Syariat Islam
Pernyataan ini tentu keliru, sebab perintah menjalankan syariat Islam ini termasuk cadar terdapat di dalam Al-Qur’an, sebagaimana di jelaskan oleh para ahli tafsir dan cadar itu adalah bagian dari syariat Islam dan merupakan pakaian muslimah. Hal ini terdapat dalam Al-Qur’an Al Ahzab ayat 59:
Artinya: “Wahai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anakmu dan istri istri orang yang beriman, “Hendaknya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59).
Ayat ini ditafsirkan oleh para ahli tafsir dari kalangan sahabat dan tabiin sebagai perintah menutup wajah, diantaranya : Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Abidah, Hasan Bashri, Said bin Jubair, Ibrahim An Nakhai, Atho Al Khurasani dan lain-lain. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir).
Tafsiran ini juga diperkuat dengan riwayat Ummu Salamah dimana beliau berkata ketika turut ayat tersebut para wanita Anshor keluar dan seakan-akan di atas kepala mereka ada burung gagak hitam disebabkan pakaian yang menutupi kepala dan wajah mereka. (Diriwayatkan oleh Abu Daud, 4103).
Jika, mereka juga menyatakan bahwa penggunaan cadar itu hanya berlaku di masyarakat Arab dahulu. Tentu hal ini juga keliru, karena masyarakat Arab terdahulu yang lazim disebut dengan Masyarakat Jahiliyah justru tidak mengenal hijab apalagi yang dinamakan dengan cadar. Fenomena ikhtilat (bercampur baur antara laki-laki dan wanita) di zaman itu dianggap sesuatu yang lumrah dan biasa bahkan meluas. Pakaian wanita di zaman itu seadanya saja di mana bagian depannya hingga ke dada terbuka dan gombrang sesuai dengan iklim di gurun pasir. Itu keadaan umum wanita Arab Jahiliyah walaupun pakaian di daerah perkotaan lebih terkesan mewah dan lebih banyak memiliki perhiasan dibandingkan yang tinggal di daerah pedesaan. Wanita Arab Jahiliyah sangat memperhatikan dalam berhias dengan rambut mereka, senantiasa disisir, dan tidak lupa memakai berbagai jenis wewangian. Mereka juga terbiasa membuat tatto, mengecat tapak tangan dan kaki, memperindah alis, menghilangkan rambut dan bulu di wajah, mengenakan berbagai jenis perhiasan seperti kalung, gelang kaki, gelang tangan dan semacamnya tergantung kondisi finansial masing-masing. Intinya mereka di zaman itu belum mengenal hijab. (Lihat Mausu’ah Al Hadharah Al Arabiyyah Al Islamiyyah (3/295-296) sebagaimana yang kami kutip dari kitab Hijab Al Muslimah (hal 58-60).
Begitupun dengan perkataan para ulama madzhab walaupun berselisih pendapat apakah menutup wajah wajib atau sunnah akan tetapi mereka sepakat cadar adalah sesuatu yang dianjurkan utamanya pada masa ketika dikhawatirkan muncul fitnah di tengah masyarakat akibat memamerkan wajah wanita.
Pertama, Madzhab Hanafiyyah. Al Allamah Ath Thahthawi menuliskan dalam kitabnya Hasyiyah Ath Thahthawi ala Maraqy Al Falah (hal 161), “Wanita muda dilarang memperlihatkan wajahnya karena dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah bukan karana wajah aurat.” Begitupun dengan Syaikh Muhammad Alauddin dalam kitabnya Ad Durr Al Muntaqa fii Syarh al Multaqa (1/81) mengatakan, “Seluruh badan wanita merdeka adalah aurat kecuali wajah dan tapak tangan.. hal ini tidak termasuk aurat namun dapat mengantarkan pada fitnah oleh karena itu dilarang untuk dinampakkan di depan para lelaki karena akan menimbulkan fitnah.”
