SOLO (jurnalislam.com)- Pakar Hukum Pidana Dr Muhammad Taufiq menyebut kasus teror dan intimidasi yang menimpa Guru Besar Hukum Tata Negara FH UII dan mahasiswa UGM sudah masuk pasal pengancaman.
“Menurut saya itu sudah masuk kategori pengancaman pasal 167 KUHP, ancaman hukumannya 1 tahun karena menurut saya itu cara cara yang tidak cerdas,” katanya kepada jurnalislam.com ahad, (31/5/2020).
Menurutnya Dr Taufiq, kalaupun kita tidak sepakat dengan pendapat seseorang sepanjang konteksnya itu akademis maka menjawabnya juga cara akademis.
“Misalnya ada seminar yang dilawan aja dengan seminar tandingan, misalnya dengan Jokowi presiden seumur hidup atau Jokowi tidak bisa dijatuhkan,” ujarnya.