Tiga Wartawan Al Jazeera Minta Pengadilan Ulang

MESIR (Jurnalislam.com) – Pengadilan Tinggi Mesir telah menerima permohonan banding tiga wartawan Al Jazeera yang telah dipenjara selama lebih dari satu tahun, dan memerintahkan pengadilan ulang, pengacara pembela mengatakan.

"Mereka tidak akan dibebaskan sampai sampai ada keputusan pengadilan yang baru, yang akan memutuskan apakah akan membebaskan mereka atau tidak," kata Mostafa Nagy, pengacara pembela, pada hari Kamis (01/01/2015).

Peter Greste, Mohamed Fahmy dan Baher Mohamed menolak jaminan pada sidang banding karena pengadilan mengatakan kasus ini harus kembali ke pengadilan pidana.

"Pengadilan Kasasi telah menerima permohonan banding mereka dan memerintahkan pengadilan ulang," kata pengacara Greste di Amr Al-Deeb setelah sidang berlangsung hanya 30 menit.

Setelah permohonan itu ditolak oleh pengadilan kasasi hari ini, seorang juru bicara Al Jazeera mengatakan:

"Baher, Peter dan Muhammad telah secara tidak adil di penjara selama lebih dari satu tahun, dan sekarang Pihak berwenang Mesir memiliki pilihan sederhana, yaitu membebaskan mereka dengan cepat, atau terus menahan mereka sambil melanjutkan ketidakadilan ini dan merugikan citra negara mereka sendiri di mata dunia. Mereka seharusnya memilih yang pertama."

Pengacara Negad Al-Borai mengatakan kepada wartawan setelah sidang bahwa ia berharap untuk sebuah "happy ending" – akhir yang bahagia untuk kasus ini.

"Pengadilan memiliki hak untuk membebaskan mereka hari ini," katanya.

Pengacara mengatakan mereka percaya pengadilan ulang untuk mereka bertiga akan diselenggarakan dalam waktu satu bulan.

Saudara lelaki Greste, Mike dan Andrew mengatakan mereka kecewa dengan keputusan pengadilan.

"Kami telah belajar di masa lalu bahwa perjuangan ini belum berakhir sampai ia keluar dan sepertinya ada jalan panjang di depan kami."

Adel Fahmy, saudara Muhammad Fahmi, mengatakan ia berharap kakaknya akan dibebaskan pada hari Kamis. Dia mengatakan setiap pengacara memiliki waktu tiga menit untuk berdebat mengenai sikap mereka terhadap kasus ini.

"Saya berharap lebih hari ini," katanya.

Jehan Rashed, istri Baher Mohammed, mengatakan bahwa dia juga berharap suaminya akan dibebaskan hari ini, namun juga menganggap bahwa perkembangan itu masih merupakan langkah yang positif.

"Saya gugup menunggu keputusan pengadilan sejak pagi, terima kasih Tuhan mereka menerima banding, dan ini merupakan langkah kecil tapi positif menuju pembebasan suami saya," kata Rashed.

Pemerintah Mesir tidak memberikan komentar langsung terhadap putusan tersebut.

Amnesty International mengatakan diadakannya pengadilan ulang berarti mengakui ada kelemahan dalam keputusan pengadilan yang pertama.

"Orang-orang ini seharusnya tidak pernah dipenjara sejak awal dan tidak harus menghabiskan satu hari pun di penjara. Alih-alih memperpanjang penahanan mereka yang tidak adil hingga pengadilan ulang, mereka seharusnya dibebaskan segera," kata Hassiba Hadjsahraoui, Deputi Direktur Amnesty International Timur Tengah dan Afrika Utara.

Ketiga wartawan tersebut tidak menghadiri sidang singkat yang dimulai sekitar 09:00 waktu setempat (0700 GMT) di Kairo.

Wartawan berkumpul untuk melaporkan sidang namun tidak diperbolehkan masuk ke dalam saat sesi argumen, tetapi kemudian mereka masuk ke ruang pengadilan.

Trio wartawan tersebut telah dipenjara di Mesir selama 369 hari, setelah salah dituduh dan kemudian dinyatakan bersalah karena membantu Ikhwanul Muslimin.

Greste dan Fahmy dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, sementara Mohamed menerima tambahan tiga tahun karena memiliki peluru yang sudah terpakai di tangannya, yang ia ambil di lokasi demo.

Para wartawan telah berulang kali mengatakan bahwa mereka dihukum hanya karena melakukan pekerjaan mereka.

Para hakim yang menghukum wartawan menyebutkan alasan mereka pada bulan Juli, mengatakan mereka dipertemukan "oleh iblis" untuk mengacaukan negara.

Al Jazeera menyebut tuduhan terhadap tiga wartawan tersebut tidak masuk akal dan menuntut pembebasan mereka.

Deddy | Aljazeera | Jurniscom

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.