Jubir Taliban Bantah Tuduhan Pasukannya Bunuh Warga Sipil di Farah

FARAH (Jurnalislam.com) – Beberapa media telah menerbitkan laporan bahwa mujahidin Imarah Islam Afghanistan (Taliban) telah membunuh warga sipil yang berada di provinsi Farah, lansir Al Emarah News, Kamis (13/7/2017).

“Kami menolak dengan pasti tuduhan ini karena mereka yang dibunuh oleh mujahidin bukanlah warga sipil biasa namun merupakan personil ANP dan ALP aktif yang ditangkap berdasarkan informasi intelijen yang akurat, beberapa di antaranya terbunuh saat melarikan diri dan beberapa masih ditahan oleh mujahidin”, kata Qari Muhammad Yusuf Ahmadi, juru bicara Taliban.

Menurut rincian, mujahidin menangkap 14 tentara ANA dan Arbakis, lanjut jubir, termasuk seorang komandan Arbaki yang terkenal – Muhammad Esa – saat melakukan operasi pencarian di daerah Shamalgah di kota Farah pada hari Senin dengan dokumen dan bukti yang sah.

7 dari pasukan tersebut terbunuh saat mereka mencoba melarikan diri dan 7 sisanya diserahkan ke komisi yudisial Imarah Islam, jelas jubir Taliban.

Penjajah Israel Sepakati Penyaluaran Air Bersih ke Warga Palestina dengan Menjualnya

PALESTINA (Jurnalislam.com) – Penjajah Israel dan Palestina akhirnya sepakati penyaluran air bersih kepada masyarakat Palestina yang menderita kekeringan, sebuah hal yang jarang terjadi saat kunjungan terakhir utusan Timur Tengah AS ke wilayah tersebut, lansir Aljazeera Kamis (13/7/2017).

Kesepakatan yang diumumkan oleh Jason Greenblatt, perwakilan Timur Tengah AS, di Yerusalem pada hari Rabu (12/7/2017) akan memberi sekitar seperempat dari kebutuhan air tahunan wilayah Palestina dengan harga yang lebih rendah.

Menteri Kerjasama Regional Zionis Tzachi Hanegbi dan Mazin Ghunaim, kepala Otoritas Air Palestina, juga hadir saat kesepakatan tersebut diumumkan.

Greenblatt mengatakan bahwa dengan kesepakatan tersebut, Israel akan menyediakan 32 juta meter kubik atau 32,9 miliar liter air per tahun dalam waktu dekat untuk dijual di Tepi Barat dan Jalur Gaza.

Proyek pipa senilai $ 900 juta diharapkan selesai dalam waktu hampir lima tahun. Ini adalah bagian dari rencana yang lebih besar, yang mencakup Yordania, untuk mengirim air melalui jalur pipa dari Laut Merah ke Laut Mati.

“Air adalah isu yang sangat politis antara pejabat Israel dan Palestina,” Harry Fawcett dari Al Jazeera, yang melaporkan dari Jerusalem Barat, mengatakan.

“Palestina memperjelas bahwa walaupun mereka menyambut baik kesepakatan khusus ini, hal itu tidak mempengaruhi status negosiasi dalam hal penyelesaian akhir antara Israel dan Palestina.”

Negosiator AS, Israel dan Palestina berharap kesepakatan tersebut juga dapat membuka jalan bagi kembalinya negosiasi antara kedua belah pihak, setelah perundingan hancur pada 2014.

Warga Palestina menderita kekurangan air dan mengatakan bahwa distribusi sumber air yang tidak setara menguntungkan Israel.

Ghunaim mengatakan 22 juta meter kubik akan menuju Tepi Barat yang diduduki, sementara 10 juta meter kubik lainnya akan mengalir ke Gaza.

“Ini akan mengurangi penderitaan rakyat Palestina dan krisis yang mereka hadapi yang meningkat musim panas ini,” katanya.

Pada tahun 2013, Israel, Yordania dan Palestina menandatangani sebuah nota kesepahaman mengenai proyek air yang mencakup rencana untuk membangun pabrik desalinasi di Laut Merah.

