Pengadilan Mesir Memvonis Mati 10 Pemimpin Ikhwanul Muslimin

MESIR (jurnalislam.com) – Pengadilan Mesir pada hari Sabtu (07/06/2014) mengajukan sepuluh pemimpin Ikhwanul Muslimin kepada mufti agung Mesir atas tuduhan memprovokasi kekerasan. Mufti agung adalah otoritas keagamaan tertinggi di negara itu yang akan mempertimbangkan kemungkinan hukuman mati terhadap mereka.

Sejumlah 48 terdakwa, salah satunya adalah Pembina Agung Ikhwanul Mohamed Badie, diadili atas tuduhan menghasut kekerasan di provinsi Qalioubiya tahun lalu.

Para terdakwa menghadapi tuduhan memblokade jalan, memprovokasi dan menyerang pasukan keamanan pada tanggal 22 Juli – sekitar tiga minggu setelah penggulingan presiden terpilih Mohamed Morsi oleh militer.

Pemimpin senior Ikhwanul Abdel-Rahman al-Bar, yang dikenal sebagai mufti Ikhwanul termasuk di antara terdakwa yang diajukan kepada mufti. Mereka semua diadili secara in absentia.

Pengadilan yang sama juga menetapkan 5 Juli sebagai tanggal untuk mengeluarkan putusan akhir dalam kasus ini, kata sumber peradilan.

Di antara para pemimpin Ikhwanul lainnya yang juga dituntut dalam kasus yang sama adalah pemimpin senior Ikhwanul Mohamed al-Beltagi, mantan menteri pemuda Osama Yassin, dan mantan menteri pasokan Bassem Ouda.

Anggota Ikhwanul Muslimin telah menjadi sasaran kekerasan sejak penggulingan Morsi oleh militer pada bulan Juli tahun lalu.

Pemerintah sementara yang didukung militer akhir tahun lalu menyebut Ikhwan sebagai organisasi teroris.

Ribuan anggota Ikhwanul telah ditangkap atas tuduhan memprovokasi dan bergabung dengan kelompok militant .

Para terdakwa menyangkal tuduhan itu, dan menyebutnya bahwa tuduhan itu "bermotif politik". [ded412/world bulletin]

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.