SURAKARTA (jurnalislam.com)– Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) menyampaikan keprihatinan atas peristiwa penggeledahan dan penyitaan barang di Pondok Pesantren Putri di dukuh Laban, Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, pada Selasa (27/10/2026) dini hari.
Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani Rois Tanfidzi DSKS, Ustadz Abdul Rachim Ba’asyir, bersama Sekretaris Jenderal Dr. Mulyanto Abdullah Khoir, pada Kamis, (29/10/2026). DSKS menyoroti dampak penggeledahan terhadap santriwati dan anak-anak, pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan, serta keberlangsungan kegiatan pendidikan pesantren.
Rois Tanfidzi DSKS Ustadz Abdul Rachim Ba’asyir menyampaikan pernyataan tersebut setelah mencermati pemberitaan media dan keterangan berupa lembaran rilis kronologi kesaksian yang disampaikan pihak pesantren.
“Persoalan tersebut bukan hanya menyangkut proses penegakan hukum, melainkan juga pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak, keberlangsungan pendidikan pesantren, kepekaan pemerintah terhadap aspirasi masyarakat, serta terpeliharanya ketenteraman dan keharmonisan sosial,” ungkapnya.
Soroti Dampak Penggeledahan terhadap Santriwati
Ustadz Abdul Rachim menyampaikan keprihatinan atas terganggunya kegiatan pendidikan pesantren serta keresahan dan trauma yang disebut muncul, khususnya di kalangan santriwati dan anak-anak.
“DSKS menyayangkan terjadinya peristiwa yang berujung pada terganggunya kegiatan pendidikan pesantren serta timbulnya keresahan dan trauma, khususnya di kalangan santriwati dan anak-anak. Pesantren merupakan lembaga pendidikan dan pembinaan akhlak yang memiliki peran penting dalam membentuk generasi berilmu, beradab, dan bertakwa,” katanya.
Ia juga berharap kejadian serupa tidak terulang dan meminta agar penanganan persoalan yang melibatkan perempuan serta anak-anak dilakukan dengan penuh kehati-hatian.
“Setiap persoalan yang melibatkan lembaga pendidikan, terlebih yang di dalamnya terdapat perempuan dan anak-anak, hendaknya ditangani dengan penuh kehati-hatian, mengedepankan perlindungan terhadap mereka yang rentan, serta memperhatikan keberlangsungan proses pendidikan,” ujarnya.
Tekankan Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Ustadz Abdul Rachim menegaskan bahwa DSKS menghormati tugas dan kewenangan aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum. Namun, ia mengingatkan bahwa proses hukum harus dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan menghormati hak setiap warga negara.
“Pada saat yang sama, DSKS memandang bahwa penegakan hukum yang berkeadilan perlu senantiasa berpedoman pada peraturan perundang-undangan, menjunjung asas praduga tak bersalah, serta memperhatikan hak dan martabat setiap warga negara,” paparnya.
Ia juga meminta agar seluruh rangkaian tindakan dan proses hukum dalam peristiwa tersebut memperoleh kejelasan sehingga tidak menyisakan kesalahpahaman maupun keresahan di tengah masyarakat.
“DSKS menegaskan bahwa penghormatan terhadap hukum merupakan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat tanpa terkecuali. DSKS tidak membenarkan perbuatan yang melanggar hukum oleh pihak mana pun dan mendukung penyelesaian setiap persoalan melalui mekanisme hukum yang sah,” tegasnya.
Menurut Ustadz Abdul Rachim, setiap dugaan pelanggaran harus diselesaikan secara objektif berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Minta Pemkab Sukoharjo Perhatikan Aspirasi Masyarakat
Ustadz Abdul Rachim turut menyampaikan harapan agar Pemerintah Kabupaten Sukoharjo memberikan perhatian terhadap persoalan sosial dan keagamaan yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk persoalan penjualan makanan berbahan daging babi di lingkungan permukiman masyarakat Muslim.
“DSKS menyayangkan apabila persoalan penjualan makanan yang diharamkan menurut syariat Islam, khususnya daging babi di lingkungan permukiman masyarakat Muslim, belum memperoleh penyelesaian yang memadai dan menimbulkan keresahan di tengah warga,” ungkapnya.
Ia berharap pemerintah daerah mengambil langkah yang bijaksana, tegas, dan terukur sesuai kewenangan serta ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap memperhatikan hak-hak warga negara dan menjaga keharmonisan kehidupan bermasyarakat.
“Kehadiran pemerintah yang tanggap, adil, dan bijaksana sangat diperlukan agar
persoalan dapat diselesaikan sejak dini sebelum berkembang menjadi ketegangan yang lebih luas,” jelasnya.
Minta Status Barang yang Disita Diperjelas
Selain menyoroti proses penggeledahan, Ustadz Abdul Rachim menyampaikan harapan agar penanganan perkara segera dituntaskan, termasuk memberikan kejelasan mengenai status barang-barang yang diberitakan telah disita.
“Terhadap barang-barang yang tidak lagi diperlukan untuk kepentingan proses hukum dan secara hukum dapat dikembalikan, DSKS berharap pengembaliannya dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga berharap kegiatan belajar-mengajar di pesantren dapat kembali berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif.
“DSKS berharap kegiatan belajar-mengajar di pesantren dapat kembali berlangsung dengan aman, tenang, dan kondusif,” imbuhnya.
Ajak Masyarakat Menjaga Ketenteraman
Pada bagian akhir pernyataan sikapnya, Ustadz Abdul Rachim mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyikapi peristiwa tersebut secara jernih, bijaksana, dan bertanggung jawab.
“Perbedaan pandangan dan persoalan yang muncul hendaknya diselesaikan melalui dialog, tabayun, dan jalur hukum yang berlaku. Masyarakat juga diharapkan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi serta tetap menjaga persaudaraan, ketertiban, dan suasana yang kondusif,” pungkas Ustadz Abdul Rachim.
Ia berharap peristiwa tersebut menjadi pelajaran bersama tentang pentingnya komunikasi yang baik antara masyarakat, lembaga pendidikan, pemerintah, dan aparat penegak hukum.