Hanegbi mengatakan bahwa kesepakatan yang lebih luas adalah yang “paling ambisius” dalam sejarah kawasan ini.

“Ini akan memasok sejumlah besar air ke Yordania, Israel dan Palestina,” kata Hanegbi.

“Kita semua di ruangan ini membuktikan bahwa air dapat berfungsi sebagai sarana untuk rekonsiliasi, untuk kemakmuran, untuk kerja sama, dan bukan menjadi penyebab ketegangan dan perselisihan.”

Sejak menjajah Palestina di Tepi Barat pada tahun 1967, Zionis menguasai sumber air Palestina melalui kesepakatan pembagian air yang mencegah orang-orang Palestina untuk memelihara atau mengembangkan infrastruktur air mereka melalui rezim perencanaan dan perizinannya.

Akibatnya, ribuan orang Palestina tidak dapat mengakses pasokan air yang cukup dan menjadi bergantung pada penjajah Israel dalam masalah air.

Turki akan Gelar 1 Tahun Kegagalan Kudeta Militer dangan Tajuk ‘Democracy Watch’

ANKARA (Jurnalislam.com) – Aksi “Democracy watch” yang menandai ulang tahun pertama upaya kudeta bulan Juli lalu akan dimulai hari Sabtu (15/07/2017), presiden mengumumkan pada hari Kamis.

Setelah usaha kudeta tahun lalu, aksi “Democracy watch” diadakan di seluruh negeri selama beberapa pekan.

Presiden Recep Tayyip Erdogan berbicara dalam sebuah upacara peringatan yang diadakan di Kongres Nasional dan Pusat Kebudayaan Bestepe (Bestepe National Congress and Culture Center) di Ankara untuk memperingati para martir dalam kudeta 15 Juli lalu.

Inilah Kronologi Lengkap Kudeta Turki

Erdogan mengatakan bahwa aksi tersebut akan dimulai 15 Juli 2017 pada pukul 12.13 WIB (2113GMT) dengan para imam membaca ayat suci Quran secara simultan.

“Aksi demokrasi nasional akan berlanjut hingga 16 Juli 2017 tengah malam,” Erdogan secara resmi mengumumkan peluncuran acara tersebut.

Dia menambahkan bahwa “Democracy watch” bisa berlangsung setelah Ahad tengah malam.

Acara yang akan dihadiri oleh Presiden Recep Tayyip Erdogan tersebut dibuka untuk umum.

Selain itu, berbagai kegiatan juga akan diselenggarakan oleh organisasi non pemerintah, pemerintah kota dan institusi.

Pada hari Sabtu, 15 Juli, Majelis Umum parlemen akan berkumpul pada pukul 1.00 malam. Waktu setempat (1000GMT) di Ankara dengan agenda khusus yang dilanjutkan dengan pertemuan dengan anggota pers internasional dua jam kemudian.

Kolonel AS, Ralph Peters: Orang yang Lakukan Kudeta Turki Berada di Pihak Kita (AS)

Di Istanbul, sebuah “Kesatuan Persatuan Nasional” akan dimulai pukul 6.30 malam waktu setempat dengan partisipasi Erdogan, veteran, dan keluarga para martir. Presiden Erdogan akan berbicara kepada publik setelah pemutaran film dokumenter 15 Juli. Dia juga akan menghadiri upacara pembukaan peringatan seorang martir.

Erdogan dijadwalkan kemudian berangkat ke Ankara di mana dia akan berbicara di parlemen pada pukul 02.32, bertepatan dengan waktu parlemen dibom pada malam usaha kudeta.

Program hari Ahad akan dimulai dengan sholat subuh di Masjid Bestepe Millet Ankara diikuti dengan pembukaan Monumen Martir 15 Juli di kompleks kepresidenan.

Sepanjang pekan ini, kedutaan besar Turki di seluruh dunia akan mengadakan upacara peringatan dan mengeluarkan siaran pers tentang usaha kudeta tersebut. Pesan juga akan dibagi di media arus utama dan media sosial.

