetapan kehalalan produk; dan akreditasi LPH.

“Pasca beroperasinya BPJPH kewenangan MUI tetap penting dan strategis yaitu memberikan fatwa penetapan kehalalan suatu produk yang kemudian disampaikan kepada BPJPH sebagai dasar penerbitan Sertifikat Halal,” ujar Menag Lukman.

Menurut Menag dalam konteks ekonomi global, perkembangan industri halal dewasa ini telah menjadi trend dunia. Bahkan dalam proyeksi ke depan pemerintah menginginkan Indonesia bisa masuk kategori 10 besar negara produsen halal dunia.

“Saya yakin hal itu akan tercapai dengan adanya dukungan, kerja sama, sinergitas dan kebersamaan semua pihak. Pesan Al Quran tentang konsumsi produk halal merupakan pesan universal untuk kemashalatan umat manusia seluruhnya,” tuturnya.

Terungkap, Iklan ‘Naughty Nurse’ Beer Garden Ternyata Belum Mendapat Izin

KARANGANYAR (Jurnalislam.com) – Humas Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) Endro Sudarsono mengatakan bahwa pihaknya menemukan salah satu iklan Baliho ‘Naughty Nurse’ dari Amazon Karaoke yang sempat dipasang di dekat Bandara Adi Sumarmo tersebut, belum mendapatkan izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karanganyar.

Endro menjelaskan, keterangan itu ia dapatkan ketika mempertanyakan izin usaha, terkait adanya Garden Beer di Amazon Executive Karaoke pada DPMPTSP Karanganyar, pada Senin,(9/10/2017) lalu. ” Itu dipastikan oleh petugas, mereka bilang, bahwa itu belum ada izinnya mas, tapi karena sudah dicopot, maka dianggap selesai,” katanya pada Jurnalislam.com Rabu, (11/10/2017).

” Sebenarnya yang kita minta izin itu apa saja, baik di Karaoke, ataupun di 11-12 Beer Garden, disitu katanya ada 3 kegiatan, Karaoke, Beer Garden, dan Pijat,” imbuhnya.

Baca juga: Lecehkan Profesi Perawat, PPNI Soloraya Desak Amazon Karaoke Minta Maaf Terbuka

Lebih lanjut, Endro mengatakan, menurut salah satu petugas DPMPTSP Karanganyar, bahwa Amazon Karaoke tersebut sebenarnya adalah Shiatsu dan Spa family, namun, di tempat tersebut terdapat Karaoke dan Beer Garden.

” Amazon itu sebenarnya shiatsu dan pijat, Nah Karaoke itu miliknya Beer Garden, Amazon atau ada lain lagi, ini mereka belum bisa menyampaikan karena pada saat itu petugasnya baru ada acara Ta’ziyah, tapi kalau iklan dipastikan tidak ada izin,”ujarnya.

” Nah kita mengecek perizinannya di komplek itu apa saja, dia menjawab, kalau Amazon itu pijat, nah Karaokenya kita belum cek, tapi bisa dipastikan, bar itu belum ada izinnya, karena belum ada Perda,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Amazon Executive Karaoke sempat memasang iklan baliho visual perawat seksi di beberapa titik Soloraya, setelah mendapat banyak protes karena dianggap melecehkan profesi perawat, baliho tersebut pun akhirnya dicopot oleh pihak manajer Amazon Karaoke.

UU Direvisi, TNI Akan Dilibatkan dalam Penanggulangan Terorisme

JAKARTA (Jurnalislam.com)–Terkait rencana keterlibatan TNI dalam tindak pidana teroris akan diatur dengan baik dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Terorisme. Hal ini, agar ada kerja sama antara TNI dan Kepolisian. Hal tersebut diungkapkan anggota Pansus RUU Pencegahan Terorisme M Nasir Djamil dalam siaran pers yang dilansir Republika.co.id.

TNI tidak lagi harus menunggu permintaan polisi untuk melakukan tindakan pencegahan terorisme. “Tapi, tugasnya sama dengan polisi, dan itu dalam cara operasionalnya akan diatur dalam RUU ini, agar tugasnya lebih jelas,” tegas Nasir Djamil, Jumat (6/10).

Menurut anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, bekerja sama antara militer dan polisi, akan mampu mencegah lebih dini terhadap tindak pidana teroris di wilayah Indonesia. Komisi III DPR RI juga berharap kerja TNI dan Polisi profesional sehingga tidak melanggar UU dan peraturan yang berlaku. Nasir mengatakan, tindakan militer harus berpegang pada aturan hukum.

