JAKARTA(Jurnalislam.com)--Kementrian Hukum dan HAM mengabarkan bahwa tokoh Islam Ustaz Abu Bakar Ba’asyir akan bebas.
“Abu Bakar Ba’asyir merupakan narapidana yang menjalani masa pidana di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur,.. Yang bersangkutan divonis pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun,” kata Rika Aprianti, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Senin (4/1/2021).
Ia mengatakan bahwa Ustaz Abu Bakar Ba’asyir dipenjara karena tudingan tindak pidana terorisme atau melanggar Pasal 15 jo. 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003;
“Bahwa yang bersangkutan akan dibebaskan pada 8 Januari 2020 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana,” tambahnya.
Rika menambahkan bahwa dalam pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba’asyir, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bersinergi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Densus 88 Antiteror, dan berkoordinasi dg pihak keluarga dan pihak pihak terkait.