Erdogan Desak AS untuk Serahkan Pemimpin Kudeta Fethullah Gulen

Menurut pemerintah Turki, Organisasi Teroris Fetullah (FETO) dan pemimpinnya yang berbasis di AS, Fetullah Gulen, melakukan kudeta yang dikalahkan pada 15 Juli 2016, yang menyebabkan 250 orang menjadi martir dan hampir 2.200 orang terluka.

Ankara juga menuduh FETO berada di balik kampanye jangka panjang untuk menggulingkan negara melalui infiltrasi institusi Turki, khususnya militer, polisi, dan pengadilan.

Turki Pecat 7.000 Personil Militernya Termasuk 150 Jenderal

Militer Saudi Bunuh 20 Pasukan Syiah di Perbatasan

YAMAN (Jurnalislam.com) – Pasukan Saudi di wilayah Jazan melakukan operasi militer di lokasi-lokasi yang diduduki oleh pemberontak Syiah Houthi dan para pasukan Saleh (mantan presiden yang digulingkan) di provinsi Harad, yang berjarak sekitar 9 km dari perbatasan Saudi.

Pasukan Saudi mulai menargetkan pemberontak dengan artileri mereka, setelah mendeteksi mereka melalui kamera termal.

Pergerakan milisi Syiah terhadap perbatasan Saudi adalah usaha untuk membuka front militer baru untuk meluncurkan rudal ke provinsi-provinsi Saudi.

Koresponden Al Arabiya melaporkan Kamis (13/7/2017) bahwa milisi melepaskan beberapa peluncur granat di daerah tak berpenghuni sebelum pindah ke perbatasan Saudi.

Sumber militer mengonfirmasikan bahwa pasukan membunuh lebih dari 20 pasukan Syiah tersebut dan melukai beberapa lainnya, serta menghancurkan basis-basis persembunyian mereka.

Tiga Aparat Tewas saat Al Shabaab Culik Pejabat Pemerintah Kenya

KENYA (Jurnalislam.com) – Tiga aparat Kenya tewas pada hari Kamis (13/07/2017) ketika mujahidin al-Shabaab, Afiliasi al Qaeda yang berbasis di Somalia menculik seorang pejabat pemerintah Kenya, yang ditembak, bersama dengan lima lainnya, World Bulletin melaporkan.

Al Shabaab menyerang dan menculik Sekretaris Jenderal Pekerjaan Umum Mariam el-Maawy saat dia dalam perjalanan kembali ke kota tenggara Lamu setelah menghadiri pertemuan pemangku kepentingan mengenai sebuah proyek pemerintah.

Militer Kenya dengan kekuatan penuh mengejar jihadis ke dalam hutan Bonita Lamu, dan mereka menemukan pejabat tersebut yang segera diterbangkan ke Rumah Sakit Mpeketoni di daerah Lamu, petugas keamanan mengatakan kepada media lokal.

Mengkonfirmasi kematian tersebut ke media Kenya Daily Nation seorang perwira polisi senior yang tidak mau disebutkan namanya karena pembatasan untuk berbicara dengan media mengatakan bahwa al Shabaab mengendalikan kendaraan militer tersebut lalu melaju cepat.

Serangan Bom Mobil Hantam Pertemuan HTS di Idlib

SURIAH (Jurnalislam.com) – Seorang pembom bunuh diri menabrakkan sebuah mobil penuh bahan peledak ke sebuah pertemuan Hayat Tahrir al Sham (HTS) di dekat kota Idlib di baratlaut Suriah yang dikuasai faksi-faksi jihad, Rabu (12/07/2017), bom tersebut membunuh dan melukai sejumlah orang, menurut sumber faksi, lansir kantor berita Reuters.

Mereka mengatakan ledakan tersebut merobek pabrik tekstil yang digunakan sebagai salah satu markas Hayat Tahrir al-Sham, sebuah koalisi faksi-faksi jihad yang diprakasai oleh Jabhat Fath al Sham. Sedikitnya 12 orang terbunuh, satu sumber faksi mengatakan.

