Sukuk Jadi Sumber Pembiayaan Infrastruktur Negara

Sukuk Jadi Sumber Pembiayaan Infrastruktur Negara

JAKARTA (Jurnalislam.com) — Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara merupakan salah satu sumber dana APBN untuk pembiayaan proyek infrastruktur. Selain dari sumber dana lain seperti pinjaman luar negeri, pinjaman dalam negeri, Rupiah Murni, penugasan BUMN serta KPBU.

Kepala Sub Direktorat Peraturan SBSN dan Pengelolaan Aset SBSN Kementerian Keuangan, Agus Prasetya Laksono mengatakan pembiayaan proyek SBSN dimulai tahun 2013, dan sampai 2018 telah mencapai Rp 62,4 triliun. Capaian pembangunan infrastruktur yang dibiayai SBSN menunjukkan perkembangan peran yang semakin besar setiap tahunnya.

“Proyek yang dibiayai SBSN tidak ditujukan untuk menghasilkan pendapatan, sehingga pembayaran pokok dan imbalan tidak berasal dari pendapatan proyek tersebut, namun berasal dari penerimaan umum Pemerintah dan dialokasikan tiap tahun pada APBN,” katanya kepada para pejabat Satuan Kerja Pelaksana Proyek SBSN seluruh Indonesia dalam Pembekalan Teknis Pembiayaan Proyek Infrastruktur Melalui Sukuk Negara Tahun Anggaran 2019, Jumat (16/11).

Mekanisme pembiayaan proyek SBSN diatur dalam PP No. 56/2011, termasuk kriteria proyek yang dapat dibiayai serta mekanisme pengusulannya. Instrumen SBSN ini, yang dikenal dengan Project Financing Sukuk/Sukuk Proyek, digunakan untuk pembiayaan proyek infrastruktur secara earmarked.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.