SOLO (Jurnalislam.com) – Sekitar beberapa waktu lalu, yakni hari Jumat, 28 November 2014 pukul 13.30, bertempat di kantor kelurahan Mojosongo diadakan dialog antara Parno dan kawan-kawan selaku Warga Busukan sekaligus perwakilan Umat Islam Mojosongo, Ustadz Edi Lukito, SH dari Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS), Agus Junaidi selaku pimpinan Laskar Solo Timur, Helmy Akmad Sakdilah dari ormas NU, Suharni perwakilan GKI, Kombes Iriansyah Kapolres Solo, Ahmad Purnomo Wakil Wakil Walikota Solo dan hadir pula jajaran TNI, Lurah, Kesbangpol, Satpol PP dan wartawan. Pada saat itu Ahmad Purnomo selaku Wakil Walikota meminta waktu satu bulan untuk memverifikasi data.
Namun umat Islam Mojosongo tetap dalam pendirianya, yaitu meminta GKI ditutup secara permanen. Di tengah dialog, datang ratusan umat Islam yang memberi support kepada perwakilannya. Sambil meneriakan takbir, umat Islam meminta Walikota menutup GKI. Setelah selesai dialog, ratusan umat Islam Mojosongo mendatangi GKI Busukan untuk memasang poster dan spanduk penolakan. Menurut warga yang menolak GKI Busukan, di daerah RW 27 Busukan sudah ada 2 gereja Kristen Protestan yaitu Gereja Baptis Indonesia dan Gereja Kemah Injil Indonesia. Menurut warga dan pengurus RT keberadaan GKI Busukan membuat rasa tidak nyaman dan meresahkan.
Berdasarkan Data Base Rumah Ibadah yang diterbitkan oleh Kesbangpol dan FKUB kota Surakarta tahun 2013 di Keluraan Mojosongo sudah ada 22 gereja Kristen Protestan termasuk didalamnya GKI Busukan Mojosongo
Pertemuan berlangsung Rabu, 10 Desember 2014 di Balai Tawang Praja Balaikota Solo pukul 13.00 sampai pukul 15.00 dipimpin oleh Harso selaku Kesbangpol Solo. Hadir perwakilan warga Parno, Zulkifli, Waskito perwakilan GKI, Ust. Dalan, Aji unsur FKUB, Agus Lurah Mojosongo, satpol PP, Kapolsek Jebres, perwakilan Polres dan Kodim Solo
Warga mengungkap temuan itu Rabu, 11 Desember 2014 pukul 13.00-15.00 di Balai Tawang Praja Balaikota Solo. Perwakilan warga hadir Parno dan Dzulkifli, dari GKI Mojosongo diwakili Waskito, Ust. Dahlan dan Aji dari FKUB, Agus dari Lurah Mojosongo, Kapolsek Jebres dan Polres Solo, Kodim dan Koramil, Satpol PP, dan Harso dari Kesbangpol yang pimpin koordinasi Tim Verifikasi Data GKI.
Dalam berkas sebanyak 11 halaman itu, disimpulkan adanya kejanggalan-kejanggalan terkait pendirian Gereja GKI di Busukan, Mojosongo tersebut. Berdasarkan temuan data, fakta maupun analisa terkait pendirian GKI Busukan Mojosongo diperoleh kenyataan bahwa:
- Pendirian GKI Busukan Mojosongo tidak memenuhui unsur pasal 13 ayat (1) dan (2) Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomer 9 dan 8 tahun 2006
- Pendirian GKI Busukan Mojosongo tidak memenuhui unsur pasal 14 ayat (2) b Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomer 9 dan 8 tahun 2006
- Penerbitan Rekomendasi FKUB Nomor : 14/FKUB-SKA/IV/2012 tanggal 9 April 2012 kurang lengkap dengan tanpa menulis Alamat Obyek Tanah dan Bangunan
- Putusan Walikota Surakarta Nomor : 601/0105/J-11/I/2013 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bahwa Alamat Obyek Tanah Pendirian GKI Busukan Rt 06 Rw 27 beberbeda dengan akta jual beli, Keterangan Notaris, SPPT PBB maupun rekomendasi Kemenag. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ini rancu, kabur, tidak jelas dan aneh.
Rekomendasi
- Kepada Pimpinan GKI Busukan Mojosongo untuk meninjau keberadaan Bangunan Gereja, dengan dialihfunsikan sebagai banunan non tempat ibadah.
- Kepada Ketua Tim Verifikasi Data GKI Busukan Mojosongo untuk menindaklanjuti temuan warga ini dengan menagmbil langkah yang cepat dan tepat, untuk meninjau keberadaan Bangunan GKI Busukan Mojosono, dengan dialihfunsikan sebagai bangunan non tempat ibadah
- Kepada Walikota, Kemenag dan FKUB Surakarta agar lebih lebih cermat dalam memberikan rekomendasi maupun IMB agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari, serta secepat mungkin menyerap aspirasi warga yang menolak pendirian GKI Busukan Mojosongo Jebres Surakarta
(amaif/endro/voaislam)