Oleh: Djumriah Lina Johan
Lingkar Studi Perempuan dan Peradaban
Kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di Kalimantan Timur mencapai 116.801 kasus selama periode minggu ke-30 hingga minggu ke-40 tahun 2026. Dari 10 kabupaten dan kota se-Kaltim, Balikpapan mencatat 31.536 kasus. Sementara itu, Samarinda mencatat 23.327 kasus dan Kukar sebanyak 16.757 kasus. Ketiga daerah tersebut menyumbang 71.620 kasus atau sekitar 61,3 persen dari total kasus yang tercatat dalam data tersebut. Sebaliknya, Kabupaten Mahakam Ulu mencatat jumlah kasus paling rendah, yakni 605 kasus.
Tingginya angka kasus ISPA menjadi perhatian di tengah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang memicu kabut asap di sejumlah wilayah Kaltim. Paparan partikel halus dari asap berpotensi mengganggu kesehatan, terutama bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan. (Kaltimpost.com)
Respon Lambat Pemerintah Daerah Maupun Pusat
Sebagaimana bisa dilihat di lini media sosial, meskipun korban mulai bermunculan, sikap tone deaf sejumlah pejabat daerah malah mencuat hingga membuat masyarakat kian apatis dengan upaya pemadaman karhutla.
Sikap apatis ini muncul karena beberapa hal, antara lain respons pemerintah pusat yang cenderung lambat, bahkan terkesan melempar tanggung jawab pada pemerintah daerah. Demikian pula terkait langkah mitigasi dan pemadaman di lapangan dinilai lambat sehingga karhutla meluas dan kabut asap sudah mengepung permukiman selama berbulan-bulan. Parahnya, asap karhutla tidak hanya melintasi beberapa daerah lainnya seperti Sulawesi, tetapi juga sudah mencapai wilayah negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.
Skeptisisme masyarakat terhadap langkah pemerintah bukan tanpa alasan. Hal ini dipicu oleh lemahnya sanksi yang negara berikan kepada korporasi atau oknum pembakar lahan yang tidak memberikan efek jera dan cukup untuk mencegah berulangnya karhutla setiap tahun. Padahal, akibat dari karhutla sangat nyata utamanya bagi kesehatan masyarakat. Di beberapa daerah terpencil, posko kesehatan dan pasokan logistik medis seperti masker standar atau tabung oksigen dinilai belum merata dan cepat menjangkau seluruh kelompok rentan.
Meski Kemenkes bersama lintas sektor bersepakat perihal biaya penanganan medis bagi korban karhutla di daerah berstatus tanggap darurat, tetapi masyarakat yang menjadi korban kadung kecewa. Terlebih lagi, akar permasalahan karhutla hingga hari ini belum terselesaikan.
Pemerintah seakan tidak belajar dari kejadian pada tahun-tahun sebelumnya, alih-alih melakukan evaluasi dan introspeksi baik dari aspek hukum, perlindungan hutla, hingga memastikan keamanan masyarakat. Langkah preventif bisa dikatakan sudah bukan masanya lagi. Sebab, kejadian karhutla telah terjadi.
Seharusnya yang dilakukan pemerintah adalah meninjau ulang segala regulasi dan mengevaluasi secara sistemis atas problem yang terjadi hari ini, sembari merespons cepat tuntutan masyarakat untuk menghentikan karhutla. Bahkan, bisa dikatakan sikap pemerintah ini adalah bentuk ketidakseriusan demi mencegah karhutla, alih-alih menghentikannya.
Kapitalisme Mematikan Hati Nurani
Semua ini memang niscaya dalam negara yang menerapkan sistem kepemimpinan kapitalisme. Sistem ini lahir untuk melayani kepentingan para pemodal, bukan mengabdi pada kepentingan rakyat banyak. Wajar jika sistem ini menjadi habitat atau media kultur berbagai keburukan.
Bahkan, akar sebab berbagai kezaliman terstruktur yang terjadi di negeri ini bisa dipastikan berasal dari diterapkannya kapitalisme ini. Eksploitasi alam, ketidakadilan hukum, dan sebagainya tidak lain hanyalah buah dari sistem yang nyata-nyata telah menyingkirkan peran agama dari kehidupan dan membuat para penguasa kehilangan hati nurani dan kebaikan.
Kepemimpinan mereka memang senyatanya minus dari visi riayah dan junnah, yakni visi untuk mengurus rakyat dan melindungi mereka dari segala bentuk keburukan. Pada kasus karhutla, tampak negara gagal dalam melindungi keselamatan rakyatnya. Bahkan kerusakan hutan yang dampaknya akan dirasakan generasi yang akan datang justru menjadi alasan untuk ekspansi komersial baru dengan dalih yang diada-ada.
