JAKARTA(Jurnalislam.com)- Pengubahan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) menjadi RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) terkesan dipaksakan. Masyarakat diminta tetap mengawal dan mengkritisi pembahasan RUU tersebut.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fahira Idris menerangkan, RUU BPIP itu hanya memuat ketentuan mengenai tugas, fungsi, wewenang, dan struktur kelembagaan. Hal seperti itu sebenarnya cukup diatur melalui peraturan presiden (perpres).
Masyarakat diminta tidak lengah untuk tetap mengawasi jalannya pembahasan RUU BPIP. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memang telah menyatakan substansi RUU itu berbeda dengan RUU HIP karena tidak ada lagi pasal kontroversial, seperti sejarah Pancasila.
Sumber: sindonews.com