JAKARTA(Jurnalislam.com)– Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Muti meminta semua pihak tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan membiarkan proses hukum dalam kasus dugaan penyelewengan dana sumbangan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tetap berjalan.
“Biarlah pengadilan yang membuktikan. Semua pihak harus tetap memegang teguh azas praduga tak bersalah. Pengadilan harus memutus perkara dengan independen, objektif, dan adil,” kata Abdul Muti kepada wartawan, Ahad (31/7/2022).
Abdul mengatakan bahwa langkah penyidikan yang dilakukan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam mengusut dugaan penyelewengan donasi ACT dapat dibenarkan.
“Aspek yang sekarang ditangani polisi terkait dengan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukan dan pelaporan yang tidak sesuai dengan realisasi. Pada aspek ini saya kira tindakan polisi bisa dibenarkan,” ujar Abdul.
sumber: kompas.com