Sempurna! Ahok Akui Benar Video Pidato Al Maidah 51 di Ruang Sidang

Sempurna! Ahok Akui Benar Video Pidato Al Maidah 51 di Ruang Sidang

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Video pidato Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu, tanggal 27 September 2016 yang menyinggung Surah Al Maidah 51 akhirnya diputar di persidangan. Video pada lanjutan sidang ketujuh belas ini diakui tegas dan gamblang kebenarannya oleh Ahok.

“Gambar dan suaranya benar, tidak ada pemotongan dan sisipan,” jawab Ahok ketika ditanya ketua Majelis Hakim tentang kebenaran video yang diputar Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Gedung Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).

Menanggapi itu, Nasrulloh Nasution yang ditemui di sela persidangan mengatakan, pengakuan Ahok akan kebenaran perkataannya yang menista Surah Al Maidah 51 merupakan alat bukti yang sah. Jadi, kata dia, pengakuan ini dapat menguatkan dakwaan JPU.

(Baca juga: Pemeriksaan Terdakwa, Jaksa Dinilai Punya Jurus Jitu Skak Mat Ahok di Persidangan)

“Ahok saat ini sedang dimintakan keterangannya sebagai terdakwa, yang mana segala apa yang dia nyatakan dalam pemeriksaan tersebut adalah alat bukti yang sah dan akan menguatkan dakwaan Jaksa,” jelas Koordinator Persidangan GNPF MUI ini.

Selain itu, Nasrulloh menegaskan bahwa Ahok dalam video tersebut telah jelas mengatakan “jangan mau dibodohin pakai Surah Al Maidah 51.” Menurutnya hal itu memiliki nilai pembuktian yang cukup.

“Sempurna, kami yakin Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai alat bukti yang memberatkan dia (Ahok -red),” tegas Nasrulloh.

Diketahui, Sidang pemutaran video berlangsung tiga jam lebih. Sempat ditunda untuk istirahat sholat dan makan siang, sidang kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan Terdakwa Ahok.

(Baca juga: Ahli Agama Kubu Ahok: Ketentuan Dalam Al Qur’an Harus Diundang-undangkan Dulu Agar Bisa Dilaksanakan)

Dalam persidangan, JPU memutarkan beberapa video barang bukti yang diserahkan saksi-saksi pelapor yaitu video di Kepulauan Seribu, video di Balai Kota dan video di partai Nasdem. Video-video yang diputar menggunakan layar dan dapat disaksikan oleh pengunjung sidang tersebut diperoleh JPU dari youtube Pemprov DKI, saksi pelapor Novel Chaidir Hasan, Burhanuddin, dan Muchsin Alatas.

Reporter: HA

Bagikan