Tinjauan Kritis Soal Wacana Pelarangan Cadar oleh Pemerintah

Tinjauan Kritis Soal Wacana Pelarangan Cadar oleh Pemerintah

Polemik Harus Diakhiri

Isu tentang pelarangan cadar di berbagai perguruan tinggi, instansi pemerintah menjadi polemik yang seharusnya segera di akhiri, dan mengembalikan semua itu kepada hukum dan syariat Islam. Sebab, di dalam hukum bahwa tidak ada regulasi di Indonesia yang lebih tinggi daripada Undang-Undang Dasar 1945. Dalam undang-undang, negara memberikan kebebasan pada rakyatnya untuk menjalankan agama sesuai dengan kepercayaan masing-masing, tanpa ada paksaan dan lainnya.

Menurut hemat saya, bahwa perkataan menteri agama di atas terdapat kejanggalan soal pelarangan yang memakai cadar atau niqab masuk dalam instansi pemerintahan baik secara hukum dan syariat Islam.

Dasar hukum yang menjamin kebebasan beragama di Indonesia ada pada konstitusi kita, yaitu Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (“UUD 1945”):

“Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”

Pasal 28E ayat (2)  UUD 1945 juga menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan. Selain itu dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 juga diakui bahwa hak untuk beragama merupakan hak asasi manusia. Selanjutnya Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama.

Sebab itu, dari segi hukum bahwa tidak ada lagi soal tentang pelarangan cadar, sebab cadar adalah merupakan sikap pribadi dan hak seseorang yang mencoba untuk menjalankan agamanya dengan baik. Dan hal itu di menjadi kewajiban pemerintah untuk melindunginya sebagaimana yang diamanahkan di dalam undang-undang.

Sedangkan, dalam syariat Islam wanita memiliki kedudukan yang sangat mulia. Hak-haknya terlindungi sebagaimana kaum lelaki. Mereka memiliki beberapa keistimewaan dan kekhususan dalam syariat Islam yang suci ini. Di antara bentuk penghormatan bagi kaum wanita dalam Islam adalah disyariatkannya hijab dan jilbab bagi mereka. Hijab dan jilbab disyariatkan dengan berbagai hikmah yang sangat luhur, di antaranya untuk melindungi kehormatan mereka serta mencegah niat yang jahat dan hawa nafsu kaum lelaki agar tidak terjatuh dalam hal yang diharamkan oleh Allah.

Seiring dengan kebangkitan Islam dan makin gencar serta
berkembangnya dakwah di negeri kita, gelombang hijrah yang semakin besar dari berbagai kalangan baik dari generasi muda hingga tua. Mereka mulai tersadarkan akan pentingnya menjalankan agama Islam ini secara kaffah.

Fenomena ini tentu saja menggembirakan hati-hati orang beriman karena para ulama sejak dahulu telah menerangkan disyariatkannya jilbab dan cadar. Mereka menganggap bahwa keduanya adalah pakaian dan identitas muslimah sejati walaupun mereka berselesisih pendapat secara khusus tentang hukum cadar apakah wajib atau sunnah. Tapi, pada intinya cadar adalah merupakan bagian dari syariat Islam.

Di antara hal yang patut disyukuri adalah kesadaran muslimah yang bejilbab secara sempurna, baik yang bercadar maupun yang tidak bercadar didasari dengan ilmu syari yang mereka pelajari, sehingga terjalin sifat toleransi yang baik di antara keduanya dan saling menghormati serta menghargai pendapat masing-masing.

Namun, dari hal tersebut. Tampaknya banyak golongan atau individu tertentu yang tidak menyukai dengan banyaknya wanita muslimah yang memakai cadar. Bahkan alasan mereka menolak cadar berbagai macam. Ada yang mengatakan pemakaian cadar tidak ada perintahnya di dalam Al-Qur’an dan pemakaian cadar hanya berlaku di masyarakat Arab dahulu adalah tradisi bagi masyarakat tertentu dan lainnya.

Bagikan

One thought on “Tinjauan Kritis Soal Wacana Pelarangan Cadar oleh Pemerintah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.