Aliansi mujahidin tersebut dalam beberapa hari terakhir melangsungkan penyisiran besar untuk membongkar sel tidur kelompok Islamic State (IS) di provinsi Idlib. HTS mengatakan telah menangkap sedikitnya 100 orang, termasuk pejabat senior yang bertanggungjawab atas serangkaian pembunuhan dan ledakan baru-baru ini di provinsi tersebut.

HTS Bongkar Sel-sel al Bagdadi di Provinsi Idlib, 100 Pasukan IS Ditangkap

Provinsi Idlib dijadikan banteng para jihadis, didominasi oleh Hayat Tahrir al Sham dan faksi-faksi jihad lainnya meski ada juga kelompok pasukan Pembebasan Suriah (Free Syrian Army).

Konflik Suriah berevolusi dari tindakan brutal rezim terhadap aksi unjuk rasa tahun 2011 menjadi perang dahsyat yang telah menarik kekuatan dunia, termasuk Rusia dan sebuah koalisi internasional pimpinan AS.

Ini Info Terakhir Abu Bakar al Bagdadi dari Observatorium Suriah

Islamic Organizations in West Java Affirm Rejection Of The Perppu Dissolution of CSOs

BANDUNG (Jurnalislam.com) -The Issue Perppu No 2 Year 2017 on the Amendment of Law Number 17 Year 2013 regarding the dissolution of mass organizations received rejection from elements of some Islamic organizations.

Chairman of the Forum of Community Islamic Society of West Java H Iding Bahrudin said that FSOI refused the governments issued Perppu Dissolution of CSOs. “If the first mechanism through the court, now the government can dissolve organizations that they do not like,” said H Iding told Journalistlam.com in Bandung, Thursday (13/07/2017).

H Iding rate, the government has gone too far and contrary to Islamic organizations. “The mechanism must have a warning letter, there is dialogue, discussion and decided by the court,” he said.

Therefore, he and Jabar Islamic organizations at this time will coordinate to determine what steps will be taken to reject the Perppu Dissolution of Islamic organizations.

As is known, FSOI Jabar is a gathering of Islamic mass organizations in West Java such as NU, Muhammadiyah, Persis, Al Irsyad, BKUI, ICMI, Islamiyyah Da’wah Council of Indonesia, PUI, Al Washiliyah, PERTI, Hidayatullah,

They declare to reject the Perppu Dissolution of CSOs and will take steps in the near future.

Translator: Taznim

Polisi Zionis Kibarkan Bendera Israel di Masjid Al Aqsha

PALESTINA (Jurnalislam.com) – Lembaga Wakaf Islam di Yerusalem pada hari Rabu (12/7/2017) memprotes pengibaran bendera Israel oleh seorang petugas polisi di dalam kompleks Masjid Al-Aqsha, World Bulletin melaporkan.

“Kami mengutuk tindakan polisi yang menaikkan bendera Israel di bahu salah satu perwira di dalam masjid Al-Aqsa,” Otoritas untuk Urusan Wakaf Muslim Al-Aqsha (Authority for Muslim Endowments and Al-Aqsa Affairs) mengatakan dalam sebuah pernyataan.

Bagi umat Islam, Al-Aqsha adalah situs tersuci ketiga di dunia. Zionis ngaku-ngaku daerah itu sebagai “Bukit Bait Suci (Temple Mount),” mengklaim bahwa itu adalah situs dua kuil Yahudi di zaman kuno.

Israel menguasai Yerusalem Timur selama Perang Timur Tengah 1967. Israel kemudian mencaplok kota suci tersebut pada tahun 1980, mengklaimnya – selain Yerusalem Barat – sebagai ibukota terpadu negara Zionis Yahudi yang memproklamirkan diri sendiri dalam sebuah langkah yang tidak pernah diakui oleh masyarakat internasional.

7 Juta Warga Yaman Dipuncak Kelaparan

YAMAN (Jurnalislam.com) – Pejabat Perserikatan Bangsa Bangsa telah memperingatkan bahwa konflik di negara terpuruk di dunia Arab semakin meningkat setiap hari, dengan berkembangnya kelompok bersenjata, ribuan orang menghadapi epidemi kolera, dan tujuh juta “di titik puncak kelaparan”.

