Sosialisasi Wajib Halal Dimulai dari Pesantren

Sosialisasi Wajib Halal Dimulai dari Pesantren

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus melakukan sosialisasi tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Kali ini, sosialisasi JPH dilakukan di Pondok Pesantren Kyai Haji Aqil Siradj (KHAS) Kempek, Cirebon, Jawa Barat.

Tujuan dari sosialisasi ini utamanya membahas Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah (PP) No.31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU JPH.

Sosialisasi JPH yang dilakukan BPJPH termasuk dalam rangkaian penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) syariah dan implementasi keuanganiInklusif di Pondok Pesantren KHAS Kempek Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat.

Kegiatan ini dilaksanakan di bawah koordinasi Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian.

Tujuan dari kegiatan ini adalah membuat piloting project pengembangan ekonomi dan keuangan syariah berbasis pondok pesantren.

Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan inklusi keuangan syariah dan pemberdayaan ekonomi pesantren.

Pengasuh Pondok Pesantren KHAS Kempek, KH Muhammad Musthofa Aqil Siroj,  mengatakan pihaknya sangat mendukung implementasi peningkatan inklusi dan literasi keuangan syariah.

Dia juga mengamini pentingnya pemberdayaan ekonomi pesantren secara menyeluruh termasuk di kalangan pesantren.

Sumber: republika.co.id

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.