Tidak Sah, Rektor UNS Cabut SE Larangan Bercadar

Tidak Sah, Rektor UNS Cabut SE Larangan Bercadar

SURAKARTA (Jurnalislam.com) – Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Ravik Karsadi menegaskan, akhirnya mencabut Surat Edaran Dekan dengan Nomor 2702/UN27.07/HK/2017 tentang tata tertib berpakaian di Fakultas Pertanian.

“Surat edaran Dekan mengenai Tata Tertib Berpakaian di Fakultas Pertanian UNS akan kami evaluasi,” katanya kepada wartawan Kamis, (05/10/2017).

Ravik menjelaskan, surat edaran ini dibuat secara terpisah-pisah. Contohnya, ungkap Ravik, surat ini tertanggal 20 September 2017 didalam klausul disebutkan berdasar pada hasil konsultasi sidang pleno Senat, Fakultas dan Universitas tanggal 27 September 2017.

“Jadi, secara aturan hukum surat menyurat sebenarnya, sudah pasti surat ini tidak sah, untuk mengatur suatu peraturan terkait peraturan tata tertib berpakaian di Fakultas Pertanian UNS,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ravik menyampaikan, universitas telah membentuk Tim AdHoc untuk mengevaluasi surat edaran tersebut. Rektorat dan senat UNS sepakat menunjuk Sekretaris Senat Universitas Prof. Sahid Teguh Widodo sebagai ketua.

“Karena surat edaran Dekan Fakultas Pertanian tersebut sedang proses dievaluasi oleh Tim AdHoc maka SE atau surat edaran dekan Fakultas Pertanian tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi,” pungkasnya.

Sebelumnya, surat edaran tersebut telah menimbulkan gejolak terlebih bagi para mahasiswi bercadar. Sebab, dengan surat tersebut mereka harus membuka cadarnya untuk dapat mengikuti kegiatan perkuliahan.

Bagikan