Berbicara di depan Dewan Keamanan PBB pada hari Rabu (12/7/2017), Ismail Ould Cheikh Ahmed, utusan khusus PBB bagi Yaman, meminta semua pihak “bertindak demi perdamaian,” dan mengatakan “alasan apapun tidak dapat diterima … terutama saat solusi sedang dipertimbangkan.”

“Kesempatan untuk mencapai perdamaian belum hilang,” katanya, mendesak para pemimpin politik untuk mengakui bahwa “melanjutkan perang hanya akan menyebabkan kerugian manusia dan fisik”, lansir Aljazeera.

Dalam pertemuan yang sama, kepala kemanusiaan PBB Stephen O’Brien mengatakan bahwa pihak-pihak yang bertikai dan pendukung luar mereka seharusnya merasa “bersalah secara mendalam” karena melakukan sebuah konflik yang memburuk yang telah menyebabkan jutaan warga sipil Yaman “menderita rasa sakit dan penderitaan yang tak terduga”, termasuk tujuh juta orang sekarang “di titik puncak kelaparan.”

Dia mendesak Dewan Keamanan untuk “bersandar jauh lebih keras dan efektif pada para pihak, dan pihak luar Yaman yang memimpin kebijakan dan tindakan ini.”

O’Brien mengatakan kasus yang dicurigai kolera telah dilaporkan di hampir semua distrik di negara tersebut dan sedikitnya 1.740 orang telah meninggal dunia.

Dana kemanusiaan senilai $ 2.1 milyar untuk Yaman hanya mendanai 33 persen, dan biaya menghadapi epidemi kolera membutuhkan tambahan $ 250 juta, dimana hanya $ 47 juta yang telah diterima, katanya.

“Penyakit kolera ini sepenuhnya terjadi karena pihak-pihak yang bertikai dan pihak-pihak yang berada di luar perbatasan Yaman yang memimpin, memasok, berperang dan melanggengkan ketakutan dan pertempuran,” kata O’Brien.

Pada hari Selasa, Komite Internasional Palang Merah melaporkan bahwa penyakit yang didentifikasi kolera sekarang melampaui 300.000 orang.

Kajian Perppu Pembubaran Ormas: Matinya Negara Hukum, Lahirnya Negara Kekuasaan

Ditulis oleh praktisi hukum dan Ketua Eksekutif Nasional Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI), Chandra Purna Irawan.,M.H

JURNALISLAM.Com – Terbukti Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Rabu (12/7).

Perppu yang ditandatangani Presiden Jokowi ini efektif berlaku sejak diundangkan pada Senin, 10 Juli 2017. Artinya, ke depan aturan yang mengikat setiap ormas mengacu pada perppu ini. Kendati, pasal peralihan perppu ini menyebutkan pasal-pasal yang tidak dihapus atau diubah pada UU Ormas terdahulu tetap berlaku.

Saya akan memberikan kajian hukum atas Perppu sebagai berikut;

Landasan Perppu Lemah

1]. Presiden memiliki kewenangan untuk mengeluarkan Perppu sebagaimana termaktub di pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dan dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU 12/2011).

2]. Tetapi dari kedua pasal di atas memberikan syarat bahwa presiden boleh mengeluarkan perppu adalah dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Karena dikhawatirkan adanya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan kesewenang-wenangan (arbitrary action) yang dilakukan Presiden.

3]. Penerbitan Perpu memang hak subjektif Presiden, akan tetapi persyaratan-persyaratan pembuatan perppu menjadi ranah publik karena akibat penerbitan perlpu oleh Presiden langsung mengikat warga negara dan menimbulkan akibat (implikatif) bagi warga negara. Sehingga persyaratan-persyaratan pembuatan perppu, Presiden harus tunduk kepada maksud dan tujuan Pembuat Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Peraturan Pembuatan Perundang-undangan.

