Ungkap Kronologi Penggeledahan, Pihak Pesantren di Laban Sukoharjo Sebut Barang Senilai Rp50 Juta Belum Kembali

SUKOHARJO (jurnalislam.com)– Pondok Pesantren di dukuh Laban, Mojolaban, Sukoharjo menyampaikan sejumlah keberatan atas penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian bersama Brimob pada Selasa (27/10/2026) dini hari. Pihak pesantren mempersoalkan proses masuknya aparat ke ruangan santri, pemeriksaan terhadap penghuni pesantren, hingga sejumlah barang yang disebut turut dibawa dengan perkiraan nilai mencapai Rp50 juta.

Keberatan tersebut disampaikan Sekretaris Pesantren di dukuh Laban, Mojolaban , Ustadzah Diyana Indah Sari pada Kamis, (29/10/2029).

Dalam surat tersebut, pihak pesantren memaparkan kronologi sejak kedatangan aparat pada dini hari hingga proses pemeriksaan di kantor kepolisian.

Aparat Datang Pukul 03.20 WIB

Pihak pesantren menyebut aparat kepolisian bersama Brimob tiba sekitar pukul 03.20 WIB. Menurut keterangan dalam surat tersebut, aparat awalnya mengetuk pintu sebelum kemudian memaksa masuk.

Kedatangan aparat membuat para santri yang sedang beristirahat terbangun. Pihak pesantren menyatakan sebagian santri belum mengenakan jilbab sehingga berusaha berlindung di ruangan pengajar.

“Para santri yang terbangun berusaha berlindung di kamar pengajar karena saat itu belum mengenakan jilbab. Namun, pintu kamar tersebut juga dipaksa dibuka,” ungkap Diyana.

Pihak pesantren selanjutnya mengklaim sejumlah santri dibawa keluar ruangan, diteriaki, dan ditodong menggunakan senjata laras panjang ketika belum berpakaian lengkap.

Mereka juga menyoroti kejadian yang disebut dialami seorang santri di ruangan bagian belakang. Dalam surat tersebut, pihak pesantren menyatakan santri itu diperintahkan berbaring, tubuhnya dibalik, dan wajahnya dipegang.

Santri tersebut, menurut keterangan pihak pesantren, berulang kali ditanya, “Kamu laki-laki atau perempuan?” Ia juga disebut diminta memperlihatkan rambutnya ketika senjata diarahkan kepadanya.

Keterangan mengenai tindakan aparat tersebut merupakan klaim pihak pesantren yang masih memerlukan konfirmasi dari kepolisian.

Santri Dibawa ke Polsek Mojolaban

Setelah penggeledahan, pihak pesantren menyebut para santri dibawa ke Polsek Mojolaban sekitar pukul 03.51 WIB untuk dimintai keterangan.

Menurut surat pernyataan itu, para santri mendapatkan makanan sekitar pukul 06.00 WIB. Pihak pesantren juga mempersoalkan proses pemeriksaan awal yang mereka klaim berlangsung tanpa pendampingan orang tua atau penasihat hukum dan tanpa didahului surat pemanggilan.

Pada pagi hari, sekitar pukul 10.00 WIB atau sebelumnya, para santri disebut dipindahkan ke Polres Sukoharjo.

Pihak pesantren kembali menyoroti pemenuhan kebutuhan makan selama pemeriksaan. Mereka menyatakan para santri meminta makanan sekitar pukul 14.00 WIB, tetapi makanan baru diberikan sekitar pukul 17.00 WIB.

Klaim mengenai prosedur pemeriksaan dan pemenuhan kebutuhan para santri tersebut belum mendapat konfirmasi langsung dari kepolisian dalam bahan yang tersedia.

Pihak Pesantren Pertanyakan Pemulangan Santri

Persoalan berlanjut ketika pihak pesantren berupaya meminta pemulangan para santri pada sore hingga menjelang malam.

