Undang-undang Baru Perancis Ancaman Bagi Muslim Lokal

Undang-undang Baru Perancis Ancaman Bagi Muslim Lokal

PARIS (Jurnalislam.com) – Majelis parlemen Prancis pada hari Selasa (3/10/2017) menyetujui draf pertama sebuah undang-undang anti-teror dan keamanan baru yang kontroversial, sebuah rencana yang dikecam oleh beberapa kelompok hak asasi manusia sebagai ancaman terhadap kebebasan sipil.

RUU tersebut, yang disetujui oleh pemungutan suara 415-127, dengan 19 abstain, masih tunduk pada amandemen namun diperkirakan akan disetujui pada pertengahan Oktober untuk menggantikan keadaan darurat yang direncanakan akan berakhir pada 1 November, Anadolu Agency melaporkan.

Namun, kelompok hak asasi lokal dan internasional, termasuk Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia PBB (High Commissioner for Human Rights-OHCHR), khawatir bahwa undang-undang baru, yang memberi wewenang luar biasa kepada polisi tersebut, akan menciptakan keadaan darurat yang permanen di negara ini.

Pakar PBB Peringatkan Perancis atas Undang Undang Anti Teror bagi Kaum Muslim

Berdasarkan undang-undang yang baru, polisi dapat melakukan penggerebekan rumah dan pencarian tanpa surat perintah atau pengawasan yudisial, termasuk di malam hari.

Undang-undang ini juga memberi pejabat kekuatan ekstra untuk tidak menjalani proses peradilan yang biasa dan menempatkan orang-orang di bawah tahanan rumah. RUU tersebut juga memungkinkan pembatasan (pelarangan) pertemuan dan penutupan tempat ibadah.

Analis dari Komisaris Tinggi PBB memperingatkan bulan lalu bahwa populasi Muslim Prancis dapat didiskriminasi dan ditargetkan secara tidak proporsional oleh kekuatan hukum baru tersebut.

Pakar PBB mengatakan bahwa langkah-langkah keamanan yang diusulkan akan “mengubah beberapa pembatasan kebebasan sipil yang saat ini berada di bawah keadaan darurat negara Prancis menjadi beberapa undang-undang biasa.”

“Kami masih dalam keadaan perang,” Menteri Dalam Negeri Gerard Collomb mengatakan kepada radio France Inter pada hari Selasa sebelum pemungutan suara. “Kami telah menggagalkan banyak serangan sejak awal tahun yang dapat menyebabkan banyak kematian.”

Bulan lalu, Collomb mengumumkan bahwa 12 rencana serangan telah digagalkan sejak awal tahun.

Meskipun keadaan darurat berulang kali terus diperpanjang sejak serangan November 2015, Prancis telah menjadi target beberapa serangan mematikan selama dua tahun terakhir.

Bagikan