Pakar PBB Peringatkan Perancis atas Undang Undang Anti Teror bagi Kaum Muslim

Pakar PBB Peringatkan Perancis atas Undang Undang Anti Teror bagi Kaum Muslim

PERANCIS (Jurnalislam.com) – Pakar PBB pada hari Rabu (27/9/2017) memperingatkan Perancis untuk mematuhi kewajiban hak asasi manusia internasional sambil memperdebatkan undang-undang anti-teror baru.

RUU Prancis “dapat melanggengkan tindakan darurat yang diperkenalkan pada tahun 2015, dan menetapkan keadaan darurat permanen,” kata analis dari Kantor Komisi Tinggi Hak Asasi Manusia PBB (the Office of the UN High Commissioner for Human Rights-OHCHR).

Mereka juga mengatakan bahwa kaum Muslim di Perancis dapat ditargetkan secara tidak proporsional oleh kekuatan kontraterorisme.

Sebuah pernyataan menyatakan bahwa pakar hak asasi manusia PBB prihatin dengan beberapa ketentuan dalam rancangan undang-undang tersebut termasuk definisi terorisme dan ancaman terhadap keamanan nasional.

Salah satu ahli, Fionnuala D. Ni Aolain, mengatakan bahwa langkah-langkah keamanan yang diusulkan akan “memasukkan ke dalam beberapa undang-undang biasa beberapa pembatasan kebebasan sipil yang saat ini berada di bawah keadaan darurat negara Prancis”.

Baru Selesai Shalat, Jamaah Masjid di Perancis Diberondong Tembakan

“Normalisasi kekuatan darurat memiliki konsekuensi serius bagi integritas perlindungan hak di Prancis, baik di dalam maupun di luar konteks kontraterorisme,” Aolain mencatat.

Para ahli juga mengatakan bahwa wewenang yang diberikan kepada pihak berwenang dapat digunakan dengan cara yang “sewenang-wenang,” menambahkan bahwa mungkin ada hasil “mengganggu dan diskriminatif” bagi populasi Muslim.

RUU anti-teror baru disetujui oleh Senat pada bulan Juli dan dijadwalkan untuk diperdebatkan oleh Majelis Nasional pekan ini.

Perancis telah berada dalam keadaan darurat sejak serangan teroris November 2015 di Paris yang menyebabkan lebih dari 100 orang tewas.

Presiden Emmanuel Macron telah berjanji untuk mengakhiri keadaan darurat pada 1 November tahun ini.

Bagikan