JAKARTA (jurnalislam.com)— Kementerian Agama (Kemenag) akan mengevaluasi kembali tata kelola dan sistem perlindungan santri di pesantren tempat terjadinya perkara kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, Jawa Timur.
Langkah tersebut disiapkan menyusul pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang. Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i mengatakan evaluasi diperlukan untuk memastikan pesantren tetap memenuhi ketentuan kelembagaan sekaligus mampu menjamin keamanan santri.
Karena perkara tersebut terjadi pada 2022, Romo Syafi’i meminta Direktorat Jenderal Pesantren Kemenag melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap status kelembagaan serta penyelenggaraan pesantren terkait.
Verifikasi itu mencakup status terdaftar pesantren, Nomor Statistik Pesantren, badan hukum penyelenggara, izin pendirian dan penyelenggaraan, serta pemenuhan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan regulasi pelaksanaannya.
“Pengecekan ini bukan untuk menghakimi lembaga. Kita ingin memastikan bahwa setelah adanya perkara serius tersebut, status kelembagaan, tata kelola, dan sistem perlindungan santri saat ini benar-benar memenuhi ketentuan dan mampu menjamin keselamatan santri,” katanya.
Selain aspek kelembagaan, Ditjen Pesantren diminta mengevaluasi sistem pencegahan dan penanganan kekerasan, mekanisme pengaduan, serta tata kelola perlindungan santri.
Jika ditemukan ketidaksesuaian dalam aspek yang menjadi kewenangan Kemenag, langkah akan diambil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara untuk hal yang berada di luar kewenangan Kemenag, termasuk proses dan pemberian pembebasan bersyarat, koordinasi akan dilakukan dengan kementerian atau lembaga yang berwenang.
Kemenag Soroti Perlindungan Korban
Romo Syafi’i menegaskan bahwa kekerasan seksual di lingkungan pesantren tidak boleh ditoleransi. Penanganannya, kata dia, tidak cukup hanya dengan memproses pelaku secara hukum, tetapi juga harus memastikan korban mendapatkan perlindungan.
“Tidak ada kompromi terhadap kekerasan seksual,” kata Romo Syafi’i.
Ia mengatakan pesantren merupakan lembaga pendidikan dan pembinaan akhlak yang seharusnya menjadi ruang aman bagi santri, baik secara fisik maupun psikologis. Karena itu, otoritas keagamaan tidak boleh menjadi ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan.
Romo Syafi’i juga mengingatkan agar kepentingan menjaga nama baik lembaga tidak dijadikan alasan untuk mengabaikan korban.
“Jangan pernah meminta korban diam demi menjaga nama baik lembaga,” katanya mengingatkan.
Menurut dia, nama baik pesantren justru harus dibangun melalui keberanian menegakkan kebenaran, memberikan perlindungan kepada korban, dan memperbaiki sistem yang ada.
Penguatan perlindungan santri juga akan dilakukan melalui koordinasi lintas sektor dengan aparat penegak hukum, lembaga perlindungan perempuan dan anak, pemerintah daerah, serta kementerian dan lembaga terkait. Koordinasi tersebut mencakup pencegahan, penanganan, pendampingan korban, hingga tindak lanjut laporan.
Wamenag Sayangkan Pembebasan Bersyarat
Di sisi lain, Romo Syafi’i menyatakan menyayangkan pembebasan bersyarat terhadap Bechi. Ia akan berkoordinasi dengan kementerian yang memiliki kewenangan di bidang pemasyarakatan untuk mendapatkan penjelasan mengenai proses dan dasar pemberian pembebasan tersebut.
“Saya menyayangkan pembebasan bersyarat tersebut,” ujarnya dalam keterangan persnya kepada MUI Digital di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Namun, ia menegaskan bahwa pembebasan bersyarat merupakan mekanisme dalam sistem pemasyarakatan dan bukan pembebasan murni. Kemenag tidak memiliki kewenangan untuk memberikan, membatalkan, maupun mencabut pembebasan bersyarat.
Keterangan tersebut sejalan dengan penjelasan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang menyatakan Bechi memperoleh pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025 berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi Kemenag, persoalan tersebut sekaligus menjadi momentum untuk memastikan sistem perlindungan santri di lingkungan pesantren berjalan secara nyata.
Romo Syafi’i menegaskan pesantren harus menjadi benteng moral sekaligus tempat yang memberikan perlindungan bagi santri.
“Perlindungan terhadap santri adalah harga mati,” kata dia.
Ia menambahkan, kepercayaan masyarakat terhadap pesantren harus dijaga melalui tindakan nyata. Negara, menurutnya, perlu hadir sesuai kewenangan masing-masing untuk memastikan santri dapat belajar dan menuntut ilmu dalam lingkungan yang aman dan bermartabat.