JAKARTA(Jurnalislam.com) — Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengajak para ulama untuk mengawal dan mengawasi revisi undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Menurut Yandri, pengawasan ini perlu dilakukan agar undang-undang yang selama ini mengatur tentang madrasah yang merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional tetap berada di jalurnya sesuai amanah undang-undang terdahulu.
“Saat ini ada pengajuan revisi Undang-undang Sisdiknas yang rencananya akan mengeluarkan madrasah dari sistem pendidikan nasional,” ujar Yandri saat melakukan kunjungan kerja reses Komisi VIII DPR RI di Pondok Pesantren Al Qodiri Jember Jawa Timur Senin (01/08/2022).
“Kita harus mengawal, agar madrasah tetap menjadi bagian dari sistem pendidikan nasional, karena memang begitu seharusnya,” lanjutnya.
Politisi yang beberapa waktu lalu dilantik menjadi Wakil Ketua MPR menggantikan Zulkifli Hasan ini mengatakan madrasah masih sangat membutuhkan perhatian dari negara, agar dapat memberi sumbangsih lebih bagi negara tercinta ini.