4]. Begitu juga Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan syarat-syarat yang tegas dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009. Berdasarkan Putusan MK tersebut, ada tiga syarat sebagai parameter adanya “kegentingan yang memaksa” bagi Presiden untuk menetapkan perppu, yaitu:
1. Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang;
2. Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai;
3. Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan;

5]. Bahwa dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia karangan EM Zal Fajri dan Ratu Aprilia Senja, yang dimaksud dengan kegentingan adalah keadaan yang krisis, keadaan yang genting dan keadaan yang gawat; faktanya, sejak Presiden menandatangani perppu dan diumumkan, Presiden melakukan kunjungan kerja dan aktivitas yang lain, artinya keadaan negara normal-normal saja. Jadi bukan kegentingan memaksa tetapi dipaksa genting;

6]. Bahwa apabila keadaan genting dikaitkan dengan konteks keberadaan ormas yang diduga bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Seharusnya pemerintah membawa ke Pengadilan untuk membuktikannya bukan malah menggunakan tafsir subyektif penguasa, ini namanya represif dan diktator.

7]. Bahwa dalam penerbitan Perpu Nomor 2 Tahun 2017, Presiden Republik Indonesia tidak menerapkan asas-asas pembuatan peraturan sebagaimana diatur dalam UU 10/2004 yang Pasal 5 menyatakan:

”Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan harus berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik yang meliputi: a. kejelasan tujuan; b. kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat; c. kesesuaian antara jenis dan materi muatan; d. dapat diiaksanakan; e. kedayagunaan dan kehasilgunaan; f. kejelasan rumusan; dan g. keterbukaan”.

Demikian juga ketentuan Pasal 6 UU 10/2004 menyatakan, “Materi muatan Peraturan Perundang-undangan mengandung asas: a. pengayoman; b. kemanusiaan; c. kebangsaan; d. kekeluargaan; e. kenusantaraan; f. bhinneka tunggal ika; g. keadilan; h. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan; i. ketertiban dan kepastian hukum dan/atau; j. keseimbangan, keserasian dan keselarasan”.

8]. Penerbitan perppu Nomor 2 Tahun 2017dilakukan secara sewenang-wenang oleh Presiden yang membuat Presiden menghapus kewenangan pengadilan menjadi kewenangan pemerintah hanya dengan surat pencabutan SKT dan Status BHP Ormas. Presiden seharusnya tunduk dan patuh kepada sumpah jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UUD 1945.

9]. Bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan tidak dapat dibiarkan membuat interprestasi sendiri untuk menghindari absolutisme kekuasaan dengan membuat penafsiran sendiri tentang ihkwal dan keadaan yang memaksa seperti dimaksudkan dalam Pasal 22 UUD 1945.

10]. Apabila presiden dengan mudahnya mengeluarkan Perppu secara jelas dan nyata akan menimbulkan komplikasi hukum, ketidakpastian hukum, ini merupakan kediktatoran konstitusional sehingga sangat bertentangan dengan hakikat yang diamanatkan dalam Pasal 9 ayat (1) UUD 1945.

Meniadakan Pengadilan

Meniadakan61 ayat (1), dan Pasal 62 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta pasal 80A didalam perppu Nomor 2 Tahun 2017. Bahwa pemerintah dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menkumham berhak melakukan pencabutan surat keterangan terdaftar (SKT) atau pencabutan badan hukum Perkumpulan (BHP). Dengan dicabutnya SKT dan BHP sekaligus dinyatakan “bubar”.

2]. Semula (berdasarkan UU Ormas) hanya pengadilan yang berhak membubarkan ormas. Tidak diperlukan lagi pengajuan atau permohonan ke pengadilan seperti ketentuan sebelumnya. Perppu ini untuk menyimpangi proses dan prosedur hukum pembubaran sebagainya diatur UU Ormas. Memindahkan otoritas pembubaran dari Pengadilan kepada Pemerintah, dalam hal ini Kemenkumham dan kemendagri.