Kedua, Madzhab Malikiyyah. Syaikh Al Haththab dalam Mawahib Al Jalil (1/499) berkata, “Ketahuilah bahwa jika dikhawatirkan atas wanita fitnah maka wajib atasnya menutup wajah dan tapak tangan, hal itu dikatakan oleh Al Qadhi Abdul Wahhab…” begitu juga dengan Imam Qurthubi mengatakan dalam Tafsirnya (12/229), “Ibnu Khuwaiz Mandad salah seorang ulama besar madzhab Malikiyah mengatakan, Sesunngguhnya wanita jika cantik dan dikhawatirkan pada wajah dan tapak tangannya menimbulkan fitnah maka hendaknya menutup wajahnya…”
Ketiga, Madzhab Syafiiyyah. Syaikh Muhammad bin Abdullah Al Jardani dalam kitabnya Fathul Allam bisyarhi Mursyid Al Anam (1/34-35) mengatakan, “Ketahuilah bahwa aurat wanita ada dua bagian yaitu aurat pada waktu shalat dan aurat di luar shalat, keduanya harus ditutup”. Beliau juga mengatakan bahwa wajib bagi wanita menutup seluruh tubuhnya tanpa kecuali dari pandangan lelaki asing dan ini adalah pendapat yang dipegang dalam madzhab.” Begitupun dengan Syaikh Sulaiman Al Jamal ketika menjelaskan pernyataan Imam Nawawi dalam Al Manhaj bahwa aurat wanita merdeka adalah selain wajah dan tapak tangan, beliau berkata dalam kitabnya Hasyiah Al Jamal ala Syarhi Al Manhaj (1/411) “Ini adalah auratnya pada saat shalat, adapun auratnya di luar shalat di depan lelaki asing
yang bukan mahrammnya adalah seluruh tubuhnya…”
Keempat, Madzhab Hanabilah. Imam Ahmad sebagaimana yang dinukil dalam Zaadul Masir (6/31) berkata, “Seluruh tubuh dari wanita merdeka adalah aurat termasuk kuku.” Begitu juga dengan Syaikh Yusuf bin Abdul Hadi Al Maqdisi dalam Mughni Dzawil Afham (hal 120) berkata, “Tidak boleh bagi laki-laki memandang wanita yang bukan mahramnya dan wajib atas wanita menutup wajahnya jika keluar di keramaian.”
Begitupun dengan pendapat selain ulama madzhab, diantara ulama yang mewajibkan menutup wajah bagi wanita merdeka adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (Majmu’ Fatawa 15/371-372), Ibnul Qayyim Al Jauziyyah (I’lam Al Muwaqqiin 2/80), Al Amir Ash Shon’ani (Subulus Salam 1/131), Shiddiq Hasan Khan Al Qinnauji (Fathul Allam 1/97) dan Imam Asy Syaukani (5/6).
Serta beberapa ahli tafsir berpendapat wajibnya menutup wajah sebagaimana yang mereka tegaskan dalam kitab tafsir mereka, diantaranya: Ar Rozi (Tafsir Ar Rozi 25/230), Al Baidhowi (Tafsir Al Baidhowi 2/135), Jalaluddin Al Mahalli (Tafsir Jalalain), An Nasafi dalam Tafsirnya (4/182), Zamakhsyari (Tafsir Al Kassysyaf 3/274), Qurthubi dalam Tafsirnya (14/243), Jamaluddin Al Qasimi (Mahasin At Takwil), Al Alusi (Ruhul Ma’ani 22/89), Al Jashshash (Ahkamul Quran 3/372), Abu Bakar Ibnul Arabi (Ahkamul Quran 3/1586), Abdurrahman bin Nashir As Sa’di (Taysir al Karim Ar Rahman 6/247), Muhammad Amin Syinqithi (Adhwaul Bayan 6/586-588), Husnain Muhammad Makhluf (Shafwatul bayan Li Ma’anil Quran hal 537), Abul A’la Al Maududi (Tafsir Surat Al Ahzab hal 161-163) dll.
Inilah beberapa nukilan dari para ulama kaum muslimin tentang disyariatkannya bercadar dan jelas bagi kita bahwa tidak seorang pun di antara mereka yang mengatakan bahwa cadar tidak memiliki landasan dalam syariat, membid’ahkannya apalagi sampai mengatakan bukan pakaian muslimah hanya budaya arab terdahulu yang sudah tidak sesuai dengan zaman kita saat ini.
Olehnya itu, sangat disayangkan jika persoalan cadar ini masih dipertanyakan tentang landasan syariat dan hukum di Indonesia. Apatah lagi melarang wanita-wanita muslimah menggunakan cadar masuk dalam berbagai instansi pemerintahan dan yang lainnya.
Justru hemat saya, lebih dari semua hal di atas. Mengapa Kemenag begitu ngotot mengurusi orang-orang yang bercadar, padahal mereka sedang berjuang dan berusaha untuk menjaga kesucian diri dan kehormatan mereka. Sedangkan di sisi lain, tidakkah Kemenag membuka mata dan membaca kondisi wanita-wanita hari ini di Indonesia. Pakaian mereka yang sangat terbuka, bahkan sangat mudah kita dapati dalam seluruh lingkungan kehidupan kita, baik diperguruan tinggi, sekolah, instansi dan masyarakat.
Data tentang hancurnya moral masyarakat hari ini begitu terpampang di hadapan kita, seharusnya hal tersebut lebih membutuhkan perhatian yang serius dari pihak pemerintah. Jauhnya ummat ini dari agamanya menjadi tugas bersama termasuk pemerintah untuk mendekatkan kembali masyarakat kepada agamanya. Hal ini lebih urgen dari pada melarang wanita-wanita muslimah menggunakan cadar dalam berbagai aktivitasnya.
*****
*(Penulis, Founder www.mujahiddakwah.com, Infokom PP LIDMI dan Pendiri Madani Institute – Center For Islamic Studies)
One thought on “Tinjauan Kritis Soal Wacana Pelarangan Cadar oleh Pemerintah”