Kasus ACT, Muhammadiyah Minta Masyarakat Junjung Tinggi Asas Praduga Tak Bersalah

Kasus ACT, Muhammadiyah Minta Masyarakat Junjung Tinggi Asas Praduga Tak Bersalah

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Muti meminta semua pihak tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan membiarkan proses hukum dalam kasus dugaan penyelewengan dana sumbangan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tetap berjalan.

 

“Biarlah pengadilan yang membuktikan. Semua pihak harus tetap memegang teguh azas praduga tak bersalah. Pengadilan harus memutus perkara dengan independen, objektif, dan adil,” kata Abdul Muti kepada wartawan, Ahad (31/7/2022).

 

Abdul mengatakan bahwa  langkah penyidikan yang dilakukan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam mengusut dugaan penyelewengan donasi ACT dapat dibenarkan.

 

“Aspek yang sekarang ditangani polisi terkait dengan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukan dan pelaporan yang tidak sesuai dengan realisasi. Pada aspek ini saya kira tindakan polisi bisa dibenarkan,” ujar Abdul.

sumber: kompas.com

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.