Dalam suratnya, pihak pesantren menyebut seorang wali datang sekitar waktu Magrib untuk meminta agar santri dipulangkan. Mereka mengaku mendapat informasi bahwa pihak kepolisian akan menghubungi orang tua atau wali masing-masing santri.

Namun, pihak pesantren mempertanyakan pelaksanaan komunikasi tersebut.

“Pihak kepolisian menyampaikan bahwa orang tua akan dihubungi. Namun, berdasarkan informasi yang kami terima, hanya wali dari Isyana yang diketahui dihubungi secara langsung, sedangkan wali lainnya mengaku tidak menerima panggilan,” katanya.

Pihak pesantren juga menyampaikan bahwa penggeledahan berlangsung ketika terdapat anak-anak kecil di lokasi. Seorang anak berusia tiga tahun yang merupakan anak pengajar disebut ketakutan dan menangis.

Selain itu, seorang anak berusia lima tahun dilaporkan sempat terpisah dari rombongan. Menurut pihak pesantren, anak tersebut ditemukan warga dan kemudian dibawa kepada kakeknya di kawasan Semanggi.

Sementara itu, dalam pemberitaan sebelumnya, Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena menyatakan orang-orang yang dibawa untuk dimintai keterangan dalam rangkaian penyelidikan tersebut berstatus sebagai saksi, bukan tersangka.

Kepolisian juga menyebut pemeriksaan melibatkan UPTD PPA dan DPPKBP3A serta menyatakan para perempuan dan anak yang diperiksa telah dikembalikan kepada keluarga.

Sebut Uang Tabungan, Emas, dan Kendaraan Ikut Dibawa

Selain mempersoalkan proses penggeledahan dan pemeriksaan, pihak pesantren menyatakan sejumlah barang milik pesantren, pengajar, dan santri turut dibawa aparat.

Dalam surat pernyataannya, pihak pesantren merinci barang-barang tersebut, antara lain busur dan anak panah yang digunakan untuk kegiatan ekstrakurikuler, drone, telepon genggam milik santri dan pengajar, serta uang tabungan yang disebut bernilai lebih dari Rp16 juta.

Barang lain yang disebut meliputi satu keping emas Antam seberat satu gram, dirham yang disimpan di dalam brankas, tiga sepeda motor, komputer, dan sejumlah barang lainnya.

Pihak pesantren memperkirakan nilai keseluruhan barang tersebut mencapai sekitar Rp50 juta.

“Kami memperkirakan nilai barang-barang yang dibawa mencapai sekitar Rp50 juta. Sampai surat ini dibuat, kami menyatakan belum menerima tanda terima penyitaan maupun dokumen yang merinci barang-barang tersebut,” ungkapnya.

Pihak pesantren meminta kejelasan mengenai status barang-barang itu serta berharap barang yang tidak berkaitan dengan perkara dapat dikembalikan.

Rincian mengenai kepemilikan, jumlah, nilai barang, dan dokumen penyitaan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada kepolisian. Keterangan tersebut juga perlu dibedakan dari barang-barang yang secara resmi diumumkan polisi sebagai bagian dari penyidikan.

Penggeledahan Berkaitan dengan Kasus Pembakaran Warung

Penggeledahan tersebut berlangsung dalam rangka penyelidikan kasus perusakan, pembakaran, dan ancaman terhadap Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada 12 September 2026.

Pada 27 Oktober, aparat mendatangi dua lokasi yang disebut terkait dengan Pondok Pesantren di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, dan Desa Trengguli, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar.

Kepolisian menyebut telah mengamankan sejumlah barang dari lokasi yang digeledah, termasuk senjata tajam, busur, dan anak panah. Barang-barang tersebut diamankan dalam rangka penyelidikan perkara yang sedang ditangani.

Meski demikian, keterkaitan setiap barang yang dibawa dari lingkungan pesantren dengan kasus pembakaran warung masih perlu dijelaskan lebih lanjut oleh penyidik. Hal yang sama berlaku untuk barang-barang pribadi yang menurut pihak pesantren turut dibawa.