Presiden Jokowi Terbitkan PP Pembatasan Sosial Berskala Besar

Presiden Jokowi Terbitkan PP Pembatasan Sosial Berskala Besar

JAKARTA(Jurnalislam.com)- Presiden Joko Widodo menegaskan dalam penanganan Covid-19.

Sesuai dengan UU, PSBB ditetapkan Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Ketua Gugus Tugas Covid-19 dan kepala daerah.

“Dasar hukumya adalah UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pemerintah juga sudah menerbitkan PP tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan keputusan presiden tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan masyarakat untuk melaksanakan amanat UU tersebut,” kata Jokowi dalam keterangan pers di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3/220).

“Dengan terbitnya PP ini, para kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi. Semua kebijakan di daerah harus sesuai peraturan dan berada dalam koridor dalam PP dan kepppres tersebut,” lanjutnya.

Kemarin, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Doni Monardo mengungkapkan pemerintah akan memperhitungkan dengan penuh kehati-hatian dalam menetapkan status. Oleh karena itu, Presiden berkesimpulan format yang diambil adalah pembatasan sosial berskala besar.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.