Pidato Kebencian dan Kekerasan Fisik Mulai Marak Terhadap Pengungsi Suriah di Eropa

JERMAN (Jurnalislam.com) – Komisi Eropa menginginkan agar negara anggota Uni Eropa untuk menghukum pidato kebencian, kekerasan verbal dan fisik terhadap jumlah Muslim yang meningkat di Eropa karena datangnya para pengungsi.

Sebuah survei opini publik Eurobarometer melaporkan pada hari Kamis (01/10/2015) bahwa Muslim berada pada tingkat terendah penerimaan sosial di antara semua kelompok agama.

Berbicara pada seminar pertama memerangi  kebencian anti-Muslim di Brussels pada hari Kamis, Wakil Presiden Pertama Komisi Eropa, Frans Timmermans, mengatakan: "Peristiwa mengerikan di Paris dan Kopenhagen pada awal tahun ini telah memperlihatkan dengan jelas kebutuhan untuk tindakan yang mendesak."

Menurut Eurobarometer, 50 persen orang Eropa percaya diskriminasi berdasarkan agama tersebar luas; angka ini naik dari 39 persen pada 2012.

Laporan tersebut muncul saat pemerintah Eropa gagal menyepakati bagaimana mendistribusikan ribuan pengungsi yang masuk – sebagian besar dari Timur Tengah – di blok berisi 28-negara ini.

Komisi Eropa mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Kamis bahwa "krisis pengungsi saat ini telah melihat banyak bahasa negatif dan kebencian berulang tentang para pengungsi, ditambah gerakan sayap kanan dan wacana populis memanfaatkan situasi".

"Kekhawatiran mengenai serangan verbal dan fisik, termasuk pidato kebencian online yang menargetkan para pencari suaka dan pengungsi telah dilaporkan di sejumlah negara," tambahnya.

Sementara Slovakia telah menegaskan hanya akan menerima pengungsi Kristen dan bukan Muslim. Perdana Menteri Hungaria Viktor Orban menggambarkan masuknya pengungsi sebagai ancaman bagi "akar Kristen" Eropa.

Komisaris Kehakiman Eropa, Vera Jourova, mengatakan saat seminar Kamis bahwa menghukum pidato kebencian tidak harus mengecualikan politisi.

"Hukum harus berlaku untuk semua orang dan jika seorang politisi diketahui melakukan sesuatu seperti ini dan menghasut kebencian melalui apa yang ia katakan, hukum harus diterapkan untuk orang tersebut.

"Saya harus mengatakan bahwa kita mengharapkan negara-negara anggota untuk mengambil tindakan ketika ada tindakan kejahatan tersebut," katanya.

Deddy | World Bulletin | Jurniscom

 

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses