Polisi Diharap Profesional Proses Hukum Pemfitnah Ustaz Adi Hidayat

Polisi Diharap Profesional Proses Hukum Pemfitnah Ustaz Adi Hidayat

JAKARTA(Jurnalislam.com)—Ustaz Adi Hidayat siap melaporkan pihak yang memfitnah dirinya terkait donasi bantuan dana untuk Palestina. Terkait hal tersebut, Legislator dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf berharap agar aparat penegak hukum profesional jika Ustaz Adi Hidayat telah melaporkan itu.

“Saya mengharap agar penegak hukum bersikap profesional agar hak-hak setiap warga negara dalam mencari keadilan tertunaikan,” ujar Bukhori Yusuf, anggota Komisi VIII DPR RI ini, Senin (31/5/2021).

Menurut Bukhori, jika yang dialami Ustaz Adi Hidayat itu fitnah, maka sangat kejam. “Jika itu fitnah maka itu sangat kejam bahkan lebih kejam daripada pembunuhan, demikian kata Alquran. Dan hak membela diri atas fitnah itu kemuliaan,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, Ustaz Adi Hidayat mampu mengumpulkan dana dari masyarakat sebesar Rp30,88 Miliar. Dari jumlah itu, Rp14,35 miliar diserahkan langsung ke Dubes Palestina di Indonesia Zuhair Al-Shun, Rp14,3 disalurkan lewat Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Rp5 miliar disalurkan untuk mendukung sarana pendidikan di Palestina.

Namun, warganet Eko Kuntadhi melalui akun Twitter, @eko_kuntadhi membuat narasi bahwa yang terkumpul sebenarnya Rp60 miliar. “Alhamdulillah. Terkumpul Rp60 M. Diserahkan Rp14 Miliar,” cuit Eko pada Selasa (25/5/2021).

sumber: sindonews.com

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.