YLBHI: Penangkapan Warga Wadas Terjadi Saat Istighosah di Masjid

YLBHI: Penangkapan Warga Wadas Terjadi Saat Istighosah di Masjid

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengeklaim penangkapan warga Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah terjadi saat mereka tengah mengadakan istighosah. Penangkapan ini dilakukan aparat kepolisian menyusul protes warga terhadap penambangan quary di Desa Wadas untuk pembangunan Bendungan Bener.

Ketua YLBHI Bidang Advokasi dan Jaringan Zainal Arifin menyebut ada 63 warga yang ditangkap berdasarkan data hingga Rabu (9/2/2022) siang. Ia belum mendapat informasi lebih lanjut soal nasib warga yang ditahan.

“Warga yang sedang melakukan istighosah tiba-tiba dikepung dan ditangkap. Tidak cukup sampai disitu, kepolisan juga melakukan sweeping dan penangkapan di rumah-rumah warga,” kata Zainal dalam keterangannya kepada Republika.co.id, Rabu (9/2/2022).

Zainal menyatakan pihak kepolisian memberi informasi sesat perihal warga yang ditangkap dengan alasan membawa senjata tajam. Padahal, ia menyebut polisi mengambil alat-alat tajam seperti arit, serta mengambil pisau yang sedang digunakan ibu-ibu untuk membuat besek (anyaman bambu).

“Pernyataan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo yang menyatakan tidak ada kekerasan dan keberadaan kepolisian untuk melakukan pengamanan dan menjaga kondusifitas adalah pembohongan publik. Pada faktanya pengerahan ribuan anggota kepolisian masuk ke Wadas merupakan bentuk intimidasi serta kekerasan secara psikis yang dapat berakibat lebih panjang daripada kekerasan secara fisik,” ujar Zainal.

YLBHI juga mengungkapkan pihak kepolisian mengintimidasi dan menghalang-halangi tugas pengacara public LBH Yogyakarta yang akan memberikan bantuan hukum terhadap warga yang ditangkap. Pihak kepolisian beralasan pendampingan hukum tidak bisa dilakukan karena sedang dilakukan proses interogasi dan berdalih ada satu orang terpapar Covid-19.

“Namun ketika ditanya terkait informasi lebih lanjut, kepolisian justru melakukan intimidasi dan pengusiran terhadap pengacara publik LBH Yogyakarta. Selain itu di lapangan didapati kekerasan secara fisik yang dialami oleh pengacara LBH Yogyakarta yang mendapatkan penganiayaan berupa pukulan beberapa kali,” ucap Zainal.

 

Sumber; republika.co.id

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.