Pergub Larangan Plastik di Jakarta Disahkan

Pergub Larangan Plastik di Jakarta Disahkan

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Peraturan gubernur tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan di pusat-pusat perbelanjaan, baik yang dikelola swasta maupun pemerintah, mulai efektif berlaku pada Juli 2020 atau enam bulan setelah sah diundangkan oleh Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta.

Aturan yang melarang penggunaan kemasan berbahan dasar plastik di kawasan Provinsi DKI Jakarta itu sudah digodok sejak 2018 melalui tahapan kajian dan penelitian.

“Kalau baca pergubnya itu, enam bulan sejak diundangkan, diundangkannya kan 31 Desember 2019. Enam bulan itu waktunya sosialisasi, per 1 Juli 2020 efektif berlaku,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih, Selasa (7/1).

Selama enam bulan sebelum aturan itu efektif, Andono mengatakan, baik pihak pemerintah maupun para pengelola pusat perbelanjaan, wajib melakukan sosialisasi kepada para pelanggannya.

Jika selama masa sosialisasi ditemukan pusat perbelanjaan tidak menyediakan kantong ramah lingkungan, ada sanksi yang menunggunya.

“Sanksinya bertingkat, bentuknya administratif, dari teguran tertulis, uang paksa, sampai hal itu enggak diindahkan juga ada pembekuan izin sampai pencabutan izin, sanksinya tercantum dalam pergub itu,” ujar Andono.

Sanksi tersebut tertuang dalam pasal 22 hingga 29, yang berisikan tingkatan sanksi-sanksi yang disebutkan oleh Andono Warih. Terkait uang paksa yang termasuk dalam denda, pada pasal 24 tertulis denda minimum sebesar Rp 5 juta dan denda maksimum sebesar Rp 25 juta.

Meski demikian, ada sedikit pengecualian terhadap kantong kemasan plastik sekali pakai yang masih diperbolehkan untuk mewadahi bahan pangan yang belum terselubung kemasan apa pun. Diharapkan dengan dikeluarkannya aturan ini, dapat mengurangi jumlah sampah plastik karena mengharuskan masyarakat memiliki kantong ramah lingkungan untuk berbelanja.

Pergub Nomor 142 Tahun 2019 merupakan aturan yang mengatur para pengelola pasar, baik swalayan maupun tradisional, untuk menyediakan kantong ramah lingkungan dan menghindari penggunaan kantong sekali pakai berbahan dasar plastik. Aturan tersebut berlaku sejak 31 Desember 2019 setelah diundangkan oleh Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta.

Andono mengatakan, pergub ini diharapkan dapat menekan volume sampah plastik sebesar 14 persen dari seluruh jumlah sampah di Jakarta

Sumber: republika.co.id

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.