Pusat Halal Unisba Direncanakan Jadi LPH

Pusat Halal Unisba Direncanakan Jadi LPH

Unisba Kini Miliki Pusat Halal

BANDUNG (Jurnalislam.com)– Universitas Islam Bandung (Unisba) kini memiliki Pusat Halal. Selain bergerak sebagai pusat kajian halal, Pusat Halal Unisba juga berperan sebagai Lembaga Pemeriksaan Halal (LPH).

Pusat Halal berada di bawah Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unisba. Ketua LPPM Unisba Atie Rachmiatie mengatakan, Pusat Halal baru didirikan pertengahan 2018.

“Kami menangkap potensi yang ada di internal, juga sebagai tanggung jawab sosial kami karena kami punya Fakultas Kedokteran, Fakultas Farmasi, dan Ekonomi Syariah. Sementara kebutuhan masyarakat terkait kehalalan suatu produk kan besar.

Kalau di luar negeri lebih jelas, justru di dalam negeri justru yang samar-samar,” kata Atie Rachmiatie saat ditemui di sela-sela Simposium Perguruan Tinggi sebagai Pusat Kajian dan Layanan Produk Halal di Auditorium Unisba, Selasa 5 Maret 2019.

Atie berharap, Pusat Halal Unisba bisa berkontribusi membangun kesadaran konsumen juga produsen akan pentingnya label halal. Tak hanya soal makanan, tetapi juga obat-obatan, pariwisata, juga produk lainnya.

Pada kesempatan yang sama juga dilakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, BPJPH merupakan regulator sertifikat halal produk-produk yang diperdagangkan di Indonesia.

Menurut Ketua Pusat Halal Unisba Maya Tejasari, Pusat Halal Unisba merupakan LPH pertama milik perguruan tinggi yang membuat nota kesepahaman dengan BPJPH. Dengan kerja sama ini, Pusat Halal Unisba berada dalam koordinasi BPJPH jika nantinya diperlukan pemeriksaan halal terhadap suatu produk.

“BPJPH akan membawahi LPH. Kami akan membangun manajemen sistem informasi. Masyarakat yang mengajukan (sertifikat halal) terintegrasi ke pusat. Nanti BPJPH akan meminta ke LPH sesuai keunggulan masing-masing,” tuturnya.

Unisba sendiri telah mengirim enam auditor untuk dilatih menjadi pemeriksa halal. Enam auditor ini harus memenuhi syarat dan spesifikasi yang ditentukan BPJPH.

Sumber: pikiran-rakyat.com

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.