Sampai Kapan Dipertahankan?
Sejatinya, rakyat pasti menginginkan kehidupan yang penuh kebaikan, keadilan, dan keberkahan. Sistem seperti ini tentu tidak mungkin tegak di atas asas yang rusak dan melahirkan aturan-aturan yang juga rusak. Begitu pun mereka, sejatinya pasti merindukan para pemimpin bertakwa yang peduli dan siap mengurus serta melindungi mereka dari segala bentuk keburukan. Para pemimpin seperti ini pun tentu tidak mungkin lahir dari sistem yang tidak mengenal halal-haram alias tidak mengenal Tuhan.
Sistem dan para penguasa berkarakter seperti itu hanya ditawarkan oleh Islam karena tegak di atas asas ruhiah dan kepemimpinannya memiliki visi riayah dan junnah. Aturan-aturannya pun mencakup seluruh aspek kehidupan dan dipastikan membawa kebaikan dan rahmat bagi seluruh alam karena berasal dari Zat Yang Maha Pencipta, Maha Adil dan Maha Mengetahui, serta Memiliki Segala Kesempurnaan.
Penerapan seluruh aturan Islam dalam sistem pemerintahan Islam yang disebut Khilafah juga akan menutup semua pintu kezaliman dengan cara mengembalikan semua perkara pada tempatnya. Misal dalam soal ekonomi, Islam mengenal konsep kepemilikan yang jika diterapkan justru menjamin keadilan distribusi dan menyejahterakan secara orang per orang.
Rasul saw. bersabda, “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara, (yakni) air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud). Artinya, sumber daya air, api (energi) dan padang gembala termasuk hutan adalah milik umum alias rakyat secara keseluruhan. Haram bagi negara menyerahkannya kepada individu atau korporasi sebagaimana yang terjadi sekarang. Negara justru diberi amanah untuk mengelolanya dan mengembalikan manfaatnya kepada rakyat sebagai pemilik asalnya.
Ketika ada hutan yang rusak karena satu dan lain hal, negara wajib melakukan berbagai upaya pemulihan berdasarkan kaidah “adh-dhararu yuzal” (kemudaratan harus dihilangkan). Misal penanaman kembali secara masif dan terprogram dengan melibatkan masyarakat yang terdidik dan tersadarkan. Jadi, bukan malah terus membuka jalan kerusakan dengan membuat kanal-kanal air yang selama ini membasahi gambut hanya demi proyek bancakan. Ini karena pada akhirnya terbukti proyek-proyek tersebut justru menjadi sumber dharar besar bernama karhutla yang terus meluas dan berulang.
Negara pun akan sigap melakukan berbagai cara untuk menolong rakyat ketika terjadi bencana yang tidak diinginkan. Segala upaya mitigasi, pertolongan dan pemberian bantuan akan dimaksimalkan karena penguasanya tahu bahwa ia akan dimintai pertanggungjawaban. Semua ini didukung oleh struktur kenegaraan yang membantu penguasa mampu menjalankan amanah, termasuk sistem keuangan, infokom, dan departemen kemaslahatan umum.
Yang tidak kalah pentingnya adalah Islam bukan hanya bicara halal dan haram, melainkan juga memastikan hukumnya benar-benar ditegakkan. Caranya adalah dengan penerapan sistem sanksi yang keras dan tegas sehingga setiap pelanggaran akan mendapat bayaran yang setimpal. Bahkan, kerasnya hukuman Islam terbukti mampu memberi efek jera dan mencegah pelanggaran dilakukan berulang.
Tentu tegaknya sistem Islam dengan para pemimpinnya yang ideal ini tidak seperti membalik telapak tangan. Butuh proses perjuangan yang dimulai dari aktivitas penyadaran di tengah umat tentang urgensi dan kewajiban terikat dengan aturan Islam sebagai konsekuensi iman. Juga soal urgensi dan kewajiban mewujudkan sistem kepemimpinan Islam yang akan menerapkan aturan tersebut secara total juga sebagai konsekuensi iman.
Rasulullah Shalallahu alaihi wa Sallam telah mencontohkan jalan perjuangan mewujudkan sistem kehidupan Islam ini. Tugas kita adalah menapaki jalan tersebut langkah demi langkahnya dengan istikamah dan penuh kesabaran. Tentu akan banyak rintangan dan halangan, tetapi ikhtiar yang dilandasi ketaatan dan keikhlasan dipastikan akan berujung pada kemenangan sebagaimana yang dijanjikan. Wallahu a’lam.