Warga Sukoharjo Tolak Rencana Pembangunan Holywings Solo

Warga Sukoharjo Tolak Rencana Pembangunan Holywings Solo

SOLO (jurnalislam.com)- Warga Kecamatan Grogol Sukoharjo mendatangi Gedung DPRD Surakarta guna melakukan audensi dengan anggota Dewan terkait rencana pembangunan Holywings PT Alpha Solo Berjaya di wilayah Solo Baru, Grogol, Sukoharjo pada Selasa, (22/2/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Forum Warga Kecamatan Grogol Sukoharjo Bangun menyebut bahwa warga sepakat menolak pembangunan Holywings di wilayah Solo Baru.

“Bahwa salah satu kegiatan usaha Holywings PT Alpha Solo Berjaya sebagaimana akta pendirian PT Alpha Solo Berjaya pada halaman 9 adalah menjual minuman keras seperti whisky, genever, brandy, gin, arak, rum, sake dan tuak,” katanya.

“Menjual dan Meminum Minuman Keras adalah larangan agama, khususnya agama Islam sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala yang artinya “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah : 90),” imbuhnya.

Bangun juga menjelaskan bahwa Peraturan Bupati Sukoharjo nomor 48 tahun 2020 tentang moratorium izin pendirian usaha penyelenggaraan kegiatan karaoke, kelab malam, diskotik, bar/pub atau rumah minum, panti/rumah pijat dan Solus Per Aqua.

“Pasal 2. Bupati melakukan Moratorium Izin Pendirian Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Karaoke, Kelab Malam, Diskotik, Bar/Pub atau Rumah Minum, Panti/Rumah Pijat dan Spa di Daerah. Moratorium izin pendirian usaha penyelenggaraan kegiatan Karaoke, Kelab Malam, Diskotik, Bar/Pub atau Rumah Minum, Panti/Rumah Pijat dan Spa di Kabupaten Sukoharjo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2030,” ungkapnya.

“Pasal 3. Dengan adanya moratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 maka penerbitan Surat Keterangan Tata Ruang, Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan, Persetujuan dan rekomendasi TDUP, dan Rekomendasi Teknis IMB, IMB, SLF dan TDUP untuk Karaoke, Kelab Malam, Diskotik, Bar/Pub atau Rumah Minum, Panti/Rumah Pijat dan Spa, ditangguhkan,” tambah Bangun.

Selain itu, Bangun menyebut bahwa Miras sangat berpengaruh besar pada peningkatan angka kriminalitas dan kecelakaan lalu lintas.

Untuk itu kami dari Forum Warga Kecamatan Grogol Sukoharjo meminta kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo untuk menolak pendirian Holywings PT Alpha Solo Berjaya di Sukoharjo,” terangnya.

“Aktif melakukan pengawasan dan kontrol terhadap Pemerintah Kabupaten Sukoharjo terlebih yang menyangkut kepentingan publik serta keselamatan, kesehatan dan perlindungan moralitas masyarakat dari pengaruh minuman keras,” pungkasnya.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.