Perda Syariat Dicabut, MUI Dompu: Itu Kesalahan Fatal!

Perda Syariat Dicabut, MUI Dompu: Itu Kesalahan Fatal!

Ketua MUI Dompu Dr H Abdullah ArsyadBIMA (Jurnalislam.com) – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kebupaten Dompu Dr. H. Abdullah Arsyad S.Ag menegaskan, pihaknya menolak keras rencana pemerintah mencabut peraturan daerah (perda) bernuansa syariah di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk Kabupaten Dompu.

“Ini adalah merupakan kekeliruan yang sangat fatal dari pemerintah dengan kebijakannya yaitu mencabut perda syariah yang ada di Kabupaten Dompu ini,” tegasnya kepada Jurnalislam di Kantor MUI Dompu, Kamis (16/6/2016).

Menurutnya, penghapusan perda-perda Syariat di Kabupaten Dompu itu akan menimbulkan keresahan. Sebab, perda-perda tersebut telah membudaya di masyarakat Dompu.

Dihapuskannya perda bernuansa syariat juga dinilainya akan mengganggu kondusifitas masyarakat Dompu yang telah sejak lama menjadikan Islam sebagai landasan kehidupan bermasyarakat.

“Dengan adanya perda itu sudah sangat bagus untuk kehidupan masyarakat Kabupaten Dompu, dengan cita-cita pemerintah daerah untuk menjadikan masyarakat pintar, sejahtera serta menjadi religius,” katanya.

Menurutnya, perda-perda itu muncul dari kebijakan-kebijakan lokal masyarakat Dompu yang mayoritas beragama Islam.

“Maka kenapa harus dipermasalahkan masalah yang seperti itu, karena itu juga termasuk kearifan lokal di tiap-tiap daerah,” tandasnya.

“Maka yang paling kita harapkan sekarang adalah kefanatikannya, keshalehannya sesuai dengan ajaran Islam, itu yang harus kita kejar, karena nanti Negara akan menjadi aman, bukan justru dipermasalahkan,” pungkasnya.

Di Kabupaten Dompu sendiri ada tiga perda yang berlandaskan Syariat Islam. Salah satunya adalah kewajiban membaca Al Qur’an. Namun dua yang termasuk daftar perda yang akan dihapus pemerintah. Perda tersebut, menurut H Abdullah Asrsyad sudah melekat dalam kehidupan masyarakat di Dompu.

Untuk diketahui, berikut ini adalah dua perda Kabupaten Dompu yang akan dihapus:

  1. Perda No. 11/2004 tentang tata cara pemilihan kades (materi muatanya mengatur keharusan calon dan keluarganya bisa membaca Al-Qur’an yang dibuktikan dengan rekomendasi KUA).
  2. SK Bupati Dompu No KD.19.05/HM.00/1330/2004, tentang pengembangan Perda No.1 Tahun 2002. Isinya menyebutkan:
  3. Kewajiban membaca Al-Qur’an bagi PNS yang akan mengambil SK/Kenaikan pangkat, calon pengantin, calon siswa SMP dan SMU dan bagi siswa yang akan mengambil ijazah.
  4. Kewajiban memakai busana Muslim (Jilbab).
  5. Kewajiban mengembangkan budaya Islam (MTQ, Qosidah dll).

 

Reporter: Sirath | Editor: Ally Muhammad Abduh

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.