Kriminalisasi Ajaran Islam, Dakwah dan Pengembangannya

1]. Pasal 59 ayat (4) huruf C perppu Nomor 2 Tahun 2017, yang berbunyi “menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila”.

2]. “……paham yang bertentangan dengan Pancasila”. Siapa yang berhak memutuskan faham tertentu bertentangan dengan Pancasila, apakah Pemerintah? Jika yang dimaksud adalah Pemerintah, maka itu adalah subyektif. Lantas siapa yang layak? Harus pengadilan, Pengadilan lah yang berhak memutuskan, nah sementara kewenangan Pengadilan untuk mengadili ormas yang diduga melanggar Pancasila, kewenangan pengadilan malah dihapus oleh perppu Nomor 2 Tahun 2017.

3]. Kriminalisasi pemikiran, Ormas dilarang: “menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila”. Pasal ini menghakimi atau mengkriminalkan pemikiran yaitu berupa larangan menganut. Sementara menganut adalah ranahnya keyakinan atau pemikiran yang bersifat abstrak.

4]. Diduga Pasal 59 ayat (4) huruf C perppu Nomor 2 Tahun 2017, membidik kata “khiafah”. Dianggap bahwa khilafah adalah ideologi yang mengancam. Padahal itu sudah dikenal di berabad-abad lalu di nusantara ini bahkan digunakan dalam hukum ketatanegaraan. Dan juga bagian dari ajaran Islam, sementara secara akademikpun dikaji.

5]. Dalam Ketatanegaraan yang dipraktekan oleh kerajaan-kerajan Islam di Nusantara pernah menggunakan gelar “khalifatullah”. Misalnya Pendiri Kasultanan Ngayogyakarta adalah Gusti Pangeran Haryo Mangkubumi atau yang lebih dikenal dengan “Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem ing Ngalogo Ngabdurrahman Sayidin Panotogomo Khalîfatullah Ingkang Jumeneng Kaping Pisan” (Sultan Hamengku Buwono I).

6]. Sementara gelar lengkap yang diberikan bagi raja-raja Yogyakarta adalah “Senopati Ing Alaga Abdurrahman Sayyidin Panatagama Khalîfatullah”. Makna gelar ‘Khalîfat Allâh’ adalah cermin bahwa raja/sultan adalah penguasa yang mendapat cahaya ketuhanan yang memerintah sebagai walî Allâh. >>Rujukan (M. Jandra, “Pergulatan Islam dengan Budaya Jawa yang Tercermin dalam Naskah Serat Puji I” dalam Khasanah Budaya Kraton Yogyakarta, ed. Tashadi, Mifedwil J. (Yogyakarta: IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Bekerjasama dengan Yayasan Kebudayaan Islam Indonesia, 2001), 15-16.)

7]. Berikutnya Pasal 59 ayat (3) huruf a perppu Nomor 2 Tahun 2017, yang berbunyi Ormas dilarang “melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan”.

8]. Ketika ormas menerbitkan tulisan “Orang kafir masuk neraka”. Sebagaimana dalam QS. Al Bayyinah ayat 6-8 “…..Sesungguhnya orang-orang yang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang yang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk….”. maka pernyataan seperti ini bisa dimungkinkan diberikan sanksi hukum pidana.

9]. Berdasarkan penjelasan diatas maka jika berdasarkan Pasal 59 ayat (3) huruf a perppu Nomor 2 Tahun 2017, maka individu pengurus atau anggota ormas dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Pasal 82A ayat (2)
Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (3) huruf a dan huruf b, dan ayat (4) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Kriminalisasi Lembaga dan Pengurus

1]. Pasal 60 ayat (2) perppu Nomor 2 Tahun 2017, bunyinya “Ormas yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dan Pasal 59 ayat (3) dan ayat (4) dijatuhi sanksi administratif dan/atau sanksi pidana”.

2]. Pasal ini membidik 2 (dua) hal yaitu lembaga dan pengurus ormas. Sanksi administratif sebagai yang dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), dan Pasal 62 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta pasal 80A, yaitu pencabutan SKT dan BHP. Sanksi pidana ditujukan kepada individu pengurus ormas.