Terkuak “Menista” Al Maidah 51 Pasca Pidato di Kep Seribu, GNPF MUI: Dia Tak Akan Menyesal

Terkuak “Menista” Al Maidah 51 Pasca Pidato di Kep Seribu, GNPF MUI: Dia Tak Akan Menyesal

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dinilai tidak menyesali dan akan mengulangi penistaan Al Maidah 51. Sebab, sesaat diperiksa pada lanjutan sidang ketujuh belas ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan bukti tambahan Ahok “menista” pasca pidato 27 September tahun lalu itu.

“Di TV Al Jazeera tersebut, Ahok mengatakan tidak menyesal dan bahkan Ahok dengan tegas mengatakan akan mengulangi perkataannya tersebut apabila ke Kepulauan Seribu lagi,” ujar Nasrulloh Nasution, koordinator GNPF MUI di Gedung Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).

Ia menjelaskan, pemaparan ini berasal dari hasil pemeriksaan terdakwa Ahok dan juga bukti tambahan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di dalam persidangan ke-17 kasus penistaan agama. Dua bukti tambahan berupa
video wawancara Ahok di TV Al Jazeera dan video di Balai Kota baru-baru ini mengungkap perkataan kontroversial ini.

(Baca juga: Sempurna! Ahok Akui Benar Video Pidato Al Maidah 51 di Ruang Sidang)

Menurutnya, pernyataan tegas Ahok yang tidak merasa menyesal atas perbuatannya menista Alquran dan umat Islam merupakan sebuah bentuk arogansi Ahok sekaligus bukti kuat, Ahok menyadari dan menghendaki penistaan tersebut.

Praktisi hukum yang tidak pernah absen dalam sidang petahana DKI Jakarta ini mengatakan, Ahok juga kembali mengulangi penistaan terhadap Surat Al Maidah 51 di Balai Kota sebagaimana bukti tambahan kedua JPU.

“Dalam video tersebut, Ahok menyebut akan membuat wifi dengan username “Al Maidah 51” dan passwordnya “kafir”,” terang dia.

“Ahok tidak akan merasa menyesal telah menista Surah Al Maidah 51 meskipun dia minta maaf jutaan kali,” pungkasnya.

Persidangan ketujuh belas dengan agenda pemeriksaan terdakwa Ahok ini selesai pada pukul 22.45 WIB. Persidangan kedelapan belas akan dilanjutkan Selasa depan dengan agenda pembacaan surat tuntutan JPU.

Reporter: HA

Bagikan