Rantai Nilai Halal Sumbang Rp1.524 Triliun terhadap PDB, Pemerintah Siapkan 1,35 Juta Sertifikat Gratis

JAKARTA (jurnalislam.com)— Rantai nilai halal memberikan kontribusi hampir 25 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia, dengan nilai mencapai Rp1.524 triliun pada kuartal IV 2025. Pemerintah kini memperkuat industri halal dan mempercepat sertifikasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan daya saing produk nasional.

Wakil Menteri Perekonomian Dradjad Hari Wibowo menyampaikan hal tersebut saat mewakili Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam pembukaan Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC), Senayan, Jakarta, Rabu (14/10/2026).

“Ekonomi syariah menjadi salah satu andalan bagi kita untuk mencapai pertumbuhan 6 persen tahun 2027 dan 8 persen di jangka menengah, sebagai bagian dari peningkatan daya saing,” ujar Drajat Wibowo.

Menurutnya, potensi ekonomi halal juga terlihat dari kinerja ekspor produk halal Indonesia. Pada 2025, ekspor produk halal tercatat tumbuh 23 persen dengan nilai mencapai 63,4 miliar dolar AS.

Di tengah potensi tersebut, pemerintah juga bersiap menghadapi pemberlakuan kebijakan wajib halal yang dijadwalkan mulai 18 Oktober 2026. Pemerintah menyatakan akan memfasilitasi pelaku usaha dan menjaga agar penerapan kebijakan tidak mengganggu iklim usaha.

Salah satu langkah yang disiapkan adalah menyediakan 1,35 juta kuota sertifikat halal gratis bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).

“Sertifikasi halal akan tetap kita jalankan dengan memperhatikan kesiapan para pelaku usaha. Prinsipnya, kita mengambil ikannya tapi jangan sampai keruh airnya. Kebijakan ini melindungi konsumen, menjamin mutu produk, dan memperkuat daya saing industri nasional,” jelasnya.

Pemerintah menyiapkan lima strategi untuk mempercepat pengembangan ekonomi syariah nasional. Strategi tersebut meliputi penguatan industri halal dan UMKM, peningkatan ekspor serta kerja sama internasional, penguatan ekosistem halal, perluasan akses keuangan syariah, serta penguatan tata kelola dan optimalisasi dana sosial syariah.

Pada tingkat internasional, pemerintah juga memperluas kerja sama melalui Mutual Recognition Agreement (MRA) sertifikasi halal. Kerja sama tersebut melibatkan 123 lembaga halal dari 43 negara mitra.

Melalui pengakuan sertifikasi halal lintas negara, produk UMKM Indonesia diharapkan lebih mudah memasuki pasar global dan mampu bersaing secara inklusif.

Besarnya kontribusi rantai nilai halal terhadap PDB dan pertumbuhan ekspor menunjukkan bahwa sektor ini memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional. Namun, keberhasilan pengembangannya juga bergantung pada kesiapan pelaku usaha, kemudahan sertifikasi, serta kemampuan produk Indonesia memenuhi kebutuhan pasar domestik dan internasional.