TANGERANG (jurnalislam.com)— Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) belum menerbitkan visa bagi penyanyi tenor asal Italia, Andrea Bocelli, untuk kunjungannya ke Indonesia. Keputusan penerbitan visa masih menunggu rekomendasi dan keputusan dari Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, setelah meresmikan Beranda Imigrasi di kawasan BSD, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (28/10/2026).
“Kami menunggu dari Kabaintelkam (Polri) dulu. Setelah itu baru kita putuskan,” ujar Hendarsam kepada wartawan.
Ia menjelaskan bahwa Ditjen Imigrasi masih berkoordinasi dengan aparat keamanan sebelum mengambil keputusan terkait penerbitan visa bagi penyanyi yang dijadwalkan menggelar konser di Indonesia tersebut.
Di Tengah Penolakan MUI
Proses penerbitan visa itu berlangsung di tengah polemik rencana konser Andrea Bocelli di kawasan Candi Borobudur, Magelang, pada 31 Oktober 2026 dan JIExpo Kemayoran, Jakarta, pada 3 November 2026.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelumnya menyatakan penolakan terhadap rencana konser tersebut. Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim, menilai pemerintah perlu mempertimbangkan kembali penyelenggaraan acara itu.
Sudarnoto juga mengkritik keputusan pemerintah yang dinilainya tidak sejalan dengan sikap dan aspirasi yang sebelumnya disampaikan dalam komunikasi antara pemerintah dan MUI.
“Saya sangat menyesalkan keputusan pemerintah yang ternyata tidak ‘tegak lurus’ dengan sikap dan pernyataan resmi MUI serta aspirasi masyarakat,” kata Sudarnoto pada Selasa (27/10/2026).
Keberatan MUI terutama berkaitan dengan rekam jejak Andrea Bocelli yang disebut pernah tampil dalam acara penggalangan dana untuk Israel Defense Forces (IDF) di Los Angeles pada 2010. MUI menilai keterlibatan tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan kelayakan penyelenggaraan konser di Indonesia.
MUI juga menyoroti rencana donasi 100 ribu pasang sepatu yang diumumkan dalam rangkaian kegiatan konser. Menurut Sudarnoto, bantuan tersebut tidak menghilangkan persoalan yang menjadi dasar keberatan MUI terhadap rencana kedatangan sang penyanyi.
Nasib Konser Menunggu Perkembangan
Di tengah polemik tersebut, MUI meminta pemerintah meninjau kembali keputusan terkait penyelenggaraan konser dan mempertimbangkan aspirasi yang telah disampaikan.
Sementara itu, berdasarkan pemberitaan MUI Digital pada 28 Oktober 2026, promotor Shoemaker Live menyatakan konser Andrea Bocelli tetap berlangsung sesuai jadwal di Borobudur dan Jakarta. Promotor menyebut penyelenggaraan acara telah mempertimbangkan masukan berbagai pihak serta aspek pariwisata, kebudayaan, dan ekonomi kreatif.
Dengan belum diterbitkannya visa, keputusan Ditjen Imigrasi masih menunggu hasil koordinasi dengan Kabaintelkam Polri. Belum ada kepastian dalam keterangan yang tersedia mengenai keputusan akhir penerbitan visa tersebut.
Perkembangan ini menjadi bagian penting dari polemik konser Andrea Bocelli di Indonesia, yang mempertemukan keberatan MUI dengan pertimbangan penyelenggaraan acara seni internasional.