Toleran di Panggung, Kejam di Gerbang Sekolah

Oleh: Cak Arip

Siswi-siswi menangis ketika meninggalkan sekolah.

Dalam video dari Azerbaijan yang beredar di media sosial, mereka dilaporkan tidak diizinkan masuk karena mengenakan jilbab. Milat Gazetesi memberitakan rekaman tersebut pada 29 September 2026 dan menyebut lokasinya di sebuah sekolah di Sumgayit.[1]

Mengapa seorang anak harus melepas jilbabnya agar bisa belajar?

Azerbaijan adalah negeri dengan penduduk mayoritas Muslim. Presidennya, Ilham Aliyev, menyerukan solidaritas dunia Islam dan membanggakan penyelenggaraan konferensi melawan Islamofobia. Dalam pesan resmi pada Juni 2026, ia menyebut forum-forum tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat dialog dan menghapus stereotip tentang Islam.[2]

Seruan itu seharusnya berlaku juga bagi warganya sendiri. Ketika siswi berjilbab ditolak masuk kelas, pembelaan terhadap Islam di forum internasional berhadapan dengan kenyataan yang menyakitkan di sekolah.

Pada 21 September 2026, Kabinet Menteri Azerbaijan menerbitkan Resolusi No. 309 yang mengubah ketentuan seragam peserta didik di sekolah negeri. Aturan itu melarang unsur pakaian yang mengganggu keseragaman atau tidak sesuai dengan prinsip sekularisme pendidikan umum.[3]

Kata “hijab” tidak tercantum di dalamnya. Orang tua diwajibkan memastikan anak mematuhi ketentuan busana, sementara persoalan kepatuhan diselesaikan oleh dewan pedagogis sekolah. Teks perubahan tersebut juga tidak secara eksplisit menetapkan bahwa siswi berjilbab harus dikeluarkan dari kelas.

Namun di sejumlah sekolah, penerapannya dilaporkan menghalangi siswi mengikuti pelajaran. JAMnews mencatat penolakan terhadap siswi berjilbab dan aksi solidaritas pelajar. Pada 9 Oktober, Dinas Pendidikan Kota Baku juga dilaporkan mengumumkan pemeriksaan kepatuhan terhadap ketentuan busana.[4]

Sekolah dan pemerintah perlu menjelaskan dasar penolakan itu. Bagaimana jilbab seorang siswi mengganggu kegiatan belajar? Jika aturan tersebut tidak secara eksplisit memerintahkan pengeluaran dari kelas, pemerintah dan sekolah perlu menjelaskan dasar penolakan itu.

Persoalan serupa dilaporkan menimpa guru. Pada 8 Oktober, Toplum TV memuat keterangan guru anonim bahwa sejumlah sekolah di Sumgayit meminta guru berjilbab melepas jilbab atau mengajukan pengunduran diri. Saat laporan itu terbit, kementerian belum menjawab pertanyaan yang diajukan media tersebut.[5]

Keterangan para guru perlu diperiksa, dan pihak sekolah harus diberi kesempatan menjelaskan. Ancaman kehilangan pekerjaan karena jilbab terlalu serius untuk dibiarkan tanpa jawaban.

Persoalan ini semakin berat bagi keluarga yang ingin anaknya tetap belajar dengan jilbab. Di tengah protes terhadap penerapan aturan seragam, pada 12 Oktober Kementerian Dalam Negeri Azerbaijan mengumumkan penangkapan 37 orang. Perkara dibuka berdasarkan Pasal 233 KUHP, mengenai pengorganisasian atau keterlibatan aktif dalam tindakan yang mengganggu ketertiban umum.[6].

Kementerian menuduh adanya konflik dengan tenaga pendidikan, kerusakan fasilitas, serta upaya menghambat lalu lintas dan kegiatan sekolah. Namun pernyataan yang dipublikasikan tidak merinci identitas dan usia mereka yang ditangkap. Informasi itu belum cukup untuk mengetahui siapa melakukan apa, termasuk apakah ada pelajar di antara mereka.

Jika terjadi perusakan atau ancaman, pelakunya harus dimintai pertanggungjawaban melalui proses hukum. Membela jilbab tidak membenarkan tindakan tersebut. Tetapi orang tua dan pelajar yang menyampaikan keberatan secara damai tidak boleh dianggap melakukan tindak pidana hanya karena memprotes.

Sementara perkara itu berjalan, nasib siswi yang ditolak masuk kelas tetap membutuhkan jawaban segera. Mereka kehilangan pelajaran, dan penangkapan siapa pun tidak menyelesaikan persoalan tersebut.

Pemerintah Azerbaijan perlu memastikan mereka dapat kembali belajar, sekaligus menjelaskan mengapa jilbab dijadikan alasan untuk menolak mereka.

Sekolah memang memerlukan aturan seragam. Namun ketika seorang Muslimah diminta melepas jilbab agar dapat mengikuti pelajaran, aturan itu sudah menyentuh pelaksanaan kewajiban agamanya. Pemerintah Azerbaijan perlu menjelaskan mengapa jilbab dianggap bertentangan dengan pendidikan sekuler, sampai pemakainya ditolak masuk kelas.

Bagi Muslimah yang telah balig, menutup aurat merupakan kewajiban agama. Jilbab tidak dapat diperlakukan semata-mata sebagai tambahan busana yang mudah ditanggalkan.

