JAKARTA(Jurnalislam.com) — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan, pemerintah sungguh-sungguh terbuka atas kritik. Namun, kata dia, pemerintah tidak bisa menghalang-halangi orang yang hendak melaporkan kritikan tersebut ke polisi.
“Kita juga tidak bisa dong menghalangi orang mau melapor, melapor itu kan hak rakyat. Bukan pemerintah yang melaporkan kalau ada orang kritis dilaporkan ke polisi lalu polisi memanggil,” ujar Mahfud dalam keterangannya melalui video, Senin (15/2).
Menurut Mahfud, orang yang melaporkan memiliki hak untuk itu. Sementara polisi memiliki kewajiban untuk mendalami laporan yang mereka terima.
Pemerintah, kata Mahfud, menyerap kritikan yang masuk untuk menjadi bahan pertimbangan dalam membentuk kebijakan.
Dia menyatakan, pemerintah sungguh-sungguh terbuka terhadap kritik. “Pemerintah mengambil hal-hal yang sifatnya kritik saja, kritik kita masukkan di dalam pertimbangan-pertimbangan kebijakan,” jelas dia.
Sumber: republika.co.id