Menag Resmikan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)

Menag Resmikan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Global Islamic Economy Indicator 2017 merilis bahwa Indonesia masuk ke dalam 10 besar negara konsumen industri halal terbesar di dunia. Indonesia menempati peringkat nomor satu di dunia dalam belanja makanan halal. Di sektor pariwisata halal, Indonesia berada di urutan nomor lima di dunia. Sementara untuk obat-obatan dan kosmetika halal serta keuangan syariah, Indonesia menempati peringkat keenam dan kesepuluh di dunia. Dalam proyeksi ke depan pemerintah menginginkan Indonesia bisa masuk kategori 10 besar negara produsen halal dunia.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai badan yang dibentuk Pemerintah untuk menyelenggarakan Jaminan Produk Halal (JPH) diharapkan menjadi stimulan untuk membangkitkan dan menggairahkan perkembangan industri halal di Tanah Air yang berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Saya berharap BPJPH segera mengonsolidasikan tugas dan fungsi badan ini baik menyangkut perangkat kelembagaan, infrastruktur regulasi, prosedur kerja, layanan sertifikasi, sistem pengawasan maupun aspek pengembangan kerja sama domestik dan global,” ujar Menag Lukman Hakim Saifuddin dalam peresmian Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Auditorium HM. Rasjidi Kementerian Agama, Rabu (11/10).

Menag minta pelayanan sertifikasi dan pengawasan Jaminan Produk Halal menerapkan secara konsisten prinsip integritas, transparansi, dan menghindari segala macam pungli dan gratifikasi. Badan yang lahir berdasarkan amanat UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal ini juga harus proaktif melakukan penguatan basis kerja sama dan pengembangan diplomasi halal, baik pada level nasional maupun global.

Penguatan kerja sama itu antara lain dilakukan dengan kementerian dan lembaga terkait, serta Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kerja sama dengan LPH, misalnya bisa dilakukan dalam hal pemeriksaan dan/atau pengujian produk. Sedangkan kerja sama BPJPH dengan MUI, dilakukan dalam bentuk sertifikasi auditor halal; penetapan kehalalan produk; dan akreditasi LPH.

“Pasca beroperasinya BPJPH kewenangan MUI tetap penting dan strategis yaitu memberikan fatwa penetapan kehalalan suatu produk yang kemudian disampaikan kepada BPJPH sebagai dasar penerbitan Sertifikat Halal,” ujar Menag Lukman.

Menurut Menag dalam konteks ekonomi global, perkembangan industri halal dewasa ini telah menjadi trend dunia. Bahkan dalam proyeksi ke depan pemerintah menginginkan Indonesia bisa masuk kategori 10 besar negara produsen halal dunia.

“Saya yakin hal itu akan tercapai dengan adanya dukungan, kerja sama, sinergitas dan kebersamaan semua pihak. Pesan Al Quran tentang konsumsi produk halal merupakan pesan universal untuk kemashalatan umat manusia seluruhnya,” tuturnya.

Bagikan