Pengadilan Mesir Jatuhkan Hukuman Mati Mantan Presiden Muhammad Mursi

MESIR (Jurnalislam.com) – Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Presiden Muhammad Mursi karena pembobolan penjara massal pada 2011, mendorong kecaman langsung dari Amnesty International dan Presiden Turki.

Pengadilan memutuskan pada hari Sabtu (16/05/2015) bahwa hukuman bagi Mursi dan 105 tahanan lainnya akan dirujuk ke Grand Mufti, otoritas keagamaan tertinggi di Mesir, untuk konfirmasi. Banyak dari mereka yang dijatuhi hukuman diadili in absentia.

Pengadilan akan mengatakan keputusan akhirnya pada tanggal 2 Juni.

Presiden Turki Tayyip Erdogan mengkritik Mesir atas keputusan tersebut dan menuduh Barat munafik, menurut kantor berita Anatolia milik pemerintah.

"Padahal Barat menghapuskan hukuman mati, tapi mereka hanya menonton kelanjutan hukuman mati di Mesir. Mereka tidak melakukan apa-apa tentang hal itu," kata Erdogan seperti dikutip.

Kelompok hak asasi manusia Amnesty International mengatakan bahwa sidang tersebut hanyalah "sandiwara" dan berdasarkan "yang tidak sah prosedur".

"Menghukum mati Muhammad Mursi setelah melalui pengadilan yang sangat tidak adil menunjukkan ketidakpedulian utuh terhadap hak asasi manusia … ia ditahan selama berbulan-bulan tanpa komunikasi, tanpa pengawasan yudisial dan juga tidak memiliki seorang pengacara pun untuk mewakilinya," kata organisasi itu dalam sebuah pernyataan.

Abdullah al-Arian, asisten profesor Sejarah di Universitas Georgetown, Sekolah Dinas Luar Negeri di Qatar, mengatakan kepada Al Jazeera bahwa hukuman mati yang dijatuhkan pada hari Sabtu "tidak mengejutkan bagi siapa saja yang mengikuti perkembangan di Mesir selama dua tahun terakhir ".

"Melalui pengadilan yang sangat dipolitisasi yang bertentangan dengan semua standar keadilan, peradilan hanya melakukan bagiannya yaitu memperkokoh realitas politik baru di Mesir, yang berusaha membungkam semua perbedaan pendapat dan mengembalikan kekuatan penuh sistem otoriter yang berada di tempat selama beberapa dekade," kata al-Arian.

Seorang analis lain, Yehia Ghanem, mantan redaktur pelaksana surat kabar Al Ahram, mengatakan kepada Al Jazeera bahwa hukuman mati adalah hasil yang memang sudah diharapkan dan keputusan Grand Mufti itu "tidak penting menurut peradilan".

Keputusan hari Sabtu tersebut dilakukan setelah sebuah serangan yang terjadi di semenanjung Sinai menyebabkan tiga hakim tewas dan tiga lainnya luka-luka.

Para hakim tersebut sedang melakukan perjalanan dengan mobil dari Ismailiya ke El Arish ketika mereka ditembak oleh orang-orang bersenjata tak dikenal.

Sejak dijatuhkannya Mursi oleh Presiden saat ini, Abdul Fattah el-Sisi, serangkaian serangan terjadi dan menargetkan pasukan keamanan di Sinai, namun serangan di hari Sabtu kemarin adalah serangan yang pertama terhadap anggota peradilan.

Mursi, yang digulingkan oleh militer pada tahun 2013 di tengah protes terhadap pemerintahannya, terhindar dari hukuman mati dalam pengadilan pertama dari dua pengadilan yang disimpulkan pada hari Kamis, dimana pengadilan menyarankan hukuman mati untuk 16 terdakwa atas tuduhan spionase.

Mereka dituduh berkolusi dengan kekuatan asing, kelompok Palestina Hamas dan Iran untuk mengacaukan Mesir.

Pihak berwenang Mesir telah melarang Ikhwanul Muslimin sejak penggulingan Mursi dan menangkap ribuan pendukungnya.

Bulan lalu, pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara bagi Morsi dan 12 terdakwa lain karena memerintahkan penangkapan dan penyiksaan terhadap demonstran dalam bentrokan di luar istana presiden pada Desember 2012.

Pengadilan membebaskan tuduhan pembunuhan yang dilakukan oleh mantan presiden Mursi yang bisa mengakibatkan dia menghadapi hukuman mati.
 

Deddy |  Al Jazeera | Jurniscom

 

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.