Dia menjelaskan, RUU Terorisme ini sangat diperlukan untuk mengatasi masalah teroris yang makin kuat dengan dasar hukum untuk mencegah. “Jangan sampai terjadi masalah hukum ketika memproses seseorang yang diduga teroris akibat belum ada UU Terorisme ini, sehingga menggunakan UU hukum pidana biasa,” kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

Selanjutnya, Nasir juga menjelaskan, bahwa dilibatkannya TNI tersebut adalah agar bersama-sama dengan kepolisian bisa mencegah terorisme lebih efektif dan apalagi sampai mengancam pertahanan dan keamanan negara. Penguatan militer di RUU ini sudah dimasukkan di salah satu pasal, tutup legislator asal Aceh itu.

Ekonomi Syariah Dinilai Akan Wujudkan Sila Kelima Pancasila

JAKARTA (Jurnalislam.com)–Ekonomi syariah dinilai bisa berperan dalam pemerataan kesejahteraan di Indonesia. Dengan begitu, ekonomi syariah berperan dalam mewujudkan sila kelima Pancasila.

Dalam Rembuk Republik bertajuk Industri Syariah dan Pemerataan Ekonomi di Wisma Antara pada Kamis (5/10), Pemimpin Redaksi Republika Irfan Junaidi menjelaskan, pemerataan kesejahteraan jadi isu besar, termasuk bagi Republika. Pemerataan ini termasuk dalam sektor pendidikan, lapangan kerja, dan bisnis.

Republika merangkai pemerataan dengan ekonomi syariah. Menurut Irfan, Republika ingin terus mendorong agar ekonomi syariah menjadi penggerak ekonomi nasional. ”Kita mungkin dengar sila kelima memang terpinggirkan dibanding sila yang lain,” ungkap Irfan.

Rembuk Republik merupakan forum bulanan yang digelar Republikasejak setahun lalu. Selama ini, bahasan yang diketengahkan memang lebih banyak mengenai ekonomi syariah.

Menurut Irfan, hubungan Republika dengan ekonomi syariah sangat erat. Sebab sudah 20 tahun rubrik ekonomi syariah hadir di Republikasejak pertengan 1990an. Tiap Kamis pekan keempat Republika menyuguhkan rubrik Iqtishodiya hasil kerja sama Departemen Ekonomi Syariah FEM IPB yang sudah berjalan selama enam tahun.

Upaya tersebut juga untuk mendorong keuangan syariah bisa lepas dari pangsa pasar lima persen. Menurut Irfan, Republika akan terus mendorong diskusi mengenai ekonomi syariah. Sebab, perkembangan ekonomi syariah juga berkaitan dengan pola pikir. ”Semoga forum ini terus berjalan. Sebab mengubah pola pikir masih jadi pekerjaan bersama,” kata Irfan.

Pemerintah – Lembaga Wakaf Gencarkan Wakaf Uang

PALU (Jurnalislam.com)–Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Tengah berupaya menggencarkan wakaf uang karena memiliki potensi besar dalam perkembangan ekonomi umat. Kepala Seksi Pemberdayaan Wakaf Bidang Bimas Islam Kantor Kemenag Provinsi Sulteng Ratna Muthmainnah, mengatakan sebagian besar masyarakat Sulteng masih memahami wakaf tanah atau bangunan untuk fasilitas umum.

Sebenarnya, kata dia, program wakaf uang itu sudah diluncurkan oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono tahun 2010. Namun, sampai sekarang belum begitu dikenal masyarakat. Sedangkan yang banyak diketahui sebatas masalah zakat. Menurutnya, peraturannya juga sudah didukung oleh Kemenag. Dasar hukum perwakafan di Indonesia yang pertama UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaan UU Nomor 41 Tahun 2004. Kemudian terkait dengan masalah wakaf uang itu Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Pendaftaran Wakaf Uang.

“Jadi wakaf uang ini modelnya beda dengan zakat. Kalau zakat diberikan pada orang yang membutuhkan boleh habis, sementara wakaf itu harus abadi jadi wakaf itu lestari, sehingga kalau uang yang diwakafkan itu nantinya dititip di Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang di bank-bank syariah yang ditunjuk Menteri Agama. Uang wakaf ini dititip dan dikelola oleh bank tersebut, lalu keuntungan atau bagi hasilnya dimanfaatkan untuk umat,” ujarnya, Jumat (6/10).

Dia menegaskan bahwa program itu sementara sudah jalan bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai lembaga independen telah membuka rekening bekerjasama dengan Bank Syariah Mandiri. Pada lingkungan Kemenag, dirinya baru meminta data dari seluruh unit kerja untuk mencari siapa calon-calon wakaf yang bersedia, agar lebih mudah mengakumulasi sehingga jika sudah ada data itu selanjutnya pihaknya akan mengundang pihak bank untuk melakukan transaksi.

“Transaksinya bisa dicicil maupun tunai. Kalau merasa berat bisa dicicil dan bisa juga sebenarnya berkelompok, misalnya Rp1 juta kumpul 10 orang, satu orang Rp100 ribu bisa. Karena sertifikat wakaf itu diterbitkan minimal Rp1 juta. Supaya gampang administrasinya,” katanya.