2019, Bank Wakaf Mikro Salurkan Pembiayaan hingga Rp 33,92 Miliar

2019, Bank Wakaf Mikro Salurkan Pembiayaan hingga Rp 33,92 Miliar

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga akhir tahun 2019, Bank Wakaf Mikro (BWM) telah menyalurkan total pembiayaan sebesar Rp 33,92 miliar.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan, nilai tersebut disalurkan oleh sebanyak 56 BMW di seluruh Indonesia dengan kumulatif penerima manfaat sebanyak 25.631 nasabah.

Wimboh mengatakan bahwa OJK yang diamanatkan sebagai pengawas sektor jasa keuangan, perlu juga memberikan manfaat bagi masyarakat melalui penyediaan akses keuangan. Sehingga OJK bisa membantu meningkatkan kesejahteraan rakyat.

“OJK berkepentingan mendorong literasi dan inklusi, membuka akses keuangan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya bagi masyarakat mikro,” katanya saat meresmikan BWM Bangkit Nusantara di Pondok Pesantren Pondok Roudlatut Thalibin, di Rembang Jawa Tengah, dilansir siaran pers, Kamis (9/1/2020).

BWM merupakan program untuk memudahkan akses pembiayaan bagi UMKM, mulai dari usaha kecil yang ada baik di dalam maupun di sekitar pondok pesantren di Indonesia. BWM merupakan sinergi atau kerjasama antara OJK, para donatur, LAZNAS, tokoh masyarakat setempat, dan pimpinan Pondok Pesantren atau lembaga pendidikan tradisional.

Program BWM juga merupakan sarana bagi Pondok Pesantren mengoptimalkan peran dalam dakwah ekonomi dengan menyediakan pendampingan usaha bagi masyarakat kecil di sekitar Pondok Pesantren. Skema BWM dirancang sesuai kebutuhan dan kemampuan masyarakat kecil.

Wimboh menegaskan BWM dibentuk bukan untuk tumbuh menjadi besar menyaingi lembaga keuangan formal lainnya. Pembiayaan diberikan tanpa bunga. Namun nasabah tetap membayar biaya administrasi sebesar tiga persen per tahun.

Pembiayaan yang diberikan meringankan karena tidak perlu memberikan agunan atau izin usaha. Calon nasabah cukup hanya membawa KK/ KTP serta wajib mengikuti Pelatihan Wajib Kelompok (PWK) selama lima hari berturut – turut.

Kelompok nasabah yang lulus PWK akan tergabung dalam satu Kelompok Usaha Masyarakat sekitar Pesantren Indonesia (KUMPI).

Sumber: republika.co.id

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.