Allah Ta‘ala berfirman:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

“Wahai Nabi (Muhammad), katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin supaya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59).[7]

Meminta seorang Muslimah melepas jilbab sebagai syarat mengikuti pelajaran menempatkannya dalam pilihan yang tidak semestinya: menjalankan kewajiban agama atau memperoleh pendidikan.

Dilihat melalui maqashid syariah, kebijakan demikian mengganggu penjagaan agama, hifzh ad-din, sekaligus kesempatan mengembangkan akal, hifzh al-‘aql, melalui pendidikan. Anak yang belum balig pun tidak semestinya kehilangan kesempatan belajar hanya karena mengenakan jilbab.

Pembelaan ini perlu disertai penghormatan terhadap mereka yang berbeda agama. QS. Al-Baqarah: 256 menegaskan tidak adanya paksaan dalam menganut agama. Karena itu, hak Muslimah mengenakan jilbab harus dijaga, sebagaimana non-Muslim harus dilindungi dari pemaksaan atribut agama Islam.

Kita dapat tegas menjalankan ajaran sendiri sambil menghormati keyakinan orang lain.
Indonesia mempunyai pengalaman yang membuat persoalan ini terasa dekat.

Pada 1982, terbit SK Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 052/C/Kep/D/1982 tentang pedoman seragam sekolah. Dalam penerapannya, siswi berjilbab menghadapi tekanan untuk melepas jilbab, bahkan sanksi hingga pengeluaran dari sekolah. Perubahan melalui SK Nomor 100/C/Kep/D/1991 kemudian membuka ruang penggunaan seragam khas yang mengakomodasi jilbab.[8]

Perjuangan para siswi, orang tua, dan masyarakat menjadi bagian penting perjalanan tersebut. Mereka mengalami sendiri bagaimana aturan seragam dapat membatasi kehidupan beragama dan menghambat pendidikan.

Pada 2021, kasus kewajiban berjilbab terhadap siswi non-Muslim di SMKN 2 Padang memperlihatkan persoalan dari arah berbeda. SKB 3 Menteri tentang seragam dan atribut agama kemudian terbit, lalu dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 17 P/HUM/2021.[9]

Saat polemik Padang berlangsung, Anwar Abbas mendukung busana Muslimah bagi siswi Muslim, tetapi meminta agar siswi non-Muslim diberi pilihan dan tidak dipaksa mengenakan jilbab.[10]

Pengalaman Indonesia memberi kita alasan untuk bersikap konsisten. Muslimah tidak boleh kehilangan akses pendidikan karena menutup aurat. Non-Muslim tidak boleh dipaksa mengenakan atribut agama Islam.
Indonesia dapat membawa pengalaman ini dalam komunikasi dengan Azerbaijan.

Pemerintah, ormas Islam, dan lembaga pendidikan dapat meminta penjelasan mengenai dasar penolakan siswi serta mendorong agar mereka kembali mengikuti pelajaran. Dukungan kepada keluarga terdampak perlu disampaikan melalui advokasi damai dan jalur diplomasi.

Para siswi itu membutuhkan kesempatan belajar dengan jilbabnya. Para guru memerlukan kepastian bahwa pekerjaan mereka tidak terancam hanya karena jilbab. Keduanya layak mendapat jawaban yang jelas dari pemerintah dan sekolah.

Komitmen melawan Islamofobia akan lebih meyakinkan ketika seorang anak berjilbab dapat melewati gerbang sekolah tanpa takut dipulangkan.

Kita pernah berdiri di titik yang sama. Pengalaman itu seharusnya membuat kita lebih peka ketika pintu sekolah ditutup bagi saudara kita karena menjalankan perintah Rabbnya.

Catatan Kaki
[1] Milat Gazetesi, 29 September 2026, “Azerbaycan’da başörtülü öğrenciler okula alınmadı”. Tanggal publikasi laporan tidak dengan sendirinya memastikan tanggal perekaman video.

[2] Situs resmi Presiden Azerbaijan, 23 Juni 2026, pesan kepada peserta konferensi Parliamentary Union of the OIC Member States.

[3] AZERTAC, 21 September 2026, teks keputusan perubahan ketentuan seragam sekolah, Resolusi No. 309.

[4] JAMnews, 12 Oktober 2026, “‘Take off your hijab and come into class’: what is happening in Azerbaijan’s schools?”.

[5] Toplum TV, 8 Oktober 2026, laporan dugaan pembatasan terhadap guru berjilbab di Baku dan Sumgayit.

[6] Qafqazinfo, 12 Oktober 2026, pernyataan Kementerian Dalam Negeri mengenai penangkapan 37 orang.

[7] Qur’an Kemenag, QS. Al-Ahzab: 59. Angka penanda catatan dalam terjemahan sumber dihilangkan.

[8] “The dynamics of Islamic education policies in Indonesia”, kajian akademik mengenai kebijakan pendidikan, termasuk ketentuan seragam 1982 dan perubahan 1991.

[9] Mahkamah Agung, “Penggunaan Seragam dan Atribut dengan Kekhasan Agama”, memuat amar Putusan Nomor 17 P/HUM/2021.

[10] Republika, 24 Januari 2021, “Waketum MUI Soal Jilbab SMKN 2 Padang: Baiknya Anjuran Saja”.